Mediatani – Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) saat ini tengah menjadi isu yang strategis karena telah memberikan dampak kerugian ekonomi yang besar dan memerlukan langkah penanganan dari semua stakeholder terkait yang bekerja sama.
Hal itu dinyatakan oleh Direktur Direktorat Publikasi Ilmiah dan Informasi Strategis, Eva Anggraeni, saat memberi sambutan pada kegiatan The 36th IPB Strategic Talks yang bertajuk “Dampak Wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan Langkah Penanganannya”, Jum’at siang, 27/05/2022.
Beberapa narasumber yang menjadi pembicara utama pada kegiatan Strategic Talk, yakni Rochadi Tawaf (Dosen Fakultas Peternakan Universitas Padjadjaran dan Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI)).
Selain itu, ada Pebi Purwo Suseno (Subkoordinator Analisis Resiko, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI), dan Hadri Latif (Dosen Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, SKHB IPB University).
Dewan Pakar Perhimpunan Peternak Sapi dan Kerbau Indonesia (PPSKI), Rochadi Tawaf, menjelaskan bahwa wabah PMK telah menimbulkan berbagai dampak kerugian yang meliputi dampak langsung yang disebabkan oleh penurunan produksi dan perubahan dalam struktur populasi ternak; dan dampak tidak langsung yang berkaitan dengan biaya pengendalian wabah PMK.
Kemungkinan dampak kerugian tersebut sebenarnya dapat diminimalisir dengan penerapan pola kompartemen. Penerapan pola kompartemen yang dimaksud dapat dilakukan dengan memobilisasi ternak. Dengan cara tersebut, perdagangan sub populasi ternak hidup atau produk yang tidak rentan bisa dilakukan dengan aman.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI, Pebi Purwo Suseno juga mengungkapkan bahwa pemerintah sudah melakukan berbagai upaya terbaik untuk mengatasi wabah PMK. Pemerintah juga telah mengimplementasi prinsip dasar pengendalian dan pemberantasan PMK.
Untuk mendorong percepatan penanganan wabah PMK, pemerintah juga telah membuat berbagai kebijakan, diantaranya: penetapan daerah wabah PMK, membentuk gugus tugas penanganan PMK, penataan lalu lintas (hewan rentan, produk hewan, dan media pembawa lainnya di daerah wabah PMK), dan penerbitan pedoman pelaksanaan kurban dalam situasi PMK.
Selain itu, pemerintah juga menyusun rencana aksi penanganan PMK yang terbagi dalam tiga bagian, yaitu jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Pemerintah juga berkomitmen untuk mempercepat proses pengadaan vaksin PMK hingga pada bulan Juni, yang jumlahnya mencapai sebanyak tiga juta dosis. Pemberian vaksinasi ini menjadi salah satu upaya yang diharapkan berhasil memberantas PMK di Indonesia.
Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Dosen Departemen Ilmu Penyakit Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner, SKHB IPB University, Hadri Latif. Secara operasional, implementasi prinsip dasar pengendalian dan pemberantasan PMK belum dapat dilakukan.
Menurutnya, semua pihak harus menjadikan kejadian wabah PMK ini sebagai pelajaran, kesiapsiagaan dan mitigasi risiko penyakit menjadi hal yang penting. Semua pihak juga harus bekerjasama mengatasi wabah PMK, terlebih lagi beberapa bulan kita akan memasuki hari raya Idul Adha.