Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus membuat berbagai terobosan untuk tetap menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan terutama dalam mendorong budidaya perikanan yang berkelanjutan.
Salah satunya dengan terus memperkuat pengawasan budidaya lobster yang saat ini mulai dikembangkan di berbagai daerah. Upaya ini dilakukan demi memastikan berjalannya program prioritas KKP secara maksimal dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin mengatakan salah satu program terobosan KKP yang aspek kelestariannya perlu dikawal itu seperti di kampung lobster dan lobster estate yang dikembangkan di sentra budidaya Lobster Lombok Timur.
“Ini merupakan salah satu program terobosan KKP yang digaungkan Bapak Menteri Trenggono, tentu harus dikawal agar dalam implementasinya tetap mengedepankan aspek kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” terang Adin Nurawaluddin, dilansir dari laman resmi KKP, Jumat (18/9/2021).
Menurutnya, kebijakan KKP yang diberlakukan saat ini mampu membuka dan mendorong subsektor perikanan budidaya termasuk lobster ini serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat pembudidaya.
Adin berharap para praktik budidaya dapat memanfaatkan hal tersebut sebaik-baiknya dengan mengedepankan kelestarian dan meminimalisir risiko terjadinya kerusakan sumber daya ikan maupun lingkungannya.
“Tentu yang kami harapkan adalah praktik budidaya yang baik, sesuai dengan regulasi yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” terang Adin.
Untuk memastikan regulasi tersebut berjalan dengan lancar, Adin telah menginstruksikan jajarannya untuk terus melakukan pengawasan baik secara rutin maupun insidental yang terjadi di lapangan.
Selain itu, ia juga mengajak setiap Pemerintah Daerah agar turut terlibat dalam mendorong terciptanya tata kelola budidaya lobster yang berkelanjutan.
“Kami hari ini juga ditemani oleh Pak Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan untuk memastikan sinergi dalam pengawasan agar praktik budidaya lobster dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Adin.
Sementara itu, Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Perikanan, Drama Panca Putra mengutarakan bahwa ada beberapa aspek yang menjadi fokus perhatian pemerintah dalam pelaksanaan pengawasan budidaya lobster.
Aspek yang dimaksud diantaranya, yakni dokumen perizinan berusaha, lokasi budidaya, daya dukung lingkungan, sarana dan prasarana budidaya, penanganan limbah serta penebaran kembali (restocking).
Drama mengungkapkan berbagai aspek tersebut memang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 . Sehingga, pihaknya menjadikan hal tersebut sebagai pedoman dalam pelaksanaan pengawasan.
Drama juga menyampaikan bahwa ada beberapa titik kritis yang telah dipetakan oleh pihaknya dalam praktik budidaya lobster dan akan menjadi fokous dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
“Kami sudah petakan dan akan menjadi fokus perhatian kami,” terang Drama
Sebagai informasi, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono telah menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Negara Republik Indonesia.
Dalam beleid tersebut, ada sejumlah perubahan tata kelola lobster yang telah dirumuskan KKP termasuk diantaranya terkait komitmen KKP dalam pengawasan pengembangan budidaya lobster.