Sudah Tidak Beracun Lagi, Sungai Malinau Ditebari Benih Ikan

  • Bagikan
Penebaran benih di Sungai Malinau

Mediatani – Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang yang didampingi Wakil Gubernur Kalimantan Utara Yansen TP melakukan penebaran benih ikan dan udang sebanyak 250 ribu benih ke sungai Sungai Malinau, Desa Long Loreh, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara, Sabtu (17/04/2021).

Dilansir dari Akurat, Sabtu, (17/4/2021), acara tebar benih ikan tersebut turut dihadiri oleh anggota DPD RI Marthin Billa, Pelaksana Harian Bupati Malinau Ernes Silvanus, serta tokoh adat setempat.

Dalam kesempatan itu, Zainal menjelaskan bahwa adapun benih ikan yang ditebar di Sungai Malinau itu, diantaranya yaitu ikan baung, patin, koan dan udang galah. Benih tersebut berasal dari balai benih yang ada di Yogyakarta dan Sukabumi, yang didatangkan oleh PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC).

Gubernur juga menyampaikan bahwa tanggul kolam limbah tambang milik PT KPUC yang jebol beberapa waktu lalu telah diperbaikinya. Kerusakan kolam tersebut sebelumnya telah menyebabkan air Sungai Malinau tercemar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di laboratorium, lanjut Gubernur Zainal, air sungai Malinau sudah tidak mengandung bahan berbahaya atau beracun, sehingga masih dalam kategori aman.

“Jebolnya tanggul KPUC murni musibah dan sudah diatasi dengan baik oleh perusahaan. Jebolnya tanggul ini telah diinvestigasi oleh instansi pusat dan daerah,” terangnya.

Seorang warga Desa Loreh, Amos (54) mengungkapkan bahwa sebelumnya di kawsan tersebut terdapat limpasan air limbah tambang yang masuk ke sungai, sehingga membuat air sungai menjadi keruh. Namun, dia mengaku tetap mengambil ikan patin di sungai itu untuk dikonsumsi keluarganya.

Direktur Operasional PT KPUC Soesanto menjelaskan bahwa perusahaannya dalam tiga tahun terakhir ini telah menggunakan jasa kontraktor dari Jakarta untuk melakukan pengolahan limbah tambang secara modern dengan teknologi yang ramah lingkungan.

Tanggul kolam limbah jebol

Sebelumnya diberitakan pada awal Februari, tanggul kolam limbah yang dielola perusahaan batubara PT KPUC jebol dan menyebabkan air Sungai Malinau dan Sesayap menjadi tercemar.

DPD perwakilan Kaltara, kemudian mengirim surat ke berbagai instansi dan lembaga terkait, seperti KLHK, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dan Kapolri seminggu setelah kerusakan tanggul tersebut.

Pemerintah Kabupaten Malinau memberi sanksi pihak perusahaan berupa paksaan untuk segera memperbaiki tanggul yang jebol, mengatasi masalah limbah dengan melibatkan ahli yang kompeten, mengganti ikan yang mati, melakukan inspeksi tanggul secara berkala, dan membuat sistem penanganan dini penanganan tanggul jebol.

Perlu diketahui bahwa dua puluh dua tahun lalu, Malinau disebut sebagai Bumi Intimung, yaitu berupa singkatan dari indah, tertib, makmur dan unggul melalui Undang-Undang No 47/1999.

Malinau sendiri memiliki luas sekitar 4,2 juta hektar, masih memiliki hutan sekitar 3,9 juta hektar atau sekitar 92,2% dari luas wilayah.

Pada Juli 2005, Marthin Billa, yang menjabat sebagai Bupati Malinau saat itu, bahkan telah mendeklarasikan Malinau sebagai kabupaten konservasi.

Namun, empat tahun setelah deklarasi ini, Marthin Billa justru mengeluarkan 26 izin usaha pertambangan yang terdiri dari 13 izin emas, satu tembaga dan 18 batubara.

Jatam mencatatkan bahwa pada 2018, telah beroperasi empat perusahaan tambang batubara di hulu Sungai Malinau yakni PT KPUC, BMS, Mitrabara Adiperdana (MA) dan Artha Math Naha Kramo (AMNK).

Dilansir dari Mongabay, Ahmad Ashov dari Bersihkan Indonesia menyoroti beberapa hal atas kasus pencemaran Sungai Malinau ini, salah satunya yaitu kejahatan korporasi yang terus berulang yang berujung pertanggungjawaban tak jelas.

Kejahatan korporasi yang dilakukan, lanjutnya, mulai dengan adanya penutupan akses terhadap sumber daya alam yang kemudian berdampak luas terhadap sosial, ekonomi, lingkungan masyarakat. Tak jarang juga terjadi konflik agraria mulai dari hulu ke hilir.

Konflik cukup berpotensi terjadi di wilayah pengerukan batubara hingga ke pembangunan PLTU. Aktivitas tambang, menurutnya, tak hanya menyebabkan pencemaran seperti di Malinau melainkan tapi seringkali mengakibatkan kriminalisasi.

Selain itu, pencemaran air juga memberi dampak buruk pada ketahanan pangan maupun ekonomi masyarakat. Belum lagi masalah penggusuran kampung dan perampasan baik tanah ulayat maupun tanah warga.

  • Bagikan