Kementan Pantau dan Pastikan Wajib Tanam Bawang Putih Akan Terus Berlangsung

  • Bagikan
Sumber foto: finance.detik.com

Mediatani – Kebijakan Kementerian Pertanian terkait wajib tanam bawang putih bagi perusahaan importir terus meningkat dibandingkan dengan sebelumnya. Kementerian Pertanian akan terus memantau dan memastikan wajib tanam bawang putih akan terus berlangsung.

Dilansir dari kontan.co.id, Tommy Nugraha selaku Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementerian Pertanian menjelaskan bahwa hingga kini realisasi wajib tanam bawang putih bagi perusahaan importir telah mencapai seluas 2.879 hektar (ha) dari yang ditargetkan tanam bawang putih seluas 6.038 hektar (ha).

Jumlah ini mengalami peningkatan yaitu dari realisasi bulan Januari lalu yang sekitar 2.077 hektar (ha). Tommy juga menyampaikan bahwa dari total target wajib tanam tersebut telah tercatat beberapa perusahaan yang telah selesai melunasi wajib tanamnya.

“Sebanyak 29 perusahaan yang sudah lunas wajib tanam dan tinggal 63 perusahaan lagi yang masih belum melunasi wajib tanamnya,” ungkap Tommy.

Lebih lanjut, Tommy menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengingatkan kepada para perusahaan importir agar segera mungkin melaksanakan wajib tanam tersebut. Menurut Tommy, jika perusahaan importir ini belum melaksanakan kewajiban tersebut, maka Kementerian Pertanian dengan tegas tidak akan lagi menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dalam jangka waktu selama satu tahun.

Kendati demikian, hingga saat ini, Tommy pun juga menyampaikan bahwa belum ada perusahaan importir yang memperoleh RIPH bawang putih di tahun 2020 yang telah dijatuhi sanksi. Para perusahaan importir ini tengah mempunyai waktu selama satu tahun sejak diterbitkannya RIPH guna melakukan wajib tanam.

“Belum dikenakan [sanksi],” ungkap Tommy.

Sementara itu, berdasarkan dengan Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Rekomendasi Impor Produk Hortikultura, dijelaskan bahwa para pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis dalam negeri.

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis, disebutkan pula bahwa kegiatan pengembangan bawang putih dikecualikan untuk pelaku usaha impor bawang putih yang tidak mendapatkan persetujuan impor dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Lebih lanjut, Tommy juga menjelaskan bahwa pada tahun 2019 tercatat realisasi wajib tanam bawang putih yaitu seluas 3.974 hektar (ha), dan tahun ini sudah ada pula importir yang merealisasikan wajib tanam, tetapi Tommy tak menyebut berapa besar yang sudah direalisasikan.

Sementara itu, Menjelang hari raya idul fitri ketersediaan pasokan bawang putih masih terpantau aman. Hal ini diyakini juga oleh Perkumpulan Pelaku Usaha Bawang Putih dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo) terkait ketersediaan pasokan bawang putih hingga Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini relatif aman.

Valentino selaku ketua dari Pusbarindo menyampaikan bahwa adanya larangan mudik yang kembali diterapkan oleh pemerintah di tahun 2021 ini bisa dipastikan akan turut melemahkan konsumsi. Hal ini akan berdampak terhadap permintaan bawang putih. Kendati demikian, bila dibandingkan dengan tahun 2020 lalu, beberapa pembatasan mulai dilonggarkan.

Pusat perbelanjaan maupun pusat kuliner juga mulai dibuka sekitar enam puluh persen. Oleh sebab itu, kenaikan konsumsi terhadap bawang putih kemungkinan tetap akan ada hingga Hari Raya Idul Fitri mendatang.

Terkait harga dari bawang putih itu sendiri juga diperkirakan masih tetap stabil sebab tidak ditemukan adanya celah bagi spekulan harga. Lebih lanjut, dirinya menilai, beberapa aksi spekulan yang ingin memainkan harga kemungkinan akan sangat sulit. Pasalnya, di tengah konsumsi yang memang tidak sebesar sebelum pandemi, ketersediaan bawang putih masih cukup memadai sehingga harga dipastikan stabil.

  • Bagikan