Mediatani – Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Kementerian Pertanian (Kementan), pemerintah daerah (Pemda), dan BUMN membuka lahan persawahan baru dengan target 900.000 ton hekatare (Ha) lahan gambut di Kalimantan Tengah. Hal tersebut diminta Jokowi untuk mengantisipasi kekeringan yang bisa mengurangi produksi beras di Indonesia.
Rencana itu kemudian direspons Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengatakan akan mencetak sawah seluas 600.000 ha. Lahan tersebut berasal dari lahan rawa seluas 400.000 Ha dan lahan tidak terpakai yang tersebar seluas 200.000 Ha.
Kemudian instruksi tersebut dilanjutkan dengan proyek pembangunan lumbung pangan nasional (food estate). Luasan lahannya pun berubah menjadi 164.598 ha.
Namun, saat ini Pemerintah kembali merevisi target pembangunan lumbung pangan, menjadi seluas 148.000 Ha. Pengurangan tersebut dilakukan, karena sebagian lahan masih digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit.
Ketua Komisi IV DPR Sudin dari fraksi PDIP mengungkapkan banyaknya perkebunan sawit ilegal di atas lahan bekas proyek lahan gambut (PLG) era orde baru di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Sudin pun mempertanyakan detail luasan perkebunan ilegal tersebut pada Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
Pertanyaan ini dilontarkan Sudin ketika Komisi IV dan Kementan tengah membahas proyek lumbung pangan nasional (food estate) yang juga bakal dibangun di atas lahan bekas proyek PLG tersebut.
“Konon katanya masih ada lahan 700 ribu Ha. Tapi sekarang banyak kebun sawit yang ilegal, betul Pak Kasdi? Berapa ratus ribu?”tanya Sudin pada Kasdi di ruang rapat Komisi IV, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (7/7/2020).
Menurut Ketua Komisi IV DPR, Sudin, dalam rapat kerja dengan Kementan, perkebunan kelapa sawit di lokasi itu pun sebagian besar berstatus ilegal.
Menjawab Sudin, Direktur Jenderal Perkebunan Kementan Kasdi Subagyono mengakui, di lahan tersebut yang dulunya merupakan lokasi proyek pengembangan lahan gambut 1 juta ha era pemerintahan orde baru, kini banyak yang digunakan sebagai perkebunan kelapa sawit ilegal.
“Kalau saya terka sekitar 1 juta Ha lebih (kebun sawit ilegal),” kata Kasdi dalam rapat kerja antara Kementan dengan Komisi IV DPR RI.
Oleh karena itu, pemerintah menargetkan pembangunan lumbung pangan nasional pertama ini hanya di atas lahan seluas 148.000 Ha yang dalam kondisi masih utuh. Namun, di tahun 2020 ini Kementan melakukan penggarapan secara bertahap, yakni 30.000 Ha yang akan menjadi fokus utama.
“Dari 164.000 kemudian muncul angka 148.000, itu karena sebagian sudah jadi sawit. Itu makanya yang akan kita konsentrasi bertahap, dari 30.000 Ha menjadi 148.000 Ha,” tutur Kasdi.
Melengkapi jawaban Kasdi, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang turut hadir dalam rapat dengan DPR mengatakan, saat ini pihaknya fokus pada penggarapan 30.000 Ha di calon lumbung pangan itu karena kondisi lahannya yang sudah siap.
“Tetapi khusus yang 30.000 Ha kita lihat di lahan ini, memang sudah pernah intervensi pertanian di sana. Sekarang ini tinggal membuat blocking-blcokingnya. Dan tentu saja intervensi bibit, obat-obatan sangat menentukan, ditambah mekanisasi,” jelas Syahrul.