Rilis Harga Bibit Tanaman Perkebunan 2021, PPBPTI: Ini Acuannya

  • Bagikan

Mediatani – Perkumpulan Penangkar Benih Perkebunan dan Tanaman Perkebunan Indonesia (PPBPTI) merilis harga bibit tanaman perkebunan untuk tahun 2021. Hal ini bertujuan untuk memastikan penangkar menjual bibit dengan harga yang wajar dan memberi kepastian pada konsumen.

Ketua PPBPTI, Badaruddin Sabang Puang mengatakan bahwa dirilisnya harga bibit ini agar sekaligus dapat menjadi acuan dalam menentukan harga bibit. Jika ada bibit yang ditawarkan secara tidak rasional, baik dengan harga terlalu mahal atau terlalu murah maka itu dapat menimbulkan resiko pada tidak layaknya mutu benih (13/2).

Baharuddin kemudian berpendapat jika harga ini ditentukan berdasarkan harga pasar, ongkos produksi serta manfaatnya. Agar harganya diputuskan dengan mempertimbangkan keterjangkauan konsumen, harga yang dibayar tidak boleh melebihi manfaatnya. Sementara itu, pengangkar juga bisa memperoleh keuntungan yang dapat direinvestasikan untuk meningkatkan kapasitas.

Harga yang dirilis oleh PPBPTI kebanyakan merupakan harga yang sama dari beberapa tahun sebelumnya, sedangkan untuk harga produk yang lain sudah meningkat beberapa kali karena dampak dari inflasi.

Berdasarkan harga bibit perkebunan 2021 yang ditetapkan oleh PPBPTI (harga di luar ongkos kirim), harga bibit kopi arabika sebesar Rp6.500 per batang siap salur, sedangkan bibit kopi rebusta sebesar Rp8.500 per batang.

Untuk bibit kakao jenis hibrida dikenakan harga sebesar Rp6.000 per batang dan harga bibit kakao sambungan sebesar Rp8.500 per batang. Harga ini merupakan koreksi dari harga di tahun sebelumnya.

Sementara itu, bibit karet berada di harga Rp8.500 per batang, harga bibit kelapa unggul nasional dalam polibag sebesar Rp35 ribu per batang, harga bibit lada sebesar Rp8.500 per batang dan harga bibit pala sebesar Rp13 ribu per batang.

Kemudian untuk bibit tebu dijual dengan harga Rp300 per mata, dan harga untuk bibit kelapa sawit sebesar Rp40 ribu per batang.

Baharuddin juga menegaskan bahwa asosiasi akan mempercepat penerapan standarisasi pembibitan di tingkat anggota dan penangkar, hal ini sesuai dengan pedoman produksi benih yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Untuk produsen benih juga akan diwajibkan untuk memiliki sertifikasi kompetensi dan mengembangkan sistem penelusuran. Hal ini bertujuan agar benih yang tersebar dari Aceh hingga Papua memiliki standar yang sama dan bisa didapatkan oleh konsumen. Penangkar juga harus memilih keahlian yang memadai dan menerapkan metode pembibitan dengan acuan yang sama.

Tahun ini PPBPTI ingin mencoba mengimplementasikan pada pembibitan kelapa sawit.

Sekretaris Dewan Pembina Masyarakat Perbenihan dan Perbibitan Indonesia (MPPI) Hindarwati Sudjatmiko mengatakan bahwa transparansi harga bibit tanaman perkebunan sangat perlu diadakan.

Sama halnya dengan perusahaan yang menghasilkan produk olahan, mereka pada umumnya merilis harga secara terbuka. Begitu pula halnya dengan perilisan harga bibit perkebunan. Hal ini dilakukan dengan harapan agar masyarakat dapat mengakses dengan mudah daftar harga bibit dan mengetahui berapa harga yang wajar harus dikeluarkan untuk mendapatkan bibit dengan mutu yang terjamin.

Jika ditemukan suatu bibit dengan harga yang terlalu mahal, maka konsumen juga yang akan mengoreksinya dengan cara membatasi pembelian bibit. Dengan begitu perusahaan dipaksa untuk melakukan penyesuaian dengan meningkatkan efisiensi.

Harapannya perilisan harga bibit perkebunan dapat berjalan dengan baik, dan tujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menjangkau informasi serta mendapatkan bibit dengan mutu yang baik juga dapat tercapai.

  • Bagikan