Mediatani – Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atau yang kini sebagai Kementerian Investasi mulai melakukan pencabutan pada Izin Usaha Pertambangan (IUP) sejak Senin, 10 Januari 2022.
Balil Lahadalia, Menteri Investasi Indonesia, menuturkan IUP yang dicabut adalah izin yang tidak beroperasi, tidak ditindaklanjuti dengan adanya izin usaha, ataupun tidak menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKAB).
“Hal tersebut bentuk yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusikan kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi.” Kata Bahlil Lahadalia (10/1/2022).
Bahlil yakin jika pemerintah tidak akan mengabaikan jika ada perusahaan yang tak perhatikan lingkungan, maka izinnya akan dicabut.
Jumlah Perusahan yang Izinnya Akan Dicabut
Bahlil juga mengungkapkan total perizinan perusahaan yang tak perhatikan lingkungan, izinnya akan dicabut ini terdapat 2.087 IUP atau Izin Usaha Petambangan.
Izin usaha yang dicabut ini dengan total luas lahan sekitar 3.201.046 hektare. Terdapat 192 izin sektor dibidang kehutanan seperti IPPKH, HPH, HTI dengan total luas sekitar 3.126.439 hektar.
Tidak hanya itu juga terdapat HGU pada bidang perkebunan dengan total luas sekitar 34.448 hektar. Bahlil juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan tebang pilih dalam pencabutan IUP. Yang mana merupakan bentuk pembenahan serta tindakan tegas pemerintah pada pihak yang tidak perhatikan lingkungan.
Bahlil juga mengatakan bahwa, pencabutan izin usaha tersebut tidak hanya untuk ditujukan pada satu kelompok tertentu. Semua sama. jangan ada yang berpikir pengusaha tertentu bisa mengendalikan pemerintah. Kita ingin menyatakan bahwa Indonesia akan melakukan proses penegakan hukum dalam konteks izin yang berdasarkan pada aturan yang sudah ada.
Kemarin Bahlil menandatangani sebanyak 19 surat pencabutan IUP, yang terdiri dari 13 IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan juga 6 IUP Operasi Produksi Batu Bara, yang rata-rata berlokasi di luar pulau Jawa.
Bahlil menekankan perihal pentingnya investasi yang berkeadilan serta bermanfaat untuk masyarakat luas. Salah satu pentingnya kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha yang terdapat di daerah tersebut untuk meminimalisir adanya konflik wilayah.
Salah satu langkah dalam mewujudkan pemerataan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah adalah adanya distribusi sumber daya alam. Hal itu yang mendasari alasan perusahaan yang tak perhatikan lingkungan, izinnya akan dicabut.
Seperti yang dikatakan oleh kepala negara, pembenahan dan penertiban izin ini merupakan bagian integral dari perbaikan tata kelola pemberian izin pertambangan dan kehutanan, serta perizinan lainnya. Pemerintah terus melakukan pembenahan dengan memberikan kemudahan izin usaha yang transparan dan akuntabel, tapi isin yang disalahgunakan pasti akan dicabut.
Di waktu yang sama pemerintah juga akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok masyarakat organisasi yang produktif seperti kelompok petani, pesantren, yang dapat bergabung bersama perusahaan yang memiliki kredibel dan juga berpengalaman.