Mediatani – Wilayah pesisir Kabupaten Berau, Kalimantan Timur yang saat ini dimanfaatkan untuk pengembangan budidaya perikanan terbilang cukup baik. Daerah tersebut bahkan mampu menyuplai hasil produksi perikanan non tangkap itu ke luar daerah.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Bidang Budidaya Perikanan Dinas Perikanan Berau, Yunda Zuliarsih. Menurutnya, sub sektor yang saat ini digenjot oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Berau ini memiliki potensi yang sangat baik.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan lebih menggenjot budidaya perikanan di Berau potensinya sangat baik sekali, prospeknya paling banyak adalah udang,” ujar Yunda.
Namun berdasarkan pengamatannya, kegiatan budidaya lebih potensial dilakukan pada tambak di wilayah pesisir atau air asin. Sebab, jenis ikan yang dibudidayakan di wilayah tersebut paling banyak dibutuhkan atau dicari konsumen.
Menurutnya, hasil produksi budidaya yang memiliki pangsa pasar yang sangat baik adalah hasil budidaya tambak khususnya udang dan bandeng, bahkan keduanya paling sering diminta pasar dari luar Berau.
Sementara untuk budidaya ikan air tawar menurutnya tidak sebaik pasar hasil budidaya air laut. Ia mengatakan dibanding ikan laut, ikan-ikan lokal yang dibudidayakan dengan keramba di perairan umum seperti sungai, kurang memiliki peminat.
Selain itu, jumlah ikan yang diproduksi di keramba air tawar lebih sedikit karena rata-rata pelaku usaha keramba biasanya hanya sekadar sampingan.
“Jadi bukan sumber utama mata pencarian, hal ini berbeda dengan budidaya laut seperti tambak udang atau bandeng, mereka menjadikan itu usaha utama,” katanya.
Untuk saat ini, di Berau sudah memiliki berbagai hasil olahan dari produksi perikanan yang bahannya tidak hanya berasal dari hasil tangkapan tetapi juga hasil budidaya.
Akhir dari upaya peningkatan produksi olahan hasil perikanan ini, menurutnya, secara langsung dapat menggenjot produksi perikanan, sebab bahan baku yang digunakan akan otomatis mengalami peningkatan.
Meskipun progres budidaya perikanan laut jauh lebih baik dibanding dengan budidaya air tawar, namun pihaknya juga terus mendorong pelaku usaha budidaya perikanan air tawar untuk meningkatkan hasil produksi, melalui bantuan program Dinas Perikanan, seperti benih dan dampingan.
Yunda Zuliarsih menyebutkan ada beberapa program pengembangan perikanan yang telah dijalankan oleh pihaknya, seperti menentukan sentra-sentra budidaya, khusus untuk budidaya tambak terletak di seluruh kawasan pesisir.
Dikatakannya, Kecamatan Pulau Derawan memiliki luas eksistensi tambak yang mencapai 20 ribu hektare, sementara ada seluas 10 ribu hektare masuk pengelolaan tambak dari total potensi lahan yang ada dan dapat terus bertambah luas.
Untuk pengembangan budidaya tambak, Dinas Perikanan Berau akan melakukan identifikasi terhadap pembudidaya unggulan yang selama ini beroperasi.
Beberapa waktu lalu, Pejabat sementara (Pjs) Bupati Berau, M Ramadhan, telah meluncurkan program Sistem Kemitraan Pelaku Utama Perikanan (Si Puri) yang dilakukan di Kampung Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Senin (12/10).
Kepala Dinas Perikanan Berau, Tentram Rahayu, menjelaskan bahwa program Si Puri ini dibangun untuk menjadi percontohan kemitraan bagi nelayan kecil, pembudidaya kecil, pengolah, dan pemasar hasil perikanan di Kabupaten Berau, agar bisa mandiri dan sejahtera.
Program Si Puri sendiri mencakup tujuh aspek, di antaranya yaitu proses alih keterampilan manajemen dan teknis, pemasaran, permodalan, jaminan sosial ketenagakerjaan, sumber daya manusia, teknologi sesuai pola kemitraan, tata niaga rantai pasok yang berkeadilan, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, dan program lingkungan.
Dalam pelaksanaan program Si Puri ini, lanjut Tentram, dilaksanakan melalui pola kemitraan. Di antaranya dilakukan dengan pola inti plasma dalam usaha budidaya dan pengolahan.
Kemudian ada juga pola perdagangan umum dalam usaha budidaya, penangkapan dan pengolahan, pola sub kontrak dengan usaha pengolahan, serta pola kerja sama operasional dalam usaha budidaya.
Sebagai payung hukum, program Si Puri yang memiliki prinsip saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat dan menguntungkan ini dilengkapi dengan peraturan bupati. Ruang lingkupnya yaitu mitra usaha, prinsip kemitraan, pola kemitraan, perjanjian kemitraan, pembinaan dan pengawasan.