Mediatani – Kerang raksasa senilai USD 3,3 juta (Rp 47,5 miliar) yang berusaha diselundupkan oleh warga di Filipina telah berhasil digagalkan oleh pihak berwenang. Upaya Pemerintah Filipina itu dilakukan karena kerang tersebut merupakan hewan langka yang dilindungi.
Dilansir dari Channel News Asia, Senin (8/3), pada sebuah desa di pulau terpencil di kepulauan barat Palawan, Filipina, sebanyak 80 ton kerang ditemukan dalam salah satu operasi kerang terbesar. Kerang terancam punah itu berusaha diselundupkan sebagai pengganti perdagangan gading ilegal
Wilayah pesisir di Filipina adalah habitat bagi sebagian besar spesies kerang tropis berukuran raksasa yang ada di dunia. Namun, keberadaan kerang ini terancam mengalami kepunahan karena maraknya perburuan yang dilakukan oleh berbagai oknum.
Para ahli konservasi mengungkapkan, kerang ini diburu karena cangkang mereka dapat digunakan sebagai bahan alternatif untuk produk mulai dari anting hingga lampu gantung. Awalnya, produk tersebut menggunakan gading gajah, namun keberadaannya juga semakin langka.
Upaya penggagalan penjualan kerang raksasa ilegal ini dilakukan oleh gabungan pasukan marinir, penjaga pantai, dan pejabat konservasi lokal. Saat mereka melakukan penggerebekan di rumah-rumah penduduk setempat di Pulau Johnson pada Rabu (3/3), mereka menemukan lebih dari 300 cangkang kerang.
Di antara temuan cangkang-cangkang kerang itu terdapat satu kerang jenis Tridacna gigas yaitu kerang terbesar di dunia. Cangkang kerang ini memiliki lebar yang bisa mencapai 1,4 meter.
Penduduk setempat yang berusaha mengumpulkan tumpukan kerang seberat 80 ton itu kemungkinan membutuhkan waktu sekitar 6 bulan hingga satu tahun. Persatuan Internasional untuk Konservasi Alam menyatakan bahwa Tridacna gigas adalah spesies yang rentan.
Sementara itu, Juru bicara dewan konservasi Palawan, Jovic Fabello mengungkapkan bahwa Kepala Desa di pulau itu juga didakwa melakukan perburuan karena mengawasi proses pengumpulan kerang ilegal yang dilakukan warganya.
“Ini merupakan tangkapan terbesar kami sejauh ini,” katanya.
Berdasarkan aturan dalam Undang-undang perikanan Filipina, pengumpulan kerang raksasa yang dianggap terancam punah adalah kegiatan yang dilarang. Bagi yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda hingga 3 juta peso.
Beratnya hukuman tersebut disebabkan karena kerang raksasa memiliki peran yang penting bagi kelestarian ekosistem laut. Biota laut itu merupakan komponen ekologi penting dari terumbu karang yang menjadi tempat pembibitan spesies ikan yang nantinya juga dikonsumsi manusia.
Selama ini, Pulau Palawan dikenal sebagai wilayah yang kaya akan keanekaragaman hayati Filipina. Pulau yang menampilkan keindahan perairan biru ini selalu menarik banyak wisatawan.
Selain laut yang indah, pulau ini juga memiliki hutan dan gunung-gunung yang nampak menjulang dari dalam laut, serta desa nelayan tradisional yang menambah tingkat eksotisme dari pulau Palawan.
Pada tahun 2007, Majalah National Geographic Traveler memberikan predikat pulau ini sebagai Destinasi pulau terbaik di Asia Timur dan Tenggara. Pulau ini juga memiliki berbagai satwa menarik dan langka, mulai dari kepiting ungu, kancil dan trenggiling Filipina, hingga kupu-kupu yang indah.
Selain itu, Pulau Palawan ini juga menjadi habitat bagi musang bertubuh besar yang biasa disebut warga setempat sebagai binturong. Hewan ini biasanya dapat ditemui di alam liar pada malam hari.
Sedangkan di perairan laut, terdapat berbagai spesies ikan dan terumbu karang yang bewarna warni, bintang laut, hingga ikan Barracuda yang menghuni kapal yang karam di sepanjang tanjung Coron. Sayangnya, pulau ini juga menjadi tempat perdagangan satwa liar ilegal seperti trenggiling, penyu lat, dan burung liar.