Mediatani – PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyalurkan pupuk subsidi untuk Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan jumlah sebanyak 230.480 ton hingga Mei 2022. Jumlah pupuk yang disalurkan tersebut sudah mencapai 40 persen dari total alokasi pupuk bersubsidi Sulsel yang mencapai 572.032 ton untuk 2022.
Senior Vice President (SVP) Public Service Obligation (PSO) Wilayah Timur PT Pupuk Indonesia, Muhammad Yusri, menyebutkan pupuk yang disalurkan itu terdiri dari Urea sebanyak 133.253 ton, SP-36 sebanyak 2.849 ton, ZA sebanyak 7.959 ton, NPK sebanyak 80.286 ton, dan organik sebanyak 4.728 ton.
Hal tersebut dipaparkan Yusri dalam acara Media Gathering yang dilaksanakan di Hotel Four Points by Sheraton, Jalan Andi Djemma, Kelurahan Banta-bantaeng, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Selasa (24/5/2022).
“Selain itu, Pupuk Indonesia juga telah menyalurkan pupuk organik cair dengan jumlah sebanyak 6.441 liter dan NPK spesifik kakao sebanyak 1.405 ton kepada petani di Sulawesi Selatan atau 57 persen dari alokasi sebesar 2.466 ton,” ungkap Yusri.
Sementara untuk stok pupuk bersubsidi produsen di Sulsel, tambah Yusri, jumlahnya sudah jauh lebih banyak dari stok ketentuan minimum pemerintah, yakni total telah mencapai 75.800 ton.
Secara teknis, ada dua anak perusahaan Pupuk Indonesia yang menjalankan proses penyaluran pupuk bersubsidi di Sulsel, yaitu PT Pupuk Kalimantan Timur dan PT Petrokimia Gresik. Penyalurannya dilakukan oleh jaringan distribusi yang dimiliki Pupuk Indonesia di Sulsel.
Jaringan distribusi yang dimaksud terdiri atas 52 distributor, 1.118 kios pengecer yang terdaftar secara resmi, 46 unit gudang distribution center (DC) dan lini III yang berkapasitas sekitar 141 ribu ton, hingga memiliki 42 personel petugas lapangan yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
Yusri menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia sebagai produsen pupuk senantiasa melaksanakan proses penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Para distributor dan kios resmi juga telah diinstruksikan untuk mematuhi regulasi pemerintah setempat dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Yusri juga menegaskan bahwa akan ada sanksi yang diberikan hingga pemberhentian kerja sama yang dilakukan Pupuk Indonesia distributor dan kios resmi yang diketahui melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi.
Pupuk Indonesia juga mendukung penuh seluruh proses dan tindakan aparat penegak hukum dalam mengungkap kasus penyelewengan pupuk bersubsidi yang terjadi di wilayah di Sulsel.
“Kami tidak akan segan untuk memberikan sanksi kepada siapa pun di jaringan distribusi kami jika terlibat dalam penyalahgunaan pupuk bersubsidi,” tutup Yusri.
Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas TPHBUN Provinsi Sulsel, Muhlis Mori menjelaskan bahwa setiap daerah disarankan untuk membuat Perda terkait pelarangan penjualan pupuk subsidi agar penyalurannya tidak salah sasaran seperti diperuntukkan bagi usaha perikanan.
“Perda itu sudah harus ada tahun ini karena tahun sebelumnya memang masih diizinkan pupuk subsidi disalurkan untuk usaha perikanan, seperti tambak, tapi tahun ini sudah tidak boleh,” ungkapnya.