Cegah PMK Meluas, Hewan Ternak yang Masuk Bantul Wajib Isolasi 14 Hari

  • Bagikan
sumber foto: https://www.republika.co.id/

Mediatani – Dinas Pertanian Pangan Kelautan dan Perikanan (Diperpautkan) Kabupaten Bantul mengumumkan bahwa setiap hewan ternak yang akan masuk ke daerah Bantul wajib menjalani isolasi selama 14 hari.

Isolasi tersebut berlaku bagi seluruh hewan ternak yang hendak masuk ke Bantul tanpa terkecuali, baik yang masih sehat maupun yang terindikasi terserang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)

“Hewan dari luar (daerah) masuk (ke Bantul) kita isolasi dulu 14 hari,” ungkap Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan Diperpautkan Kabupaten Bantul, Joko Waluyo pada Senin (6/6/2022).

Joko menerangkan, hal itu dilakukan sebagai langkah pencegahan supaya tidak semakin meluasnya PMK di Bantul. Pihaknya sampai dengan saat ini mencatat, setidaknya sudah ada 35 hewan ternak yang terserang PMK.

Sedangkan, untuk hewan yang terindikasi atau suspect PMK mencapai 328 hewan ternak. Ia mengatakan, sebagian besar hewan yang suspect itu berasal dari luar daerah.

“Kalau domba banyak dari Garut dan Jateng, kan daerah itu yang banyak domba. Kalau sapi (juga) dari luar Bantul,” ungkap Joko.

Joko menjelaskan, pihaknya juga menyemprotkan disinfektan secara rutin di kandang maupun di pasar hewan. Hal ini dilakukan demi mencegah makin meluasnya penularan PMK pada hewan ternak.

“Kita juga melakukan sosialisasi ke masyarakat, pedagang dan kelompok (peternak) tentang kewaspadaan PMK karena kita menghadapi Idul Adha,” katanya.

Ia juga mengatakan, untuk menangani kasus PMK ini, pihaknya telah membentuk tim satuan tugas (satgas). Tim satgas dan unit reaksi cepat (URC) di setiap kecamatan ditugaskan secara rutin melakukan pemantauan di setiap kandang kelompok peternak, maupun di pasar-pasar hewan.

Di lain sisi, hal yang berkaitan dengan jalur lalu lintas hewan ternak, tidak menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten Bantul, melainkan tanggung jawab pemeritah daerah (pemda) DIY.

“Lalu lintas ternak itu tanggung jawab provinsi dan Kabupaten Bantul tidak punya lalu lintas ternak,” jelas Joko.

Pemda DIY sendiri telah mengatakan, tidak melarang hewan ternak dari daerah lain untuk masuk.

Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) DIY, Kadarmanta Baskara Aji menerangkan, untuk hewan ternak yang berasal dari daerah zona merah dan hitam, dilarang untuk masuk di wilayah DIY.

“Kita sudah mengantisipasi PMK dengan cara mensyaratkan tidak boleh mendatangkan sapi atau hewan ternak lain dari daerah merah atau hitam,” terang Aji.

Ia menegaskan, bagi setiap hewan ternak yang akan masuk ke daerah DIY, diwajibkan untuk menyertakan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

Hal itu berlaku bagi setiap hewan ternak yang berasal dari luar DIY, meskipun hewan yang datang tersebut tidak berasal dari daerah merah atau hitam kasus PMK.

“Sehingga, kita mengurangi sedikit mungkin ada penularan di Yogya,” jelas Aji.

Kepala Dinas Pertanian DIY, Sugeng Purwanto juga menerangkan, pengetatan lalu lintas hewan ternak dilakukan sebagai langkah mencegah penularan PMK. Pihaknya tidak akan menerima hewan ternak yang berasal dari daerah yang sudah ditemukan kasus PMK.

Penjagaan ini dilakukan dengan bekerja sama dengan instansi lainnya seperti kepolisian dan petugas dari setiap kabupaten yang berada di wilayah perbatasan.

Sugang mengatakan, pihaknya juga telah membuat posko penjagaan lalu lintas hewan ternak di setiap daerah perbatasan yang menjadi tempat masuknya hewan ternak dari luar daerah.

  • Bagikan