Oleh : Lutfiah Surayah, S.Hut.
PENGELOLAAN hutan di Indonesia sedang berada di persimpangan jalan, di satu sisi sebagian besar basis sumber daya alam telah mengalami degradasi yang cukup serius namun di sisi lain sumber daya yang tersisa juga masih banyak. Tragedi penghancuran lingkungan salah satunya penggundulan hutan yang tinggi dengan melanggar hak dan tradisi masyarakat lokal terus berlangsung dan telah mengurangi luas hutan Indonesia dari 162 juta hektar menjadi 98 juta hektar.
Bukti nyata terjadinya kerusakan hutan telah banyak kita saksikan bersama dengan munculnya berbagai bencana akibat deforestasi dan degradasi hutan seperti banjir dan tanah longsor di berbagai daerah di Indonesia. Pihak yang dirugikan dari semua bencana lingkungan ini tentunya adalah masyarakat lokal terutama yang menggantungkan kehidupannya pada sumber daya dan jasa lingkungan di sekitar kawasan hutan. Komitmen yang kuat untuk mengatasi degradasi hutan sekaligus memiliki nilai tambah bagi pengentasan kemiskinan bagi masyarakat sekitar hutan sangat dibutuhkan dalam pengelolaan hutan.
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menggaungkan program Perhutanan Sosial sebagai bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang berorientasi pada perbaikan kesejahteraan rakyat. Program perhutanan sosial sebenarnya sudah mulai dilaksanakan sejak tahun 2007, namun lambannya pemberian akses legal pengelolaan kawasan hutan menjadi salah satu kendala keberhasilan program ini. Kemudian pada tahun 2014 yang sejalan dengan perwujudan Nawacita dengan langkah utama membangun Indonesia dari pinggiran, perhutanan sosial hadir untuk masyarakat di sekitar hutan untuk mengelola kawasan hutan negara seluas 12,7 hektar.
Hak legal pengelolaan kawasan oleh masyarakat dituangkan dalam lima skema pengelolaan yaitu, Hutan Desa (HD), Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan tanaman Rakyat (HTR), Hutan Adat (HA) dan Kemitraan Kehutanan (KK). Target dari program ini adalah membentuk dan memfasilitasi lebih kurang 5000 kelompok usaha perhutanan sosial sampai tahun 2019 mendatang. Dalam skema perhutanan sosial, hasil hutan kayu bukan menjadi satu-satunya andalan melainkan juga hasil hutan bukan kayu termasuk jasa ekosistemnya.
Konsep utama “hutan untuk rakyat” menekankan pada segi kepemilikan merupakan hutan rakyat bukan untuk pemilik kapital. Hal ini tentu menjadi harapan baru bagi masyarakat lokal yang memang seharusnya memperoleh manfaat yang besar dari keberadaan hutan. Terdapat beberapa alur mekanisme yang harus dilalui oleh sebuah kelompok usaha untuk memperoleh akses legal pengelolaan kawasan hutan. Dimulai dari identifikasi kelompok perhutanan sosial, pengembangan usaha, lembaga pendamping, lembaga pembiayaan dan potensi pemasaran hasil usaha. Kelompok usaha ini tidak selalu harus dalam bentuk koperasi seperti yang lazim ada saat ini, tetapi juga kelompok tani hutan atau organisasi masyarakat sekitar hutan lainnya.
Langkah selanjutnya adalah pengenalan kegiatan usaha yang dibarengi dengan penguatan kapasitas bik dari segi kelembagaan maupun dari segi kewirausahaan seperti bantuan peralatan, pameran, promosi dan permodalan kemitraan. Dengan hadirnya perhutanan sosial akan muncul kelembagaan atau institusi lokal yang memiliki bargaining position dalam proses negosiasi sehingga dapat mempengaruhi keputusan politik pemerintah. Jika kondisi ini tercapai akan semakin menegaskan bahwa perhutanan sosial merupakan bentuk pengelolaan yang melibatkan peran, hak dan akses masyarakat yang notabene selama ini terabaikan.
Berbagai harapan terkait manfaat program perhutanan sosial tidak jarang menemui tantangan dalam pelaksanaannya di lapangan. Tantangan tersebut antara lain, akses masyarakat terhadap sosialisasi program perhutanan sosial. Masih banyak masyarakat maupun kelompok tani hutan yang belum paham betul mengenai mekanisme permohonan akses legal kelola kawasan perhutanan sosial. Yang perlu diwaspadai adalah kesalahan persepsi di kalangan masyarakat yang menganggap bahwa perhutanan sosial merupakan jembatan untuk menguasai (memiliki) kawasan hutan.
Oleh karena itu, pemahaman bahwa perhutanan sosial memberi ruang yang besar bagi partisipasi masyarakat dalam mengelola hutan bukan “memiliki” kawasan hutan sangat perlu disebarluaskan pada seluruh pihak yang terlibat dalam program perhutanan sosial. Lima skema pelaksanaan perhutanan sosial sangat potensial untuk mensejahterakan masyarakat. Salah satu contohnya adalah skema Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang merupakan hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) potensi hutan tanaman rakyat di Indonesia sangatlah tinggi yang mencapai 39.564.0003 m3 dengan 1.560.229 hektar. Mengingat besarnya potensi ini, maka tidaklah salah jika HTR dapat menjadi salah satu solusi bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat bila dikelola dengan baik.
Hutan merupakan properti yang selalu menjadi sengketa perebutan antar kelompok kepentingan untuk mendapatkan manfaat dari hutan baik dengan cara-cara yang sesusai maupun dengan cara yang tidak sesuai. Pengembangan strategi kolaborasi antar berbagai kelompok kepentingan dapat menjadi jalan tengah penyeimbangan antara kesejahteraan masyarakat dengan pelestarian sumber daya hutan.
Hal yang tak kalah penting adalah pengembangan perhutanan sosial harus sesuai berdasarkan kebutuhan masyarakat setempat sehingga tujuan jangka panjang berupa perpaduan kepentingan peningkatan ekonomi dan lingkungan dapat tercapai. Peningkatan jumlah pendamping profesional yang berbagi pengetahuan dan pengidentifikasian potensi kawasan hutan dalam program perhutanan sosial menjadi kunci dalam mendorong keberhasilan penerapan perhutanan sosial.
Perhutanan sosial memang bukanlah hal baru dalam sejarah pengelolaan hutan di Indonesia, yang terpenting adalah kegiatan “saling belajar” antara para pelaku perhutanan sosial sebagai proses bertukar perspektif dan pengelolaan kolaboratif yang dapat menguatkan tiga pilar utama dari perhutanan sosial yaitu lahan, kesempatan usaha dan sumber daya manusia.