Mediatani – Sejumlah petani porang yang berada di Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik tengah mengalami keresahan karena tidak bisa mengelola lahan di hutan Panceng. Padahal, mereka telah membayar biaya sewa lahan kepada pihak perhutani. Namun, hingga saat ini mereka tidak memperoleh izin pengelolaan lahan.
Persoalan tersebut bermula saat kelompok petani Desa Wotan hendak menyewa lahan di hutan Panceng untuk ditanami porang pada tiga tahun silam. Saat itu, kelompok tani tersebut dijanjikan oleh oknum Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Kranji, yang membawahi KPH Panceng akan memperoleh izin pengelolaan lahan.
Namun, hingga memasuki tahun ketiga perjanjian kerjasama antara Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) dan perhutani, belum ada izin pengelolaan lahan yang mereka peroleh. Padahal, sudah ada plakat demplot lahan yang dikeluarkan langsung oleh KPH Panceng. Hal tersebut sebelumnya membuat yakin para petani.
Solahudin, salah satu petani porang Desa Wotan mengungkapkan, awalnya dia tidak tahu lahan yang disewakan 4 hektare ternyata belum memiliki izin. Ia mengaku baru mengetahui ternyata dirinya sudah dibohongi oleh oknum nakal.
“Tahunya waktu kami ingin membuat tempat penyimpanan porang, kami ditegur oleh perhutani, katanya kami belum punya perjanjian kerjasama, jadi kami baru tahu,” ungkap Solahudin, Minggu (11/9/2022).
Solahudin mengaku, telah membayar sejumlah Rp8 Juta di BKPH Kranji yang diterima oknum petugas berinsial PJ dan diantar langsung ST, Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Panceng, saat itu.
Tak hanya pada tahun pertama, oknum perhutani tersebut diduga meminta uang ke petani dengan dalih pembayaran pajak, pindahan rumah dan berbagai alasan lainnya.
“Kami sudah membayar, itu hasil urunan kami sesama petani porang. Malah katanya belum izin kan aneh sekali, kami selama ini tidak tahu karena sudah ada papan dari banner bertuliskan demplot porang,” ujarnya.
Solahudin berharap permasalahan ini akan mendapatkan penyelesaian, mengingat petani sangat dirugikan. Apalagi, porang yang sebelumnya ditanam di hutan sudah waktunya untuk panen. Mereka pun meminta ada solusi terbaik.
Ia mengatakan, apabila permasalahan ini tidak mendapat solusi, maka ia bersama kelompok petani di desanya akan melakukan demo.
“Ternyata tak hanya petani porang, petani lain di sekitar hutan juga banyak yang jadi korban,” imbuhnya.
Di lain sisi, Kasubsi Hukum Kepatutan dan Komunikasi, KPH Perhutani Tuban, Tole Suryadi mengatakan, sampai saat ini belum ada perjanjian apapun antara pihak perhutani dan petani porang Panceng.
“Jangankan izin, lah disposisi saja tidak ada, kami tidak pernah dilapori soal penanaman porang di hutan Panceng, artinya secara administratif belum ada,” jelas Tole.
Sementara itu, terkait indikasi adanya oknum pegawai perhutani yang melakukan sewa menyewa secara ilegal, Tole mengaku belum mengetahui secara pasti.
“Tidak ada sewa menyewa lahan untuk porang. Soal yang (permasalahan) di Panceng, kami sudah lapor ke manajemen, nanti akan kita pelajari apa masalahnya,” ungkapnya.