Yuk Mengenal Jenis Pelabuhan Perikanan di Indonesia!

  • Bagikan
Foto suasana Pelabuhan Merak di Banten, Senin (31/12/2018). Arus penumpang dan kendaraan jelang Tahun Baru 2019 di pelabuhan tersebut terpantau lancar dan lengang. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/wsj.

Mediatani – Siapa diantara Sobat Mediatani yang tahu tugas-tugas dari pelabuhan perikanan? Ternyata pelabuhan perikanan di Indonesia punya tugas yang berbeda-beda tergantung dari jenisnya.

Pelabuhan perikanan memiliki tugas utama sebagai tempat untuk memfasilitasi kegiatan produksi dan pemasaran hasil perikanan di masing-masing wilayah.

Selain sebagai fasilitator, pelabuhan perikanan juga berperan dalam fungsi pengawasan dan pemanfaatan sumberdaya perikanan hingga pelayanan kesyahbandaran di pelabuhan perikanan.

Berikut jenis-jenis pelabuhan perikanan berdasarkan fungsi dan kapasistasnya masing-masing!

1. Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS)

Jenis pelabuhan yang pertama yaitu Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS). Pelabuhan jenis ini berperan dalam menyediakan pelayanan bagi kapal perikanan yang melakukan aktivitas perikanan di perairan Indonesia, di antaranya Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut lepas.

Pelabuhan ini juga difasilitasi dengan tambat labuh kapal perikanan dengan ukuran minimal 60 GT. Di samping itu, Pelabuhan Perikanan Samudera juga dilengkapi dermaga yang memiliki panjang minimal 300 m, dengan kedalaman kolam minimal minus 3 m.

Dengan semua fasilitas yang terdapat di pelabuhan tersebut, pelabuhan ini dapat menampung kapal perikanan paling sedikit 100 unit atau total 6.000 GT. Pelabuhan ini juga memiliki lahan yang dapat dimanfaatkan dengan luas paling sedikit 20 ha.

2. Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN)

Jenis pelabuhan berikutnya, yaitu Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN). Hampir mirip dengan fungsi Pelabuhan Perikanan Samudera , PPN juga mampu melayani kapal-kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan di perairan Indonesia, seperti Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan laut lepas.

Pelabuhan perikanan nusantara memiliki fasilitas tambat tabuh berukuran minimal 30 GT yang diperuntukkan bagi kapal perikanan. Pelabuhan ini juga terdiri dari dermaga yang memiliki panjang minimal 150 m, dengan kedalaman kolam minimal minus 3 m.

Pelabuhan ini memiliki lahan dengan luas minimal 10 ha yang dapat dimanfaatkan untuk keperluan pelabuhan. Dengan luas tersebut, pelabuhan perikanan nusantara dapat menampung kapal hingga sekitar 75 unit atau total 2.250 GT.

3. Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP)

Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) merupakan pelabuhan dengan skala pelayanan sekurang-kurangnya mencakup aktivitas usaha perikanan di wilayah peairan pedalaman, perairan kepulauan, laut teritoria, dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).

Pelabuhan ini memiliki panjang dermaga kurang lebih 100 m, dengan kedalaman kolam minimal minus 2 m. Pelabuhan perikanan pantai juga memiliki lahan dengan luas minimal 5 ha, serta terdiri dari fasilitas tambat tabuh untuk kapal laut perikanan dengan ukuran minimal 10 GT.

Dengan luas tersebut, pelabuhan perikanan jenis ini mampu menampung kapal perikanan kurang lebih 30 unit atau total 30 GT.

4. Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)

Jenis pelabuhan yang terakhir, yaitu Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI). Pelabuhan ini berfungsi sebagai tempat kegiatan atau aktivitas tambat tabuh perahu dan kapal perikanan untuk mendaratkan hasil tangkapannya, atau sebagai tempat untuk melakukan persiapan untuk melaut kembali. PPI dapat melayani kapal perikanan yang melakukan aktivitas perikanan di perairan Indonesia dan ZEEI.

PPI dilengkapi dermaga paling pendek 13 m, dengan kedalaman kolam minimal minus 1 m. Terdapat juga fasilitas berupa tambat tabuh untuk kapal perikanan berukuran minimal 10 GT sehingga dapat menampung kurang lebih 15 unit kapal perikanan atau total 75 GT. Serta memiliki lahan seluas 1 ha yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perikanan.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version