Mediatani – Sebanyak 4.319 nelayan di Kota dan Kabupaten Cirebon, Jawa Barat telah mendapatkan kartu sertifikasi elektronik atau e-pas kecil. Kartu tersebut diterbitkan oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Cirebon.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat terobosan kartu e-pas kecil ini untuk memudahkan identifikasi kapal atau perahu nelayan.
Kepala KSOP Kelas II Cirebon Wismantono menjelaskan kartu e-pas kecil dibuat sebagai jawaban atas tuntutan zaman. Sehingga, nelayan yang pergi melaut lebih mudah untuk membawa kartu yang menjelaskan tentang spesifikasi kapal dimilikinya.
“Total sudah 4.319 nelayan yang sudah kita terbitkan. Fungsinya seperti BPKB kendaraan. Intinya soal kepemilikan kapal atau perahu nelayan, tapi khususnya yang kekuatannya kecil,” ungkap Wismantono dilansir dari Detik, Sabtu (5/6/2021).
Wismantono menyatakan akan menjamin seluruh nelayan yang ada di Cirebon untuk bisa mendapatkan e-pas kecil. Syarat yang dibutuhkan, cukup dengan mengajukan identitas diri dan bukti kepemilikan kapal atau perahu yang telah dimiliki sebelumnya.
“Ya harus ada surat keterangan bahwa kapal pembuatan kapal yang diketahui lurah dan camat setempat. Tanpa dipungut biaya atau gratis,” ungkap Wismantono.
Kapal nelayan di Cirebon
Sebelum diterbitkannya e-pas kecil, nelayan menggunakan selembar kertas yang berisi tentang bukti kepemilikan kapal beserta spesifikasinya. Menurut Wismantono, model kertas tersebut tak efektif karena dokumen itu kerap hilang dan menjadi basah karena air laut.
Selain lebih efektif dan aman, lanjut Wismantoro, e-pas kecil ini juga diterbitkan sebagai salah satu upaya untuk mencegah terjadinya perselisihan nelayan terkait kepemilikan kapal.
Sementara itu, Ketua Rukun Nelayan Kesenden Kota Cirebon Sopyan mengaku bersyukur dengan adanya perubahan fisik pada bukti sertifikasi kapal. Menurutnya, e-pas kecil lebih memudahkan nelayan untuk menunjukkan dokumen.
“Lebih simpel. Tidak mudah rusak karena basah. Dulu kan pakai kertas. Kalau di Kesenden ada 68 nelayan yang sudah punya e-pas kecil,” jelas Sopyan.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menyampaikan sertifikasi elektronik atau e-pas kecil kapal nelayan itu diterbitkan oleh Direktorat Perhubungan Laut Kemenhub dengan tujuan agar dokumen kapal tersebut memiliki keseragaman di seluruh daerah dan berbentuk lebih kecil sehingga mudah dibawa oleh nelayan atau pemilik kapal.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kemenhub Capt Hermanta menambahkan bahwa sertifikasi kapal itu juga untuk memberikan keselamatan dan keamanan angkutan perairan sehingga memiliki persyaratan kelaiklautan kapal dan kenavigasian.
Sebelumnya, pas kecil tersebut diterbitkan oleh pemerintah daerah dan dalam perjalanannya ternyata mendapat banyak keluhan dari nelayan karena antara lain hanya memiliki masa berlaku satu tahun, ada pemda yang menarik retribusi atas penerbitan pas kecil, serta tidak adanya pelaporan jumlah kapal yang terpusat.
“Mengingat banyak nelayan yang mengeluhkan mengenai sertifikasi pas kecil maka pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan mengambil alih dengan memberikan sejumlah kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi pas kecil,” ungkap Hermanta dalam diskusi online Forum Wartawan Perhubungan (Forwahub) bertema “Kemudahan Sertifikasi Pas Kecil Kapal Nelayan” di Jakarta, Senin.
Kemudahan yang diberikan itu dimaksud antara lain memberikan kewenangan kepada unit pelaksana teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub yang di seluruh daerah untuk dapat menerbitkan e-pas kecil.
Selain itu, tambah Hermanta, pihaknya melakukan simplifikasi dalam pengurusan e-pas kecil, yaitu persyaratan bukti kepemilikan kapal tersebut hanya cukup diketahui kepala desa/lurah saja, memberikan pelayanan secara gratis dalam penerbitan pas kecil, serta melakukan inovasi dan digitalisasi dalam penerbitan elektronik pas kecil melalui pemanfaatan teknologi.
“Jadi dalam elektronik pas kecil terdapat barcode yang isinya terdapat sejumlah informasi mengenai pemilik kapal dan spesifikasi kapal. Bahkan sertifikasi pas kecil itu bisa dijadikan agunan ke bank,” jelasnya.
Kelaiklautan kapal dinilai wajib untuk dipenuhi oleh setiap kapal sesuai dengan daerah pelayarannya yang meliputi keselamatan kapal, pencegahan pencemaran kapal, pengawakan kapal, serta garis muat kapal dan pemuatan.
Selain itu, pemerintah juga serius memperhatikan status hukum kapal, manajemen keselamatan, dan keamanan kapal agar kapal nelayan bisa menjalankan perjalanan dengan nyaman.