Mediatani – Ratusan pemancing meramaikan mancing mania ikan larangan yang digelar pemuda Rimbo Nunang, Jorong I, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Menurut penuturan Wali Jorong I, Nagari Garagahan, Martion, lebih dari seratus pemancing hadir dalam kegiatan tersebut.
“Alhamdulillah, kegiatan mancing mania sejak tadi pagi sampai saat ini berjalan dengan lancar dan aman,” jelas Martion, Minggu (12/7/2020).
Martion menambahkan, para pemancing yang hadir, bukan hanya dari Jorong I ataupun Nagari Garagahan saja, banyak para pecandu mancing yang hadir dari nagari lain.
“Untuk hari ini, para pemancing wajib membayar insert Rp 25.000 per orang,” tambahnya.
Namun untuk hari besok dan lusa, para pemancing bisa memancing bebas di sepanjang bandar ikan larangan tanpa memakai insert masuk. Kegiatan mancing mania digelar selama tiga hari, sesuai rencana panitia acara.
Ikan Larangan
Disebut ikan larangan, karena konon ceritanya siapa yang memakan ikan tersebut akan terkena musibah, entah itu sakit aneh, perut menjadi buncit, ataupun musibah lainnya. Tapi sebenarnya ikan ini bisa dimakan, dengan syarat saat hari-hari tertentu saja seperti pada hari acara adat ataupun hari besar keagamaan.
Menurut informasi yang dihimpun, dulunya di sungai tempat ikan larangan itu berada, ada seseorang yang sakti memberi ilmu teluh kepada bibit-bibit ikan yang ada di sini. Hal itu dilakukannya agar tidak ada yang berani mencurinya.
Namun orang yang menaruh teluh pada ikan-ikan tersebut meninggal tanpa mencabut teluh itu terlebih dahulu. Ceritanya selalu ada kejadian aneh yang kerap kali terjadi di sana seperti ada yang kesurupan karena membuang sampah di sungai tersebut.
Menurut cerita salah satu warga sekitar, ikan tersebut tak boleh diambil. Ada batas-batas di mana ikan itu boleh diambil. Kalau sudah lewat dari area larangan, ikan itu baru boleh di ambil.
Namun, beberapa orang tetua di daerah sana mengatakan bahwa sebenarnya itu hanya mitos, alasan supaya ekosistem yang ada di dalam sungai tersebut dapat terjaga kelestariannya. Buktinya, dengan ada larangan tersebut, sungai tempat ikan larangan itu jernih tanpa ada sampah yang mengotori permukaan sungai tersebut.
Tentunya ikan-ikan di dalam sana berjumlah banyak dan besar-besar. Ikan-ikan ini tidak dibiarkan hidup selama ratusan tahun atau dibiarkan mati begitu saja, setidaknya dengan membuka kesempatan di hari-hari tertentu, ikan dapat di pancing dan dimakan.
Pihak pemangku adat dan aparat nagari biasanya melaksanakan ritual membuka larangan bersama-sama masyarakat di mana hasil yang diperoleh digunakan untuk kepentingan masyarakat.