Masih Jadi Wacana, KTNI Minta Kejelasan Rencana Dana Pensiun Nelayan

  • Bagikan
Nelayan tradisional di Maluku Utara

Mediatani – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) meminta kejelasan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait wacana penyiapan program dana pensiun bagi nelayan. KTNI mendorong KKP untuk segera merealisasikan program yang menjadi jaminan hari tua nelayan di tanah air.

“Sampai sekarang program dana pensiun itu belum ada kejelasan. KNTI Aceh sangat mendorong agar program ini segera terealisasikan, jangan hanya jadi program wacana saja,” ungkap Ketua KNTI Aceh Azwar Anas.

Azwar mengatakan pada Februari 2021 kemarin, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menyatakan akan mengeluarkan terobosan kebijakan yang memastikan dana pensiun bagi nelayan.

KNTI, lanjut Azwar, sangat mendukung rencana program dana pensiun itu dan meminta KKP untuk segera mewujudkannya dalam rangka melindungi dan meningkatkan kesejahteraan nelayan.

Dia mengatakan pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut karena memiliki manfaat yang sangat besar bagi nelayan yang umumnya nelayan tradisional dan pendapatannya di bawah rata-rata.

Menurutnya, apabila benar-benar ada dana pensiun yang disiapkan untuk nelayan dalam bentuk asuransi, KNTI Aceh menyarankan KKP agar mendahulukan nelayan tradisional. Selain itu, pendataan yang dilakukan harus akurat sehingga tidak salah sasaran.

“Kemudian program ini harus jangka panjang, jangan hanya satu atau dua tahun. Karena menteri (KKP) terdahulu Susi Pudjiastuti juga pernah subsidi asuransi nelayan tapi cuman satu tahun dan pada akhirnya program ini hilang begitu saja,” katanya.

Lebih lanjut Azwar menjelaskan bahwa pandemi Covid-19 sangat berdampak pada sektor perekonomian nelayan. KNTI berharap pemerintah juga dapat memperhatikan nelayan tradisional dengan memberikan bantuan langsung untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau kondisi ekonomi nelayan kita turun drastis, karena harga ikan turun, bahkan sebagian nelayan memilih tidak melaut karena harga ikan murah. Apalagi kalau kondisi cuaca yang tidak bersahabat,” ungkapnya.

Jaminan sosial bagi awak kapal perikanan

Sementara untuk awak kapal perikanan (ABK), juga akan mendapat jaminan sosial dari pengusaha pemilik kapal perikanan. Kewajiban itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan jaminan sosial yang diberikan itu terdiri dari jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan.

“Telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan,” kata Trenggono dalam sosialisasi PP 27/2021, Rabu (3/3/2021).

Menteri Trenggono mengatakan jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja harus dimiliki oleh nelayan agar cedera yang dialami selama bekerja mendapat tanggungan biaya perawatan dan pengobatan. Begitu juga dengan jaminan kematian, tingkat risiko kerja yang tinggi akan memperoleh jaminan kehidupan bagi keluarga selaku ahli waris sewaktu-waktu jika nelayan meninggal dunia.

“Jaminan kematian dimaksudkan untuk memberikan jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarga awak kapal perikanan yang meninggal dunia,” jelasnya.

Sedangkan jaminan hari tua (uang pensiun) dan jaminan kehilangan pekerjaan ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan ketika mereka tak mampu lagi bekerja atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Jaminan hari tua dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal dan keluarganya apabila terjadi PHK dan atau sudah tidak mampu bekerja. Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan, mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan,” jelasnya.

Selain itu, PP Nomor 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan, di antaranya meliputi perubahan status zona inti; kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.

  • Bagikan