SK Terlambat Terbit, Dewan: Ini Alasan Langkanya Pupuk di Bulukumba

  • Bagikan
Sumber foto: mediaindonesia.com

Mediatani – Belakangan ini sedang banyak terjadi dikalangan para petani, yaitu kelangkaan pupuk bersubsidi. Dibeberapa daerah di Indonesia, para petani harus dipusingkan dengan masalah yang hampir sering terjadi setiap tahunnya. Seperti yang dialami petani di Kabupaten Bulukumba, yang terpaksa kembali harus merasakan langkahnya pupuk subsidi. Terlebih lagi musim tanam ini sudah memasuki masa pemupukan awal terutama tanaman padi.

Sejak kelangkaan pupuk subsidi di Bulukumba, Sejumlah petani padi di beberapa daerah di Bulukumba mengeluhkan hal tersebut. Mereka mengaku merasa kesulitan untuk mendapatkan hampir semua jenis pupuk, seperti jenis phonska dan juga SP-36.

“Susah betul, tidak ada dijual di pengecer. Kita sudah mencari kesana kemari, tapi tetap saja tidak tahu mau dapat di mana,” kata H Muh Tahir selaku Ketua Kelompok Tani Cori di Desa Bontomacinna, Kecamatan Gantarang, Selasa (12/1/2021).

Melihat masalah tersebut, Fahidin HDK, selaku Ketua Komisi B DPRD Bulukumba, lalu inisiatif untuk mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Pertanian Kabupaten Bulukumba, Kepolisian, Distributor pupuk bersubsidi, pengecer pupuk dan juga para kelompok tani pada hari Rabu, (13 Januari 2021). Rapat dengar pendapat ini diagendakan untuk mendengar keluh kesah petani terhadap kelangkaan pupuk bersubsidi di Bulukumba. Masing – masing stakeholder mencari pokok masalah dan menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi masalah tersebut.

Komisi B yang diwakili oleh Fahidin HDK, menyampaikan keingintahuan tentang apa yang penyebab sehingga terhambatnya distribusi pupuk bersubsidi ini. Komisi B berharap pada rapat dengar pendapat kali ini menemui titik terang dan semuanya jelas.

Kebutuhan pupuk bersubdisi di Bulukumba ini sebenarnya tersedia dan aman, namun masih tersimpan di gudang dan tidak terdistribusi. Hanya kemarin para distributor menahan untuk tidak mendistribusikan karena menunggu Surat Keputusan dari Provinsi dalam hal ini dari Dinas Pertanian Sulawesi Selatan.

“Sebenarnya pupuk bersubsidi ini sudah ada di gudang, hanya kemarin tertahan menunggu SK dari provinsi. Karena pendistribusian pupuk untuk kempok tani ini, jika surat keputusannya tidak ada, maka tidak boleh didistribusikan untuk kelompok tani tidak bisa didistribusikan,” jelas Fahidin yang juga Ketua PKB Kabupaten Bulukumba.

“Setelah surat keputusan dari Pemerintah ini terbit, Fahidin menghimbau seluruh distributor agar langsung menyalurkan pupuk tersebut ke pengecer. Karena mengingat beberapa petani yang sudah 10 hari masuk musim tanam bahkan ada yang sudah dari 16 hari yang lalu”, ujar Fahidin.

Di tempat yang berbeda, Emil Yusri, selaku Kepala Dinas Pertanian Bulukumba, menepis tentang adanya masalah kelangkaan pupuk ini. Dia menjelaskan, bahwa pupuk subsidi di tahun 2021 mencapai 100% dari pusat, dengan perincian sebanyak 1.651 ton jenis SP-36, 16.196 ton jenis urea, 2069 ton jenis ZA, dan 2135 jenis NPK.

Salah seorang distributor resmi, Hj. Hamrawati, selaku direktur CV. Hidayat menjelaskan bahwa pupuk subsidi selalu tersedia dalam gudang distributor. Hanya saja penyalurannya harus sesuai aturan.

“Tidak pernahji langka pupuk disini, minggu lalu Saya terima 200 ton dan itu sudah disalurkan kepengecer, minggu ini akan masuk lagi 500 ton, jadi tidak mungkin langka”, ungkap Hj. Hamrawati saat ditemui di kantornya di Jalan Kusuma Bangsa, Bulukumba, Senin (11 Januari 2021)

Menurutnya, kelangkaan pupuk subsidi yang dikeluhkan para petani mungkin saja ulah pengecer dan kelompok tani yang tidak menyalurkan kepada petani yang telah terdaftar e-RDKK dan pengawasannya yang kurang.

“Yang jelas kami sudah salurkan pupuk subsidi kepengeceran, jika ada laporan yang kami dapat pengecer tidak menyalurkan pupuk tersebut kepada petani yang berhak karena sudah terdaftar e-RDKK, kami akan beri sanksi dengan stop memberi pupuk subsidi, Tegasnya.

  • Bagikan