Ancaman Krisis Pupuk Mengintai, DPR Minta Pemerintah Atasi Masalah Distribusi

  • Bagikan
Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L. Hamzah (Sumber: dpr.go.id)

Mediatani – Anggota Komisi IV DPR RI Sulaeman L. Hamzah menyampaikan kekhawatirannya terhadap ancaman krisis pupuk yang saat ini mulai mengintai. Kondisi tersebut dikhawatirkan akan mengakibatkan produksi bahan pangan akan mengalami penuruanan yang drastis.

Menurutnya, saat ini Indonesia masih sering mengalami masalah kelangkaan pupuk dan belum menemukan solusi yang tepat untuk mengatasinya. Di lain sisi, ketersediaan pupuk sangat mempengaruhi keberhasilan produksi pertanian, khususnya pangan.

Kondisi itu disebabkan karena ketergantungan petani akan pupuk sangat tinggi. Hal yang juga harus menjadi perhatian yaitu ketika harga pupuk yang akan merangkak naik akibat dampak global.

“Fraksi kami menilai penyelesaian masalah soal pupuk harus dimulai dari akar masalahnya, yaitu masalah distribusi,” ujar Sulaeman pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI dengan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (16/11/2022).

Ia menilai realokasi bisa menjadi solusi jangka pendek untuk daerah yang luas. Menurutnya, lahan pertanian lebih besar harus mendapat mendapatkan pasokan pupuk dari daerah yang serapan pupuk nya sedikit.

Mengenai pupuk Indonesia, Politisi Fraksi Partai NasDem itu juga menyatakan hingga tanggal 14 November 2022, jumlah stok pupuk bersubsidi sebesar 953 ribu ton tersebar di lini 1,2 dan 3.

Di lini 2 gudang penyelenggaraan level provinsi lini 2, stok pupuk bersubsidi sebanyak 183 ribu dan di lini 3 gudang penyangga level kabupaten kota sebesar 526 ribu ton. Ia meminta data yang lebih detail di provinsi dan kabupaten mana saja stok pupuk bersubsidi tersebut berada.

“Karena kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat yang ada di daerah pemilihan terkait dengan sulitnya mendapatkan pupuk subsidi,” ungkapnya.

Selain itu, tambah Sulaeman, pihaknya juga meminta informasi terkait dengan 65 kabupaten kota yang sampai saat ini belum menerbitkan SK dinas perihal pupuk subsidi ini.

“Ini sebagai informasi bagi kami apakah daerah yang ada di daerah pemilihan kami masuk didalamnya atau tidak?,” tuturnya.

Dalam pidato pembukaan KTT G-20 pada 15 November 2022 yang lalu, Presiden Jokowi menyampaikan masalah kelangkaan pupuk tidak boleh disepelekan karena bisa berdampak bagi kesejahteraan masyarakat dunia khususnya ketahanan pangan. Pasalnya, kelangkaan pupuk bisa mengakibatkan gagal panen hingga terjadinya krisis pangan dunia.

Dari isi pidato tersebut, Dosen Universitas Katolik Santo Thomas Medan, Henrykus Sihaloho menilai bahwa Jokowi seakan belum mengetahui Permentan Nomor 10 Tahun 2022.

Permentan Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur tentang penghapusan pupuk SP-36, ZA, pupuk organik granul, dan organik cair dari jenis pupuk bersubsidi. Hal ini membuat petani tidak lagi memakai pupuk SP-36, ZA, pupuk organik granul, dan organik cair, kecuali mereka menggunakan non subsidi yang harganya sangat tinggi.

  • Bagikan