Pemerintah Siapkan Insentif bagi Petani untuk Mencegah Alih Fungsi Lahan Pertanian

  • Bagikan
Sumber foto: kanalkalimantan.com

Mediatani – Belakangan ini sedang marak terjadi alih fungsi lahan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah saat ini berupaya untuk melindungi lahan-lahan pertanian masyarakat dengan cara menyiapkan rencana insentif bagi petani yang bisa mempertahankan sawah miliknya.

Melihat pencapaian tersebut, Kementerian Pertanian pun memberikan apresiasinya terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran karena telah menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Lahan Pertanian Nomor 14/2018. Peraturan tersebut dibuat dengan tujuan untuk mencegah terjadinya pengalihan fungsi untuk pendirian bangunan.

“Setiap tahunnya, seluas 120 ribu hektar luasan lahan sawah mengalami penyusutan. Kami telah berupaya untuk mencetak sawah di lahan yang baru, tetapi tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini telah menyusut,” ujar Mentan Syahrul Yasin Limpo, Jakarta, pada hari Rabu (17/3/2021).

Dilansir dari Suara.com, Peraturan Daerah tersebut mengatur tentang lahan pertanian produktif yang tidak diperbolehkan lagi untuk dialihfungsikan untuk kepentingan pendirian bangunan yang sejauh ini sedang marak terjadi khususnya daerah sekitar Pangandaran.

Sementara itu, Sarwo Edhy selaku Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, juga turut memberikan apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Pangandaran, yang telah mengeluarkan peraturan tentang alih fungsi lahan.

Langkah ini dinilai bisa menjadi salah satu jalan agar mampu memenuhi kebutuhan pangan, yaitu dengan dilakukan kegiatan bercocok tanam secara berkelanjutan untuk meningkatkan produktivitas dan juga indeks pertanaman.

Diharapkan bukan hanya di daerah tertentu saja, tetapi berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli terhadap isu alih fungsi lahan, dengan berdasarkan pada Peraturan Daerah setingkat bupati dan wali kota.

“Pemerintah daerah harusnya memiliki komitmen yang sama agar bisa mempertahankan daerah yang memiliki tingkat kesuburan yang tinggi,” kata Sarwo.

Sependapat dengan itu, Aep Haris selaku Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Hortikultura Dinas Pertanian Kabupaten Pangandaran, juga mengatakan bahwa Peraturan daerah tersebut menjadi salah satu upaya untuk menyelamatkan atau menghindarkan lahan pertanian dari risiko akibat dari alih fungsi lahan.

“Kita juga telah membuat pemetaan terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B),” ujar Aep.

Menurut Aep, lahan yang tercatat masuk ke LP2B berjumlah mencapai sekitar 12.785 hektare. Mekanisme penggantian lahan berlaku dalam LP2B jika terjadi alih fungsi lahan. Lahan pertanian ini mempunyai peran dan fungsi yang cukup strategis bagi masyarakat untuk menjaga kualitas pangan.

“Kita upayakan pemetaan LP2B ini secara maksimal, harus mengacu pada undang-undang yang berlaku, Selain itu, sebagian besar masyarakat Kabupaten Pangandaran menggantungkan hidupnya pada sektor pertanian, maka harus ada perlindungan khusus” ucapnya.

Menurutnya, sesuai Undang-Undang Nomor 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, diantaranya mewujudkan kemandirian pangan, ketahanan pangan dan kedaulatan pangan juga melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani.

Adanya kegiatan alih fungsi lahan dan fragmentasi lahan pertanian pangan di Pangandaran, yang sebelumnya terjadi disebabkan karena adanya pertambahan jumlah penduduk dan juga perkembangan ekonomi.

“Kita mulai khawatir jika suatu hari nanti lahan pertanian lama-lama akan habis,” pungkas Aep.

Sekadar informasi, Luasan lahan berpengaruh signifikan dengan hubungan yang positif. Hal ini menandakan bahwa semakin luas lahan yang dikuasai oleh para petani, maka semakin rendah pula kemungkinan untuk alih fungsi lahan.

Hal ini terkait juga dengan biaya produksi yang dikeluarkan oleh para petani. Jika luas lahannya semakin kecil, maka biaya produksi akan semakin tinggi dan semakin mahal. Sehingga, semakin kecil lahan pertaniannya maka petani akan semakin berpikir untuk mengalihfungsikan lahannya.

  • Bagikan