Mediatani – PT Pupuk Indonesia (Persero) bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan mengadakan rapat koordinasi untuk membahas penyaluran pupuk bersubsidi. Rapat tersebut berlangsung di Hotel Front One Pamekasan, Rabu (9/2/2022).
Dalam rapat itu, Pupuk Indonesia juga mendatangkan para distributor dan kios resmi dengan tujuan untuk meningkatkan pengawasan pada proses penyaluran pupuk bersubsidi di Pamekasan, Madura.
SVP PSO Wilayah Timur Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri mengungkapkan, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan kepada distributor dan kios resmi agar proses penyaluran pupuk bersubsidi senantiasa sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Yusri juga mengatakan bahwa Pupuk Indonesia tidak akan segan menindak tegas para distributor dan kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyelewengan di lapangan.
“Oleh karena itu, kami harapkan distributor dan kios dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku,” kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menjelaskan bahwa pertemuan ini dilakukan sebagai tindak lanjut menyikapi peristiwa ditangkapnya truk bermuatan pupuk bersubsidi yang terjadi di Kabupaten Tuban dan Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, yang diduga berasal dari Madura.
Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu aparat penegak hukum setempat untuk melakukan pengusutan lebih lanjut.
Pupuk Indonesia sebagai perusahaan BUMN yang menyalurkan pupuk bersubsidi, berkomitmen untuk terus mendukung upaya yang dilakukan aparat penegak hukum untuk mengungkap kasus pupuk bersubsidi di Tuban dan Ponorogo.
Jika ada distributor atau kios resmi yang terbukti melakukan pelanggaran, Pupuk Indonesia juga tidak akan segan memberikan sanksi administratif hingga pemecatan.
“Beberapa waktu lalu, distributor kami di Nganjuk juga telah memecat kios resmi yang kedapatan menjual pupuk bersubsidi secara ilegal,” tegas Yusri.
Yusri mengatakan upaya ini tidak lepas dari tanggung jawab Pupuk Indonesia dalam menjaga proses penyaluran pupuk bersubsidi dimulai dari pabrik (Lini I) sampai dengan gudang di tingkat Provinsi (Lini II), gudang di tingkat Kabupaten (Lini III), hingga distributor yang menyalurkan ke kios-kios resmi yang ada di tingkat desa (Lini IV).
Setelah itu, kios resmi berkewajiban untuk menyalurkan pupuk bersubsidi itu kepada petani yang dinyatakan berhak sesuai data dalam e-RDKK yang diterima dari dinas pertanian setempat.
Kemudian, di setiap daerah terdapat Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang bertugas mengawasi penyaluran sampai dengan penggunaan pupuk bersubsidi. KP3 ini terdiri dari unsur-unsur dinas terkait, aparat penegak hukum. Distributor juga memiliki kewajiban untuk mengawasi proses penyaluran yang dilakukan kios-kios resmi binaannya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan, Ajib Abdullah, menjelaskan bahwa semua pihak harus terlibat dalam pengawasan pupuk bersubsidi, baik produsen, distributor, kios resmi, KP3, maupun elemen masyarakat lainnya.
Terkait truk bermuatan pupuk bersubsidi yang ditangkap di Tuban dan Ponorogo, Ajib menjelaskan bahwa pihaknya akan secara aktif berkoordinasi dan siap bekerjasama dengan produsen dan aparat penegak hukum dalam menyelediki asal usul pupuk bersubsidi yang diduga berasal dari Kabupaten Pamekasan.