Kredit Usaha Rakyat (KUR) Jadi Harapan Bagi Petani

  • Bagikan
ilustrasi: aktifitas pada proses pemanenan padi

Mediatani – Pemerintah telah menurunkan bunga kredit pada program Kredit Usaha Rakyat (KUR). Hal tersebut dapat dimanfaatkan oleh petani dalam mengembangkan usaha taninya. Sejumlah petani di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat menyambut baik kebijakan tersebut.

Mereka menilai, program tersebut sangat membantu masa depan usaha dan bertani petani, terutama pada penguatan ekspor. Apalagi, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikelola pemerintah dan dikawal melalui Kementerian Pertanian (Kementan).

“Terus terang kami bahagia karena pak Menteri pertanian memaparkan program KUR, tentu program ini yang menjadi harapan kami selama ini,” ujar Ajat, salah satu petani di Pangalengan.

Ajat melanjutkan, dirinya mengaku menaruh harapan harapan besar dari adanya program KUR tersebut. Menurutnya, dengan bunga 6 persen per tahun diharapkan bisa meningkatkan kesejahteraan dan kemakmurannya.

“Kami punya harapan dan mimpi disejahterakan oleh pemerintah melalui berbagai kebijakan terutama soal pengaturan harga,” harap Ajat.

Hal senada juga dituturkan oleh seorang penyuluh Endang Supriatna, bahwa program KUR merupakan program yang diharapkan rakyat sebagai akses utama dan fasilitas pengembangan usaha tani. Tapi tidak hanya itu, di sisa umurnya yang tidak lagi muda berharap penyuluh-penyuluh bisa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS).

“Kami bersyukur karena kami diberikan program kredit. Namun kami berharap di sisa waktu kami bekerja, kami diangkat menjadi PNS,” ungkap Endang.

Sisi Lain

Meski demikian, pada sisi lainnya, Kang Ipit berharap adanya sistem perbaikan pada sisi hilirisasi produksi komoditas sayur mayur seperti tomat dan cabai sebagai bahan dasar saus.

“Kami berharap di Kabupaten Bandung ada pabrik saos, sehingga tomat dan cabai yang tidak lolos supermarket bisa dibuat saos. Dari sisi pendanaan kami butuh pengembangan, karena adanya permintaan cabai kami bisa masuk ke pasar Jepang dan Korea. Kami juga mohon agar kami diberi bimbingan dan latihan supaya bisa bersaing dengan negara lain,” tutur Kang Ipit.

Respon Kementan

Mendengar persoalan tersebut, Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo mengaku siap merangkul petani maupun penyuluh. Menurutnya, keduanya sama-sama memiliki peranan penting sebagai ujung tombak kemajuan pertanian Indonesia.

Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa di tangan petani dan penyuluh masa depan pertanian kedepan akan bertumpu. Ini karena petani dan penyuluh bisa menghitung berbagai kebutuhan pasar dan bisnis demi terwujudnya kedaulatan pangan.

“Oleh karena itu ongkos produksinya harus diturunkan. Kemudian tonasenya harus dinaikan. Makanya saya berharap kepada semua kelompok tani di Desa ini bisa manfaatkan program KUR (Kredit Usaha Rakyat) karena memiliki bunga yang sangat rendah,” kata Syahrul.

Syahrul menjelaskan, peningkatan produksi dengan menggunakan layanan program KUR adalah salah satu upaya negara untuk menghadirkan kesejahteraan bagi para petani di seluruh Indonesia. Menurutnya, Kementerian Pertanian saat ini sudah menyiapkan anggaran KUR sebesar kurang lebih 50 triliun.

“Saya sangat mendorong penggunaan KUR ini. Karena itu petaninya juga harus berani mengambil KUR agar produksi meningkat dan lossesnya berkurang dengan penggunaan alsintan. Intinya kita tidak boleh pura pura atau bohong dalam mengurus pertanian ini. Sebab negara kita sudah banyak bantu,” ungkap Syahrul.

Artinya, Menteri Pertanian siap mengangkat derajat para penyuluh. Hal ini lantaran baik tidaknya pertanian ditentukan oleh para penyuluh yang selalu mendampingi para petani. Namun, Kementerian Pertanian juga berharap adanya dukungan bank yang dapat membantu petani.

“Jadi kalau dihalang-halangi saya akan turun. Saya lagi dobrak masalah ini. Intinya tidak mungkin saya mensolusi sendiri. Kita harus bekerja bersama dan membuktikan diri bahwa kita bukan sekedar ngomong,” tegas Syahrul.

Menteri Syahrul juga menegaskan akan terus mengecam dan mengancam bagi siapa saja yang berani mengalihfungsikan lahan pertanian. Ancaman tersebut telah diatur dalam Undang-undang 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

“Arah pengaturan dari UU ini adalah untuk melindungi lahan pertanian pangan dari derasnya arus degradasi. Adapun Ketentuan yang dibangun dalam UU ini dimaksudkan agar bidang-bidang lahan tertentu hanya boleh digunakan untuk aktivitas pertanian pangan yang sesuai peruntukan,” ujar Syahrul.

Menurut Syahrul, dalam UU tersebut juga menegaskan sanksi perorangan dan perusahaan yang melakukan pelanggaran terhadap alih fungsi lahan pertanian. Pasal 72, 73, dan 74 menerangkan dengan rinci denda dan hukuman bagi yang melakukan pelanggaran aturan.

Jadi yang pasti, dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap orang yang sengaja mengalihfungsikan lahan akan dijerat dengan tindak pidana kurungan selama lima tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp5 miliar.

“Sebab, akibat ulah alih fungsi lahan pertanian mengakibatkan sebanyak 10 ribu hektare sawah terendam banjir serta gagal panen,” keluh Syahrul.

Seperti diketahui Pemerintah juga menaruh perhatian penting menjaga terjadinya alih fungsi lahan melalui regulasi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

  • Bagikan