Mediatani – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) merespon cepat keluhan petani dari berbagai daerah. Kabarnya Kementerian Keuangan menyetujui permintaan Kementan untuk menambah anggaran pupuk subsidi tahun 2020.
Adapun permintaan Kementan kepada Kementerian Keuangan yaitu untuk menambah kekurangan alokasi pupuk subsidi sekitar 1 juta ton, atau senilai Rp3,14 triliun dan sedang dalam proses pembahasan dan penyelesaian seluruh dokumen anggaran.
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sangat bersyukur akan hal ini. Menurutnya, disetujuinya permintaan untuk menambah alokasi pupuk subsidi adalah kabar baik buat insan pertanian.
“Jika nanti penambahan pupuk subsidi sudah direalisasi, kita ingin agar dampaknya pada produktivitas pertanian juga terjadi. Produksi pertanian harus meningkat, dan penambahan pupuk subsidi akan turut menunjang ketahanan pangan,” pungkasnya, Rabu (9/9/2020).
Menurunnya luas baku lahan pertanian Badan Pertanahan Nasional (BPN) tahun 2013 seluas 8 juta ha menjadi 7,1 juta ha pada 2018 membuat alokasi pupuk 2019 juga ikut menurun. Padahal, tanpa pengurangan pun, alokasi pupuk subsidi dinilai Kementan tetap kurang. Berdasarkan hitungan Kementan, kebutuhan riil pupuk subsidi harusnya 13 juta ton/tahun.
Maka dari itu, Kementan sebelumnya telah menyiasati penurunan alokasi pupuk subsidi 2020 dengan menyesuaikan dosis pemakaian pupuk. Jika selama ini pemakaian NPK 300 kg/ha, sekarang dikurangi jadi 200 kg/ha. Untuk urea, dari anjuran 150-300 kg/ha, maka pemakaian cukup 200 kg/ha.
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy mengungkapkan anggaran pupuk subsidi 2019 dan 2020 memang mengalami pengurangan sekitar Rp2 triliun. Kementan sudah mengajukan tambahan alokasi pupuk subsidi ke Menteri Keuangan.
“Alhamdulillah disetujui. Minggu depan (Minggu ini, Red.) kita harapkan DIPA tambahan pupuk subsidi sudah turun,” ujarnya.
Menurut Sarwo Edhy, persetujuan tambahan pupuk subsidi tersebut sudah dibahas dalam Rakortas beberapa waktu lalu. Tambahannya sekitar 1 juta ton lebih atau senilai Rp3,14 triliun.
“Kita harapkan tambahan segera keluar, sehingga kekurangan pupuk dapat diatasi,” tegasnya.
Meski demikian, dia menolak jika tambahan alokasi ini dikatakan menuntaskan kekurangan pupuk. Menurutnya, kebutuhan pupuk petani saat ink memang cukup tinggi.
Realisasi penyaluran pupuk subsidi hingga 22 Agustus 2020 sudah mencapai 74,8%. Artinya, alokasi pupuk yang tersisa tinggal 25% atau sekitar 1,975 juta ton.
Menurutnya, proses penambahan anggaran pupuk subsidi sedang dalam proses penyelesaian dokumen anggaran. Dan untuk menunggu hingga anggaran turun, Kementan akan menarik alokasi pupuk di Desember ke bulan Agustus dan September. Hal ini sesuai dengan surat Dirjen PSP nomor B-516/SR.320/08/2020 tanggal 18 Agustus 2020.
Sarwo Edhy, mengatakan untuk melindungi petani, maka yang berhak mendapatkan pupuk subsidi diatur dalam kriteria berdasarkan Permentan 01/2020. Yaitu, pupuk bersubsidi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani.
Beradasakan eRDKK yang diatur Kelompok Tani, petani penerima pupuk bersubsidi adalah petani yang melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura, dan peternakan dengan lahan paling luas 2 hektare. Petani juga melakukan usaha tani sub sektor tanaman pangan pada PATB
“Sebelum ditertibkan seperti sekarang, pembelian pupuk subsidi itu based on data manual. Yang artinya bisa dilakukan siapa aja. Kondisi itu akan sulit untuk diverifikasi. Akhirnya mereka yang benar-benar membutuhkan justru tidak dapat. Dengan Kartu Tani by name by address, kita rapikan data penerima dan dilakukan verifikasi berjenjang hingga didapat data penerima pupuk subsidi,” katanya.