Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) terus melakukan berbagai upaya untuk melindungi dan melestarikan spesies ikan lokal yang saat ini populasinya terus menurun, seperti Ikan Terubuk.
Salah satu langkah awal yang dilakukan Ditjen PRL yakni menghimpun masukan dari berbagai pakar melalui diskusi Pengembangan Konsep Penataan Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) dalam rangka Pengelolaan Ikan Terubuk yang populasinya terdapat di Selat Bengkalis, Riau.
Plt. Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Hendra Yusran Siry mengutarakan bahwa untuk melestarikan Ikan Terubuk, upaya yang dilakukan tidak cukup hanya dengan menetapkan status perlindungan terhadap spesies tersebut, namun perlu dilakukan integrasi dengan peraturan pemanfaatan ruang untuk perlindungan habitat dan wilayah sekitarnya.
Hendra juga menjelaskan dengan adanya Peraturan Gubernur Riau Nomor 78 Tahun 2012, habitat Ikan Terubuk di Selat Bengkalis telah dijadikan suaka perikanan Terubuk dan Ditjen PRL telah menyusun Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Ikan Terubuk 2017-2021.
“Mengingat Selat Bengkalis merupakan jalur pelayaran yang sibuk, kebijakan penataan ruangnya perlu dikemas dalam bentuk Rencana Zonasi KSNT Selat Bengkalis,” terang Hendra, dilansir dari Industry. co.
Ikan Terubuk atau biasa juga disebut Tenualosa macrura merupakan ikan primadona dan kebanggaan masyarakat Riau. Saat ini ikan tersebut telah tergolong sebagai ikan yang terancam punah.
Selain itu, ikan ini sudah dinyatakan berstatus dilindungi secara terbatas sesuai Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 59 Tahun 2011 tentang Penetapan Status Perlindungan Terbatas Jenis Ikan Terubuk (Tenualosa macrura).
Sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) merupakan kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.
Untuk KSNT yang berhubungan dengan kepentingan situs warisan dunia, dapat berupa cagar budaya nasional yang diusulkan sebagai warisan dunia atau warisan dunia yang alami.
Direktur Perencanaan Ruang Laut, Suharyanto menjelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut, terdapat daftar lokasi yang rencana tata ruang lautnya perlu ditetapkan. Salah satunya adalah Selat Bengkalis yang menjadi lokasi perlindungan biota langka Ikan Terubuk atau Tenualosa macrura.
“Ancaman kepunahan yang terjadi pada Ikan Terubuk di antaranya adalah tingginya aktivitas penangkapan yang berlebihan. Bukan hanya penangkapan Ikan Terubuk nya, tetapi juga masifnya pemanfaatan telur Ikan Terubuk,” jelas Suharyanto.
Lebih lanjut Suharyanto menjelaskan selain karena aktivitas penangkapan yang berlebih, ancaman lainnya bagi keberlanjutan biota tersebut adalah tingginya degradasi lingkungan yang terjadi pada habitat Ikan Terubuk.
Dalam diskusi tersebut, Pakar perikanan Universitas Riau, Deni Efizon menguraikan bahwa dari lima spesies Ikan Terubuk yang ada di dunia, ada tiga spesies diantaranya yang terdapat di Indonesia yaitu Tenualosa macrura di perairan Bengkalis, Riau, Tenualosa ilisha di perairan Sungai Barumun, Sumatera Utara, dan Tenualosa toli di perairan Pemangkat, Kalimantan Barat.
Dengan mengetahui fakta tersebut, maka keberadaan Ikan Terubuk sudah sepatutnya dijadikan sebagai salah satu warisan dunia alami yang harus dilindungi dari ancaman kepunahan.
Deni juga menyampaikan bahwa populasi Ikan Terubuk yang terus mengalami penurunan luar biasa pada tahun 2012 telah membuat nelayan semakin kesulitan mendapatkannya sebagai hasil tangkapan. Baru pada tahun 2020 terjadi peningkatan jumlah namun belum begitu maksimal.
“Harus ada komitmen bersama dari seluruh pemangku kepentingan baik pemerintah, nelayan, masyarakat serta pihak lain yang terkait untuk serius dan mendukung penyelamatan Ikan Terubuk,” pungkasnya.