Mediatani – Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa nelayan kecil akan mendapat banyak keistimewaan pada penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur berbasis kuota (PIT). Pihaknya juga berkomitmen untuk mendorong pemberdayaan nelayan kecil.
Menteri Trenggono menjelaskan, dalam rangka pelaksanaan kebijakan PIT, pihaknya akan membangun 10 kampung nelayan maju terintegrasi di sekitar zona penangkapan. Pembangunan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan produktivitas nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi. Adapun 10 kampung tersebut akan ditempatkan di satu titik, yaitu Zona 3 yang mencakup WPP 718, 715, dan 714.
“Ini yang sedang kita identifikasi, di setiap wilayah penangkapan itu ada berapa (kampung). Nah ini kampungnya akan kita bangun,” ungkap Menteri Trenggono.
Di lokasi tersebut, tambah Menteri Trenggono, akan dibangun dermaga, docking kapal, cold storage, pabrik es, pasar ikan hingga kapal yang akan membantu proses penerapan kebijakan PIT.
“Kemudian kita install BLU di situ. Kita akan kembangkan juga balai komunikasi termasuk juga balai latihan yang nanti akan diisi oleh para penyuluh. Dan kita data bahwa warga di situ yang namanya nelayan kecil dalam satu kampung, kita arahkan bergabung dalam satu koperasi,” tambahnya.
Menteri Trenggono memastikan bahwa nelayan kecil yang tergabung dalam koperasi akan tetap diberikan kuota tangkapan dan tidak akan dikenakan Penarikan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti investor atau pelaku usaha penerima kuota di zona industri. KKP akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menentukan pembagian kuota kepada koperasi nelayan kecil.
Selain itu, untuk meningkatkan keamanan di kapal nelayan kecil, Menteri Trenggono juga akan memasang teknologi Vessel Monitoring System (VMS) dan Automatic Identification System. Biaya pengadaan teknologi ini akan ditanggung oleh pemerintah.
Dia menjelaskan, saat ini sedang dalam proses untuk menentukan kuota yang ideal, terutama untuk kepentingan nelayan lokal tradisional yang kecil. Hal yang paling penting adalah memastikan bahwa kuota tersebut tidak dimanfaatkan oleh pelaku industri, karena tidak dikenakan PNBP.
“Ini tidak boleh, karena tujuannya untuk nelayan kecil tidak dikenakan PNBP sama sekali,” paparnya.
Selain itu, Menteri Trenggono menyatakan bahwa pelaksanaan kebijakan PIT juga akan membantu pemerintah dalam menyalurkan bantuan kepada nelayan kecil dengan lebih tepat sasaran. Contohnya dalam hal pembagian BBM, di mana nelayan kecil seharusnya mendapatkan solar bersubsidi di SPBN.
Menteri Trenggono menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan fasilitas di kampung-kampung nelayan tradisional setempat. Di kampung tersebut telah dibangun SPBU yang sesuai dengan kebutuhan nelayan tersebut.
Contohnya, jika suatu kampung memiliki 1.200 orang, maka mereka akan menghitung jumlah kapal dan kebutuhan bahan bakar yang dibutuhkan. Dengan demikian, mereka dapat memasang SPBN di sana dengan tepat, yang khusus ditujukan untuk memenuhi kebutuhan nelayan tersebut.
“Itu bisa kita hitung, sehingga bisa tahu kebutuhannya berapa. Sehingga kita pasang SPBN di situ, bener-bener untuk mereka,” pungkas Trenggono.