Pemerintah Berencana Batasi Petani Penerima Subsidi Pupuk

  • Bagikan
Ilustrasi. Petani menggunakan pupuk/via CNBC Indonesia/IST

Mediatani – Direktur Jenderal Holtikultura Kementerian Pertanian Sarwo Edhy menuturkan bahwa pemerintah berencana membatasi penyaluran pupuk bersubsidi hanya untuk petani dengan luas lahan di bawah 1 hektare, sebagaimana diberitakan CNNIndonesia yang dilansir mediatani.co, Jumat (9/4/2021).

Hal itu turun jika dibandingkan dengan penyaluran saat ini yang maksimal untuk petani pemilik lahan paling banyak 2 hektare. Ini dilakukan karena anggaran subsidi pupuk yang diberikan pemerintah terus berkurang tiap tahunnya.

Pada taun 2021, misalnya, Kementerian Pertanian mengajukan alokasi pupuk subsidi sebanyak 23,2 juta ton. Namun yang diberikan pemerintah hanya sebesar 9,04 juta ton.

“Memang kebutuhan pupuk yang dialokasikan 2021 hanya 45 persen. Oleh karenanya apabila ada kekurangan dan kelangkaan pupuk harap maklum,” ujarnya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Rabu (7/4/2021), lalu.

Berdasarkan data 2020, jumlah petani dengan lahan maksimal 2 hektare mencapai 16,6 juta. Di sisi lain, kebutuhan pupuknya mencapai 23,2 juta ton.

Untuk memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi para petani tersebut, pemerintah membutuhkan anggaran sebesar Rp63 triliun.

Sementara itu, jika pupuk diberikan kepada petani dengan lahan di bawah 1 hektare, jumlah penerimanya akan berkurang menjadi 12,7 juta hektare dan kebutuhan pupuknya menjadi hanya 12 juta ton.

“Kebutuhan anggaran subsidinya menjadi Rp32,4 triliun,” imbuh Sarwo Edhy.

Meskipun begitu, hal tersebut belum diputuskan oleh pemerintah dan masih dibahas oleh panitia kerja (Panja Pupuk) yang dibentuk oleh komisi IV DPR.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu mengatakan implementasi penyaluran subsidi pupuk hingga saat ini masih bermasalah.

Agar penyaluran lebih tepat sasaran, pemerintah akan melakukan penyempurnaan data petani melalui e-RDKK penerima subsidi dengan basis data Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan alamat (by name by address).

Untuk itu, penebusan pupuk bersubsidi menggunakan Kartu Tani akan semakin digencarkan ke depannya. Selain itu, penyesuaian dengan efisiensi harga pokok penjualan pupuk sebesar 5 persen juga akan dilakukan diiringi dengan perubahan komposisi pupuk nitrogen, forpor, dan kalium (NPK) guna efisiensi anggaran.

“Jadi ini memang menjadi poin yang harus kita evaluasi sesuai dengan arahan Pak Presiden beberapa hari yang lalu,” terang Febrio, melansir dari sumber yang sama.

Sebelumnya,  dilansir mediatani.co, Jumat (9/4/2021) dari laman kontan.co.id, Sarwo Edhy juga menyebutkan pihaknya mengusulkan sejumlah skema jika pengelolaan pupuk subsidi diubah ke depannya.

Pertama, pupuk subsidi ini hanya digunakan untuk komoditas tertentu. “Jadi (subsidi pupuk hanya untuk) sebagian komoditas. Misalnya khusus padi, jagung, kedelai,” kata Edhy di Gedung DPR, Senin (5/4), lalu.

Kedua, subsidi pupuk hanya ditujukan untuk pupuk jenis Urea dan pupuk NPK. Kata Edhy, kenyataan di lapangan petani belum merasa melakukan pemupukan apabila belum menggunakan pupuk Urea dan NPK.

“Sehingga bagaimana kalau misalnya pupuk subsidi ini khusus difokuskan ke urea dan NPK atau dengan pupuk organik karena kita ke depan akan konsentrasi ke organik misalnya,” terang dia.

Ketiga, pupuk subsidi hanya ditujukan bagi petani kecil dengan luas garapan 1 hektar. “Sehingga kalau sekarang alokasi pupuk 9 juta ton untuk 2 hektare maksimum, itu kalau batasan luasannya dibatasi hanya 1 hektare bisa memenuhi untuk 2 kali lipat,” ucap Edhy.

Ketua Komisi IV DPR Sudin menilai, jika subsidi pupuk dilakukan di hilir akan sulit dilakukan. Terlebih dengan ketersediaan data pendukung untuk menerapkan kebijakan tersebut yang dinilai masih belum baik.

“Kecuali Bulog ditugaskan untuk membeli anggaranya sekian, semua petani setornya ke Bulog. Bulog disubsidi, itu masih mungkin,” ujar Sudin.

Lebih lanjut, Kementerian Pertanian menyatakan harus ada sejumlah prasyarat jika ingin menerapkan subsidi langsung pupuk.

Di antaranya, database petani penerima harus tersedia dan akurat (by name, by address, by luas lahan); kriteria petani penerima manfaat lebih selektif; adanya kepastian sistem pasokan, penyediaan, dan kualitas pupuk yang disediakan; kelompok tani sebagai jalur pembagian kartu harus kuat dan solid; dan pengawasannya optimal.

Kelebihan subsidi langsung di antaranya, subsidi diterima langsung oleh petani; harga input pertanian menjadi lebih bersaing, terutama di daerah yang mudah dicapai/infrastruktur lancar; penggunaan saprodi menjadi lebih optimal; mendorong diversifikasi usaha bagi petani.

Kekurangan subsidi langsung di antaranya, harga pupuk berpotensi naik, fluktuatif, dan berbeda antar wilayah sesuai kondisi infrastruktur dan sarana logistik; apabila terdapat time-lag antara waktu pemupukan dan penerimaan kartu/subsidi, maka petani memerlukan pembayaran tunai lebih besar dari kemampuan.

Sementara itu, jika ingin menerapkan subsidi input/harga dibutuhkan sejumlah prasyarat. Di antaranya, data petani penerima manfaat harus tersedia dan akurat (by name, by address, by luas lahan); selama masih menggunakan sistem tertutup melalui RDKK, maka perlu optimalisasi penyuluh dan peningkatan peran kelompok petani (poktan) dalam penyusunan RDKK, yang akurat dan tepat waktu, serta admin untuk proses entry sistem RDKK; meningkatkan peran pemerintah daerah dalam melakukan perencanaan kebutuhan.

Kelebihan subsidi input/harga di antaranya, mendukung kedaulatan pangan karena skema subsidi berupa subsidi harga dapat meminimalisasi disparitas harga pasar pupuk bersubsidi (melalui penetapan HET) sehingga mampu dibeli petani; dan penyediaan pupuk bersubsidi lebih terjamin.

Kekurangan subsidi input/harga di antaranya, petani tidak merasakan subsidi secara langsung, sehingga berpotensi boros dalam penggunaannya; selama pengawasan Pemda dan KPPP belum optimal, masih akan terjadi penyimpangan subsidi seperti harga di atas HET dan penggunaan pupuk untuk tujuan lain. (*)

  • Bagikan