Mediatani – Kepolisian Resor Kapuas Hulu mendeteksi adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan ikan hias air tawar arwana (Scleropages formosus) di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Sampai saat ini, Polres Kapuas Hulu masih menelusuri kasus tersebut.
Terkait kasus tersebut, sejumlah saksi telah diperiksa oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Mereka diduga terkait kasus pengadaan ikan arwana yang menggunakan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Kapuas Hulu. Di antara semua saksi yang diperiksa, salah satunya adalah pihak perusahaan pelaksana pengadaan.
Berdasarkan data yang diperoleh, total anggaran pengadaan ikan arwana itu sekitar Rp 4,5 miliar lebih. Anggaran tersebut dialokasikan dari Dana Alokasi Umum 2020 dengan pelaksanaan 51 paket pengadaan.
Dilansir dari Antara, Kapolres Kapuas Hulu melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu AKP Rando mengatakan telah memeriksa belasan saksi dalam penyelidikan itu. Ia juga mengatakan bakal ada lagi saksi selanjutnya yang akan diperiksa.
“Dugaan tipikor dan pungli pengadaan ikan arwana masih sementara kami dalami. Sudah ada belasan saksi yang kami periksa dan kemungkinan masih ada belasan saksi berikutnya lagi akan diperiksa,” kata Rando di Putussibau, Kapuas Hulu, Sabtu (13/2).
Rando mengatakan, saat ini pihaknya tengah mengumpulkan keterangan dari semua saksi serta bukti-bukti terkait kasus. Hal itu dilakukan untuk selanjutnya ditindaklanjuti motif dari dugaan kasus tipikor pengadaan ikan arwana tersebut.
Dugaan sementara, dana pengadaan ikan arwana itu dibelanjakan oleh pihak pelaksana ke salah satu pengusaha penangkaran yang ada di Pontianak karena memiliki harga yang lebih murah. Harga beli ikan arwana di penangkaran itu disebut jauh di bawah harga yang tertera dalam kontrak pelaksanaan pengadaan.
Selain itu, sejumlah oknum anggota DPRD Kapuas Hulu juga diduga menjadi pokok pikiran dari pengadaan tersebut.
“Kami belanja pengadaan ikan arwana tersebut di Pontianak dengan harga yang cukup murah dibandingkan dengan nilai kontrak pekerjaan,” kata salah satu orang yang menjadi pelaksana pengadaan ikan arwana.
Dinas Perikanan Kapuas Hulu Kalimantan Barat mengatakan pelaksana pengadaan ikan Arwana di Kapuas Hulu ini ada sebanyak 18 perusahaan dengan total 320 ekor lebih ikan Arwana yang akan diberikan kepada 18 kelompok masyarakat yang tersebar di kabupaten Kapuas Hulu.
Kepala Bidang Perikanan Budidaya, Dinas Perikanan Kapuas Hulu Sulaiman mengatakan bahwa secara teknis, 18 paket pengadaan ikan Arwana telah sesuai. Tetapi terkait adanya dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) tersebut, ia mengatakan telah memberi keterangan pada pihak kepolisian.
Sulaiman mengatakan, ada dua item khusus pada pengadaan ikan Arwana itu, yakni pengadaan benih dan calon indukan ikan Arwana. Untuk pengadaan benih, ukurannya 12-15 cm dengan harga Rp2,5 juta. Sedangkan, calon indukan ikan Arwana seharga Rp3,2 juta per ekor.
Menurutnya, pengadaan ikan Arwana tersebut dilaksanakan di beberapa titik yaitu di Kecamatan Putussibau Utara, Hulu Gurung, Pengkadan, Bunut Hulu, Boyan Tanjung, Batang Lupar, Bunut Hilir, Suhaid, Mentebah, dan Kecamatan Badau.
Ia menjelaskan bahwa pengadaan itu merupakan usulan aspirasi kelompok masyarakat yang diserap oleh 10 anggota DPRD Kapuas Hulu. Usulan tersebut kemudian dianggarkan dalam program Dinas perikanan. Total anggaran pengadaan budidaya ikan, yaitu sebesar Rp2,6 miliar. Sedangkan untuk anggaran pengadaan ikan Arwana sebesar Rp1,13 miliar.
Menurutnya, awalnya anggaran untuk pengadaan budidaya ikan ini sebesar Rp4,5 miliar, namun karena ada aturan potongan 50 persen untuk penanggulangan wabah Covid-19, anggaran yang terealisasi hanya sebesar Rp2,6 miliar lebih.
“Kalau untuk pengadaan ikan Arwana sesuai DPA sebesar Rp1,16 miliar, tetapi yang terealisasi sebesar Rp1,13 miliar yang terbagi 18 paket pelaksanaan pekerjaan,” kata Roni.
Terkait informasi adanya pungli dari paket pengadaan ikan Arwana tersebut, Sulaiman membantah bahwa pihaknya tidak pernah menerima dana tersebut.