Gubernur Jatim Akan Larang Ekspor Bibit Porang

  • Bagikan

Mediatani – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bakal melarang ekspor bibit porang atau katak.

Larangan ekspor itu diberlakukan menyusul banyaknya bibit porang asal Madiun yang dijual ke luar negeri.

Khofifah pun telah mengusulkan penerbitan peraturan daerah mengenai larangan tersebut.

“Saya banyak mendapatkan laporan dari petani bahwa katak (bibit porang) dari Madiun sudah banyak yang diekspor. Kondisi itu menjadikan petani kesulitan mendapatkan katak untuk pengembangan porang,” kata Khofifah usai menyalurkan KUR Porang di Pendapa Pemkab Madiun di Caruban, Minggu (25/4/2021), melansir dari situs Kompas.com.

Khofifah menuturkan bahwa petani membutuhkan banyak bibit atau katak saat mengembangkan tanaman porang. Namun, para petani akan kesulitan mendapat bibit saat katak diekspor.

Maka dari itu, kata Khofifah, larangan ekspor bibit tanaman porang akan membantu petani mendapatkan bibit porang.

Khofifah menyatakan, peraturan kepala daerah terkait larangan ekspor katak ini masih dalam tahap sinkronisasi di Kementerian Dalam Negeri.

Ia berharap Kemendagri segera menyetujui usulan peraturan daerah itu agar pengembangan tanaman porang bisa maksimal di Jawa Timur.

Kurangi impor gandum

Khofifah mengatakan porang dapat mengurangi kebutuhan impor gandum. Pasalnya, tepung porang dapat menjadi bahan pembuatan kue hingga bakso.

“Keberadaan porang dapat mengurangi impor kita terhadap gandum. Apalagi gandum belum bisa ditanam dengan baik di Indonesia,” kata Khofifah.

Tak hanya itu, porang juga bisa menjadi bahan baku produk kosmetik dan subtitusi nasi.

Besarnya potensi porang di Jatim menjadikan pemerintah menyediakan bantuan permodalan berupa kredit usaha rakyat (KUR) porang yang besar.

Kian Diminati, Ratusan Petani Porang Terima Bantuan Modal KUR

Sejumlah 200 petani porang di Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur telah mendapatkan fasilitas bantuan permodalan melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) khusus petani dari Bank BNI.

Secara keseluruhan, jika ditotal KUR yang disalurkan mencapai Rp5,2 miliar. KUR itu dinilai sangat berguna bagi petani untuk permodalan usaha tani.

Kementerian Pertanian (Kementan) sendiri mengalokasikan dana KUR sebesar Rp70 triliun pada 2021. Naik Rp20 triliun, dari sebelumnya sebesar Rp50 triliun pada 2020.

Kepala Desa Durenan, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Purnomo menuturkan bahwa petani porang yang mendaftar untuk mendapatkan bantuan permodalan melalui skema KUR awalnya sekitar 500 orang.

Setelah diverifikasi, hanya ada sekitar 200 petani yang bisa mendapatkan bantuan permodalan dari pemerintah.

Kategori petani yang mendapatkan bantuan permodalan KUR ialah mereka yang sebelumnya sudah pernah menanam porang.

Bantuan permodalan yang telah diserahkan pertengahan April lalu itu akan dimanfaatkan untuk pengembangan tanaman porang.

“Pinjamannya sesuai kebutuhan saja. Ini bertujuan supaya pinjaman ini digunakan sesuai dengan kebutuhan saja, tidak digunakan untuk membeli kebutuhan yang lain,” kata Purnomo, dikutip keterangan tertulis, Senin, 26 April 2021,melansir dari laman Medcom.id.

Total luas lahan yang dimiliki 200 petani tersebut mencapai 350 hektare (ha). Sebagian milik pribadi. Sebagian yang lain merupakan aset Perum Perhutani.

Baca Juga :   Bendungan Pengendali Banjir Jakarta Juga Akan Dimanfaatkan untuk Akuaponik

“Sekitar 200 ha itu merupakan lahan pribadi. Sedangkan 150 ha merupakan lahan di kawasan hutan Perum Perhutani,” ujar Purnomo.

Tanaman porang, lanjut Purnomo, sebenarnya sudah ada di desanya sejak 1990. Namun, para petani baru tertarik mengembangkannya pada 2010.

“Bahkan sejak tiga tahun terakhir semakin banyak petani yang antusias untuk menanam tanaman jenis umbi-umbian itu,” katanya.

Sementara itu, Perwakilan dari BNI Caruban, Ahmed Noorsyam Hidayat, menjelaskan bahwa bantuan KUR pertanian memiliki limit kredit maksimal Rp50 juta.

Total petani di Desa Durenan yang akan menerima KUR pertanian sekitar 200 orang, dengan rata-rata pengambilan kredit antara Rp10 juta hingga Rp40 juta.

“Sebenarnya maksimal pengajuan Rp50 juta. Tetapi karena ini baru pertama kali, jadi kami batasi maksimal Rp40 juta dahulu,” ujar Ahmed.

Menurut Ahmed, pinjaman modal ini tanpa agunan. Cara membayarnya pun menggunakan sistem dibayar saat panen, sehingga petani tidak perlu memikirkan pembayaran angsuran bulanan.

“Saat masa tanam, kami biayai. Kemudian saat panen, petani menghubungi kami untuk pelunasan. Bunganya juga seperti KUR yang lain. Hanya enam persen per tahun,” ujar Ahmed. (*)

  • Bagikan