DFW Ajak Publik Kawal Regulasi Sektor Kelautan dan Perikanan

  • Bagikan
Ilustrasi: Pelabuhan Perikanan Cilacap

Mediatani – Koordinator Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengingatkan bahwa publik perlu melakukan pengawalan terhadap berbagai regulasi turunan UU Cipta Kerja terkait sektor kelautan dan perikanan.

Dilansir dari Antara, Jumat, (14/5/2021), Abdi menyebutkan bahwa saat ini tengah disusun tidak kurang 59 rancangan peraturan Menteri KP (Kelautan dan Perikanan) yang merupakan tindak lanjut UU No. 11/2020 (UU Cipta Kerja). Menurutnya, beleid tersebut perlu mendapat pengawalan publik.

Abdi menuturkan bahwa aturan sektor kelautan dan perikanan yang tengah disusun itu mesti dilakukan secara partisipatif dan transparan.

Sebab, turunan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja melalui beleid Peraturan Menteri tersebut nantinya akan mengatur berbagai hal teknis terkait penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, penyelenggaraan penataan ruang, dan penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

Menurut Abdi, KKP perlu melakukan proses dan mekanisme secara transparan dan partisipatif, mengingat berbagai isu yang akan diatur dalam ketentuan teknis tersebut akan bertabrakan dan beririsan dengan kepentingan dari sektor lain serta kepentingan publik secara luas.

Jika hal tersebut tidak dilakukan, menurutnya, substansi dari aturan yang dirancang dikhawatirkan tidak akan sejalan dengan kepentingan publik, mendapat resistensi dan pelaksanaannya akan sulit dilakukan secara optimal.

Ia mengatakan regulasi rancangan peraturan menteri yang menjadi banyak itu merupakan konsekuensi dari dikeluarkannya tiga peraturan pemerintah yang membutuhkan petunjuk teknis pelaksanaan.

Ketiga peraturan Pemerintah yang dimaksud, yakni PP Nomor 5/2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko, PP Nomor 21/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang, dan PP Nomor 27/2021 tentang penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan.

“Khusus PP 27/2021, KKP mempunyai mandat untuk menyiapkan 41 peraturan menteri, dan ini sangat banyak jumlahnya,” kata Abdi.

Untuk itu, tambah Abdi, Pemerintah perlu menetapkan prioritas aturan yang mendesak dan secepatnya dikeluarkan terutama yang sejalan dengan kebijakan atau program pemerintah saat ini.

Abdi mengingatkan bahwa saat ini prioritas program KKP berdasarkan visi Menteri Kelautan dan Perikanan adalah peningkatan PNBP perikanan tangkap dan peningkatan produksi budidaya.

Sementara itu, peneliti DFW Indonesia Arifuddin mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sejumlah Peraturan Menteri KKP yang tidak berjalan efektif dan perlu secepatnya direvisi.

“Kami melihat aturan tentang alat penangkapan ikan, andon, dan alat bantu penangkapan ikan yang ada saat ini sudah mendesak untuk diperbaiki,” ujar Arifudin.

Regulasi KKP terkait perikanan berkelanjutan

Adapun substansi yang terdapat dalam PP Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan UU No.11 tentang Cipta Kerja adalah jaminan keberlanjutan ekosistem laut.

Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa PP tersebut dijelaskan bahwa dalam pemanfaatan ruang laut diatur kewajiban untuk melindungi sumberdaya kelautan dan perikanan. Contohnya, tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak terumbu karang agar bisa tetap terjaga dan sumber daya kelautan dan perikanan tetap lestari.

“Dengan adanya PP ini, maka akan terwujud keterpaduan, keserasian, dan keselarasan pengelolaan ruang darat dan laut,” ucapnya dilansir dari Mongabay.

Harapannya, substansi tersebut bisa menuntun sektor kelautan dan perikanan untuk bisa berperan sebagai salah satu sektor yang terlibat dalam pemulihan ekonomi nasional, yang sebelumnya terganggu karena pandemi COVID-19 yang melanda dunia.

Menurutnya, PP 27/2021 ini diyakini dapat mengatasi permasalahan yang tumpang tindih dan menghambat investasi nasional pada sektor kelautan dan perikanan. Pasalnya, PP tersebut memiliki lebih dari satu substansi.

Selain itu, PP tersebut juga memiliki substansi tentang subsektor perikanan tangkap. Sebelum hadirnya PP 27/2021, segala perizinan yang mengatur tentang kapal perikanan harus melalui sejumlah kementerian dan instansi.

Dengan terbitnya PP 27/2021 ini, segala perizinan cukup melalui satu pintu di lingkup KKP saja. Perampingan proses tersebut diharapkan bisa mempermudah masyarakat untuk melakukan usaha dan mempercepat upaya perbaikan ekonomi, khususnya di bidang kelautan dan perikanan.

“Reformasi perizinan ini sesuai dengan amanah dari Presiden RI Joko Widodo,” ungkap Trenggono.

  • Bagikan