UU Cipta Kerja Diharapkan Memperbaiki Kesejahteraan Awak Kapal Perikanan

  • Bagikan
Kapal perikanan. (sumber: samudranesia)

Mediatani – Direktur Safeguarding Against and Addressing Fishers’ Exploitation at Sea (SAFE Seas) Project, Nono Sumarsono saat ini Indonesia menghadapi kenyataan penurunan jumlah nelayan, dari 2,7 juta orang pada tahun 2019, menjadi 2,2 juta orang pada tahun 2020.

Nilai tukar nelayan yang diketahui mengalami peningkatan berkala tiap tahun, tidak sebanding dengan kenaikan kesejahteraan nelayan. Dari jumlah 2,2 juta nelayan tersebut, diperkirakan sekitar 300.000 orang diantaranya bekerja sebagai awak kapal perikanan atau nelayan buruh.

Hal itu diungkapkannya dalam webinar bertajuk “Kepastian Upah Minimum bagi Awak Kapal Perikanan dalam Kacamata UU Cipta Kerja” yang digelar oleh Yayasan Plan International Indonesia melalui SAFE Seas Project.

“Kita tahu, pekerjaan penangkapan ikan sebagai pekerjaan yang berbahaya dan berisiko tinggi untuk terjadi praktik eksploitasi, pelanggaran hak dan penelantaran. Mereka mencari nafkah keluarga sehingga kesejahteraan mereka berdampak positif bagi keluarga,” ujar Nono.

Untuk itu, lanjut Nono, hadirnya Undang-Undang Cipta Kerja diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan implementasi dalam perbaikan kesejahteraan nelayan, dimulai dari upah yang yang layak.

Nono menjelaskan, saat ini dalam dunia penangkapan ikan, sistem pengupahan berlaku umum, yakni dengan sistem bagi hasil. Menurutnya, sistem tersebut masih kontradiktif. Hal lain yang juga menjadi persoalan yakni adanya praktik upah dibayarkan di depan sebagai pinjaman, sehingga mempengaruhi pendapatan awak kapal perikanan ketika sistem bagi hasil dilakukan.

“Kami mendorong ada sistem penghitungan dan struktur upah yang jelas, terutama kaitannya dengan masa kerja dan pengalaman,” terang Nono.

Menurutnya, hal tersebut tidak banyak dikenal di dunia penangkapan ikan, padahal perhitungan masa kerja diberlakukan pada perusahaan yang berbasis di darat. Oleh karena itu, ia berharap Undang-Undang Cipta Kerja dapat menjadi jawaban atas persoalan tersebut.

Nono menambahkan, seperti yang diprediksi oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa potensi ekonomi kelautan Indonesia besarnya US$ 1,3 triliun per tahun, atau lima kali lipat dari anggaran APBN tahun 2019. Namun potensi tersebut belum dikelola secara optimal, dimana hanya mampu menyumbang 3,7% dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Melihat potensi ekonomi yang besar itu, seharusnya mereka yang bekerja di laut mendapat dukungan untuk memperoleh kebutuhan perlindungan.

“Yang paling sulit adalah bagaimana meningkatkan posisi tawar mereka, karena worker voices-nya tidak ada.

Terlebih lagi, awak kapal perikanan tidak punya asosiasi, sehingga belum jelas siapa yang seharusnya berjuang menyuarakan isu ini. Karena, selama ini pemerintah lebih memperhatikan tenaga kerja land-based ketimbang sea-based.

Sebagai informasi, SAFE Seas adalah proyek perlindungan awak kapal perikanan yang dikelola oleh Plan International dan saat ini sementara dilaksanakan di Indonesia dan Filipina. SAFE Seas bertujuan untuk memerangi sistem kerja paksa dan perdagangan orang di kapal penangkapan ikan yang terjadi di kedua negara.

Fisher Center

Meskipun belum memiliki asosiasi, namun Pemerintah Indonesia telah mendirikan Fisher Center sebagai wadah yang menyediakan akses pelaporan bagi awak kapal perikanan, seperti yang ada di Kota Tegal (Jawa Tengah) dan Bitung (Sulawesi Utara).

Kedua kota tersebut menjadi kota percontohan yang menyediakan akses pelaporan bagi AKP yang bekerja pada kapal perikanan di dalam dan luar negeri. Fisher Centre itu bertujuan agar AKP yang akan, sedang, dan atau sudah selesai bekerja pada kapal perikanan dan mengalami masalah, bisa melaporkannya untuk diselidiki lebih lanjut.

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan menuturkan bahwa AKP merupakan salah satu jenis pekerjaan yang paling berbahaya di dunia. Pekerjaan terebut menanggung resiko sangat tinggi, menerima perlakuan kerja paksa dan juga perdagangan orang.

“Fisher Centre adalah paltform atau wadah penerimaan pengaduan dan menyampaikan keluhan awak kapal perikanan kepada pihak terkait untuk mendapatkan keadilan,” jelas dia.

  • Bagikan