Pupuk Subsidi Semakin Dibatasi, Harga Pupuk Non Subsidi Tidak Terjangkau Petani

  • Bagikan
Ilustrasi: Penyaluran pupuk subsidi

Mediatani – Pembatasan distribusi pupuk bersubsidi akan segera diberlakukan. Kementerian Pertanian (Kementang) merekomendasikan bagi yang belum menerima pupuk bersubsidi menggunakan jalur kredit Usaha Pertanian Rakyat (KUR) untuk mendapatkan pupuk non subsidi.

Menanggapi kebijakan tersebut, Pengkajian dan Penerapan Agroteknologi (P3A) Serikat Petani Indonesia (SPI), Muhammad Qomarunajmi menjelaskan masalah mahalnya harga pupuk non subsidi dan tidak terjangkau tidak dapat diselesaikan dengan memberi pinjaman KUR kepada petani.

Berdasarkan pengalamanya, selama ini KUR pertanian masih sulit diakses oleh banyak petani. Fasilitas KUR tersebut tidak serta merta langsung dapat digunakan oleh petani. Pasalnya, keputusan pemberian pinjaman itu tidak sepenuhnya berasal dari pihak bank.

“Dengan tidak adanya jaminan harga dan pasar, ini justru akan semakin membebani petani,” ungkap Qomar, dilansir dari Kontan.co.id, Senin (1/8).

Selain itu, tambah Qomar, masih ada banyak petani yang masih belum akrab atau memahami skema pembiayaan yang ditawarkan dalam penggunaan KUR pertanian ataupun perbankan.

Meski pupuk menjadi kebutuhan petani, namun masalah ketersediaan dan keterjangkauannya adalah masalah yang paling utama yang harus diselesaikan.

“Harga pupuk non subsidi yang mahal, dan tidak terjangkau, tidak bisa diselesaikan hanya dengan memberi pinjaman KUR,” ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah secara resmi menyatakan bahwa komoditas yang mendapat pupuk subsidi akan dibatasi. Jika sebelumnya ada 70 jenis komoditas yang mendapat alokasi pupuk subsidi, maka saat ini hanya 9 komoditas utama saja, yaitu padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu rakyat, kakao dan kopi.

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menyampaikan, diterbitkannya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian untuk difokuskan pada komoditas pangan strategis yang berhubungan langsung dengan perekonomian masyarakat.

“Petani bisa memanfaatkan fasilitas KUR Pertanian untuk mendapatkan pupuk non subsidi. Tentu KUR Pertanian ini memberi kemudahan bagi petani dan mendukung ketahanan petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka,” kata Ali.

Sementara untuk jenis pupuk yang disubsidi kini hanya ada dua yaitu Urea dan NPK dari yang sebelumnya ada lima jenis pupuk yakni jenis Zwavelzure Amonium (ZA), Urea, SP-36, NPK, dan pupuk organik Petroganik.

Meski demikian, petani dapat menggunakan pupuk lainnya di luar Urea dan NPK untuk memenuhi kebutuhan lahan pertaniannya.

Pada Senin (18/7/2022) lalu, Direktur Pupuk dan Pestisida, Kementerian Pertanian, Mohammad Hatta, menjelaskan bahwa masa transisi sebelum perubahan skema itu ditetapkan selama tiga bulan hingga September mendatang.

“Kita kasih waktu tiga bulan, untuk (sisa) stok yang sudah telanjur ada di kios penyalur, mulai Oktober sudah dua jenis, tahun depan full dua jenis,” katanya.

Jenis pupuk subsidi yang dipangkas itu juga sebagai tindaklanjut saran yang dating dari Panitia Kerja Pupuk Bersubsidi Komisi IV DPR. Di satu sisi, pemfokuskan sasaran program pupuk subsidi sekaligus menyikapi dinamika harga di tingkat global.

Menurut Hatta, Urea dan NPK merupakan jenis pupuk yang harganya paling terdampak dan diyakini membuat petani tak akan mampu membelinya. Di sisi lain, keduanya paling dibutuhkan oleh petani.

Langkah ini juga diharap dapat mendorong optimalisasi hasil pertanian, menjaga ketahanan pangan, dan meningkatkan kesejahteraan petani Indonesia. Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar produk hasil pertanian Indonesia terutama yang memiliki kontribusi terhadap inflasi.

  • Bagikan