Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali meringkus kapal ikan asing yang berusaha untuk mencuri ikan bahkan merusak sumberdaya kelautan dan perikanan di perairan Indonesia.
Upaya tersebut merupakan bentuk ketegasan KKP yang dinakhodai Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk tidak berkompromi dengan para pelaku illegal fishing yang beraksi di laut Indonesia.
Sempat berusaha kabur dengan kecepatan tinggi, aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP akhirnya bisa melumpuhkan 2 kapal berbendera Vietnam yang tengah berburu teripang di Laut Natuna Utara.
Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Antam Novambar mengkonfirmasi bahwa upaya penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Perikanan KKP terhadap 2 kapal ikan asing ilegal asal Vietnam di Laut Natuna Utara itu dilakukan, pada Kamis, (6/5/2021).
Antam menjelaskan bahwa Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada yang melaksanakan gelar operasi menggunakan Kapal Pengawas Hiu Macan 01 dengan Nakhoda Samson mendeteksi keberadaan 2 kapal ikan asing ilegal yaitu TG 92536 TS dan TV 93020 TS.
Kedua kapal yang berbendera Vietnam itu mencoba kabur dengan memacu kecepatan tinggi namun berhasil dilumpuhkan oleh awak kapal pengawas KKP.
“Sempat adu kecepatan terjadi, namun berhasil dilumpuhkan,” kata Antam.
Antam memastikan bahwa pihaknya memastikan akan memproses hukum kedua kapal ikan asing ilegal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya juga terus menegaskan untuk tidak berkompromi dengan para pelaku pencuri ikan dan perusak sumber daya kelautan dan perikanan di Indonesia.
“Kedua kapal beserta 10 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di ad hoc ke Stasiun PSDKP Pontianak untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Antam.
Dikonfirmasi secara terpisah, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa kedua kapal ikan asing tersebut mengoperasikan alat penangkapan ikan trawl yang spesifik mengincar spesies teripang atau mentimun laut.
Menurutnya, kapal ikan asing yang ditangkap kali ini tergolong menggunakan modus operandi baru yang belum pernah ditemukan sebelumnya. Hal ini juga menunjukkan bahwa masih terdapat kapal ikan asing yang benar-benar mengincar semua jenis sumber daya perikanan Indonesia.
Sebelumnya, KKP berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan lima kapal ikan asing ilegal yang juga berbendera Vietnam. Kelima kapal tersebut berusaha menangkap cumi-cumi di Laut Natuna Utara.
“Kemarin mengincar cumi dan sekarang yang diincar teripang, dan alat digunakan adalah trawl,” terang Ipunk.
Ipunk juga telah menginstruksikan jajarannya yang beroperasi di lapangan untuk tidak kendor menghadapi berbagai macam modus operandi baru maupun perlawanan dari para pencuri ikan.
Dia juga memastikan bahwa Kapal Pengawas Perikanan KKP akan tetap hadir di berbagai wilayah perairan laut untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di WPPNRI.
“Saat bulan Ramadhan pun, Kapal Pengawas Perikanan KKP tetap berpatroli seperti biasa dan mengamankan setiap jengkal sumber daya perikanan kita,” tegas Ipunk.
Daftar kapal ikan yang ditangkap oleh Ditjen PSDKP KKP ini semakin panjang setelah berhasilnya dilakukan penangkapan terhadap dua kapal berbendera Vietnam ini.
Selama tahun 2021, telah sebanyak 84 kapal telah ditindak, yang terdiri dari 68 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 16 kapal ikan asing yang mencuri ikan (6 kapal berbendera Malaysia dan 10 kapal berbendera Vietnam).
KKP juga terus menunjukkan komitmennya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan dengan menangkap 62 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak atau destructive fishing.