Ini Dia Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Ekspor Produk Perikanan

  • Bagikan
Proses pemeriksaan produk perikanan

Mediatani – Sudah bukan rahasia umum bahwa Indonesia menjadi Negara yang memiliki pangsa besar. Pemerintah memfasilitasi masyarakat jika ingin melakukan ekspor berbagai komoditi ke luar negeri, termasuk untuk produk perikanan.

Meski demikian, untuk melakukan kegiatan ekspor atau menjadi ekportir, ada berbagai syarat yang harus dipenuhi untuk ekspor produk perikanan. Karena itu, artikel akan menjelaskan secara singkat apa saja syarat yang dimaksud.

Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Ekspor Produk Perikanan

80% wilayah Indonesia adalah lautan. Oleh karena itu, tak heran jika ikan menjadi salah satu komoditi yang bisa diekspor dan bisa menghasilkan keuntungan, baik bagi masyarakat maupun Negara pada umumnya.

Jika Sobat Mediatani berniat untuk melakukannya, maka ini dia syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk tindakan ekspor produk-produk perikanan.

1. Memiliki Sertifikat HACCP

Pertama Sobat Mediatani harus memiliki sertifikat HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) sebagai bukti bahwa Unit Pengolahan Ikan (UPI) telah benar-benar menerapkan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.

Hal ini sangat penting karena bagaimanapun juga, kegiatan ekspor turut membawa nama baik Indonesia. Jadi harus mengikuti syarat dan aturan yang berlaku dari pemerintah. Selain itu, jika mutu dan keamanannya terjamin, maka segala transaksi akan menjadi lancar.

2. Melampirkan Surat Menyurat yang Disyaratkan

Sudah bukan menjadi rahasia lagi bahwa surat menyurat untuk kegiatan ekspor memang sangat banyak. Pertama harus mendapatkan nomor registrasi Negara tujuan yang dilakukan oleh UPI dengan mengakses ppk.bkipm,go.id dengan melampirkan surat HACCP.

Kedua juga harus melampirkan surat permohonan pendaftaran, surat pernyataan pemanfaatan nomor registrasi dan pengekspor harus siap berkomitmen untuk memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan terkait kegiatan ekspor.

3. Menerapkan Protokol Kesehatan yang Ketat

UPI harus berkomitmen dalam menerapkan protokol kesehatan yang tepat di unit produksinya. Mengingat bahwa hingga saat ini Indonesia masih belum sepenuhnya bebas dari Covid 19, begitupun dengan Negara lain. Jadi harus benar-benar menaati aturan yang berlaku.

Protokol kesehatan yang diminta diantaranya adalah harus melakukan desinfeksi secara rutin sarana dan prasarana, kemasan, alat angkut dan lain-lain. Tak ketinggalan juga uji PCR terhadap pegawai per pekan atau setiap 14 hari sekali.

Pemerintah akan memfasilitasi terkait persyaratan yang harus dipenuhi dan siap mendampingi dan membantu menyelesaikan hambatan.

4. Memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP)

Syarat yang keempat adalah UPI harus memiliki Surat Kelayakan Pengolahan (SKP) yang didapatkan saat pertama kali mendirikan UPI. Jadi kegiatan ekspor tidak bisa dianggap remeh ya, karena berkaitan dengan hubungan satu Negara dengan lainnya. Harus benar-benar layak dan berkualitas.

5. Ikan yang Diekspor Harus Memiliki HC

Ikan yang nantinya diekspor harus memiliki Health Certificate (HC) yang dikeluarkan oleh UPT BKIPM di seluruh Indonesia. Namun perlu digaris bawahi bahwa hanya UPI yang sudah terdaftar lah yang bisa mendapatkan HC.

**

Jadi apakah Sobat Mediatani sudah paham syarat yang harus dipenuhi untuk ekspor produk perikanan? Jika sudah, segera lengkapi persyaratan di atas, agar segera bisa melakukan pengiriman ke luar negeri.

  • Bagikan