Pupuk Subsidi Digelapkan, Kartu Tani Hampir Tak Berfungsi

  • Bagikan
Sumber foto: metropolitan.id

Mediatani – Adanya berita terkait pupuk subsidi yang digelapkan, membuat para petani di Kabupaten Bogor menderita. Merespon hal tersebut, Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Bogor kemudian dengan sigap mendalami kasus tersebut.

Dilansir dari Merdeka.com, Ditemukan adanya dugaan penggelapan pupuk yang kemudian menyebabkan kerugian terhadap kurang lebih 1.800 petani yang ada di Desa Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor. Dampak dari kasus penggelapan pupuk subsidi ini, jangankan memperoleh pupuk bersubsidi melalui Kartu Tani, para petani bahkan mengalami kekurangan pupuk.

Informasi yang diperoleh dari salah satu gabungan kelompok tani (gapoktan) yang ada di Desa Sukawangi bahwa penggelapan tersebut dilakukan dengan cara para agen distributor pupuk terlebih dahulu mengumpulkan kartu tani lalu memanfaatkannya agar bisa mengepul pupuk.

Kemudian, pupuk yang seharusnya dijual ke petani dengan harga yang sudah tertera dalam aturan Kementerian pertanian, malah dijual oleh agen tersebut kepada rekanan toko pertanian dengan harga yang lebih tinggi.

Lebih parahnya lagi, beberapa toko pertanian yang mendapatkan pupuk bersubsidi itu diduga telah menerima pengiriman pupuk dari agen distributor tersebut dalam jumlah yang lumayan besar.

“Sekarang malah kartunya bahkan tidak bisa digunakan untuk membeli pupuk dengan harga yang murah. Bahkan persedian pupuk bersubsidi di distributor itu sudah kosong. Padahal jatah pupuk bersubsidi harusnya masih ada. Sebab kami belum pernah menggunakan Kartu Tani tersebut untuk menebus pupuk subsidi. Alasannya karena memang belum pernah disosialisasikan,” kata salah seorang petani yang enggan menyebut namanya, pada Hari Senin (8/3).

Hingga kini, para petani sayur dan penggarap kebun yang memegang Kartu Tani bahkan harus membeli pupuk non subsidi ke Cianjur atau dari luar distributor yang resmi.

“Harganya pastilah lebih mahal dari sebelumnya. Jadi lumayan memberatkan kami terlebih lagi masa sulit seperti ini,” katanya.

Jenis dan harga pupuk bersubsidi yang harusnya telah diterima oleh petani yang memegang Kartu Tani ini, antara lain mengacu terhadap Pasal 15 Permentan 01/2020 ayat 1 yang menjelaskan terkait jika pengecer resmi wajib untuk menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai HET atau harga eceran tertinggi.

Sedangkan pada ayat 2, dijelaskan bahwa jika harga eceran tertinggi pada Pupuk Bersubsidi untuk Pupuk Urea Rp1.800/kg, Pupuk SP-36 Rp2.000/kg, Pupuk ZA Rp1.400/kg, Pupuk NPK Rp2.300/kg, Pupuk NPK Formula Khusus Rp3.000/kg dan Pupuk Organik Rp500/kg.

Sementara pada ayat 3 dengan pasal yang sama, disebutkan bila harga eceran tertinggi pada Pupuk Bersubsidi berlaku untuk pembelian oleh para Petani di Pengecer Resmi secara tunai dan atau menggunakan Kartu Tani.

Kemasan volume pupuk subsidi yang dijual dengan harga HET adalah pupuk urea seberat 50 kg, pupuk SP-36 (50 kg), pupuk ZA (50 kg), pupuk NPK (50 kg), pupuk NPK Formula Khusus (50 kg), pupuk Organik (40 kg).

Dikonfirmasi terpisah, AKP Handreas Ardian selaku Kasat Reskrim Polres Bogor menyampaikan bahwa hal tersebut benar adanya. Dugaan penggelapan pupuk ini oleh pihaknya sedang didalami.

“Iya sedang didalami,” kata Handreas saat dihubungi.

Permasalahn tentang pupuk bersubsidi ini memang tak ada habisnya. Sebelumnya, pupuk bersubsidi ini mengalami kendala pada proses distribusinya yang dinilai tidak efektif. Selain itu, pemberian pupuk subsidi yang terkadang dinilai tak merata kepada para petani yang ada di seluruh wilayah di Indonesia. Dan kini, petani harus kembali merasakan masalah baru, akibat adanya penggelapan pupuk bersubsidi ini. Sehingga para petani dengan terpaksa harus membeli dengan harga yang cukup mahal dibanding harga sebelumnya.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version