Mediatani – Pemandangan pengendara yang seolah beriringan dan harus berbagi jalan dengan gerombolan sapi di Jalan Tamangapa Raya, Kecamatan Manggala, Makassar hingga saat ini masih terjadi.
Puluhansapi yang keluar dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa menuju kandangnya itu menimbulkan kemacetan di jalur Makassar-Gowa. Apalagi sapi-sapi tersebut kadang melintas di waktu-waktu masyarakat sibuk.
Dikutip mediatani.co dari situs fajar.co.id, salah seorang pengendara, Ama, yang melintas di jalan tersebut mengaku resah dengan adanya gerombolan sapi yang menutup jalan. Menurut dia, sapi-sapi ini dibiarkan begitu saja masuk di tengah jalan dan menganggu arus lalu lintas.
“Ini sudah lama terjadi. Harusnya pemerintah tegas menangani masalah gerombolan sapi ini, karena sangat mengganggu aktivitas masyarakat. Kita mau buru-buru tapi terhadang oleh kelompok sapi-sapi ini,” keluh Ama, Senin (1/3/2021), kemarin.
Ama mengatakan, pemerintah harusnya punya solusi terkait soal gerombolan sapi yang masuk di tengah jalan tersebut. Termasuk lanjut dia, perihal pemerintah harus melakukan mediasi dengan pemilik ternak agar tak membiarkan menganggu warga.
“Harusnya ada jalan lain untuk sapi-sapi ini. Inikan jalan umum, kalau misalkan itu sapi di tabrak atau seruduk kendaraan siapa yang bertanggung jawab. Termasuk waktunya kita yang harus antri dan berbagi jalan dengan sapi-sapi ini,” ujar Ama.
Di sisi lain, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Kasrudi mengatakan bahwa aktivitas sapi di Jalan Tamangapa Raya sudah jadi hal lumrah bagi warga sekitar. Apalagi itu sudah berlangsung sekian tahun yang lalu.
“Kalau warga di sana sudah biasami, mereka juga sudah memaklumi itu,” kata anggota Fraksi Gerindra itu.
Lebih jauh, Kasrudi yang juga terpilih dari Dapil IV meliputi Kecamatan Panakukkang dan Manggala itu menyebut hingga saat ini belum ada solusi bagi gerombolan sapi itu.
Kasrudi berharap, dengan adanya walikota yang defenitif mampu memberi solusi atas keluhan-keluhan masyarakat selama ini. “Yah kita doakan saja semoga pak Danny dan Ibu Fatma punya solusi ke depan. Kita (DPRD) juga akan dorong untuk mencarikan solusi,” pesannya.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) Nomor 4 Tahun 2003 tentang Ketentuan Perizinan Usaha di Bidang Peternakan dan Pengenaan Retribusi atas Pemeriksaan Kesehatan Daging Ternak Dalam Wilayah Kota Makassar disebutkan Hewan Ternak Dalam Daerah Wajib Ditempatkan Dalam Kandang Kecuali Unggas.
Tidak hanya di Makassar, hal serupa juga terjadi di Aceh. Babinsa Koramil 03/Lageun Kodim 0114/Aceh Jaya Koptu Widodo bersama-sama dengan warga bahu-membahu menghalau kawanan hewan ternak yang berkeliaran di badan jalan nasional Banda Aceh – Calang, tepatnya di Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, sebagaimana ebelumnya telah diberitakan mediatani.co.
Keberadaan puluhan ekor hewan ternak yang berkeliaran itu pun tampak menganggu pengguna jalan raya yang sedang melintas. Pemandangan seperti ini bukannya jarang, tapi justru kerap ditemukan di kawasan tersebut.
Danramil 03/Lageun, Kapten Inf Samsudin memperkirakan bahwa hewan-hewan ternak itu merupakan milik masyarakat sekitar.
Dirinya suduah meminta agar tidak melepaskannya lagi karena sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan yang lewat.
“Keberadaan hewan ternak di tengah-tengah jalan sering kita jumpai dan sangat membahayakan pengedara. Kepada pemilik ternak, kami imbau agar selalu menjaga, mengawasi dan memelihara hewan ternaknya dengan baik dengan tidak melepas liarkan begitu saja,” tegas Kapten Samsudin.
“Telah banyak korban kecelakaan dikarenakan keberadaan hewan ternak di tengah jalan. Jangan sampai ini ada korban lagi,” tambahnya.
Danramil mengungkapkan, timnya bersama unsur terkait sudah sejak lama melakukan sosialiasi tentang penertiban hewan ternak tersebut. Baca selengkapnya di sini. (*)