HUT HKTI ke-48, Moeldoko Komitmen Perjuangkan Nasib Petani

  • Bagikan
Ketua HKTI Moeldoko

Mediatani –  Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Moeldoko memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) HKTI yang ke-48 di Jakarta, Selasa (27/4/2021)

Momen HUT ke-48 HKTI ini diperingati dengan acara syukuran yang diisi dengan doa bersama dan santunan kepada 48 anak yatim.

Di sela-sela acara syukuran tersebut, Moeldoko menegaskan bahwa HKTI yang telah memasuki usia 48 tahun ini berkomitmen untuk senantiasa berada di garda terdepan dalam memperjuangkan nasib petani terutama lewat kebijakan.

“Kita mesti berterima kasih dan menaruh rasa hormat kepada para senior yang sudah membesarkan HKTI,” ujar Moeldoko dalam sambutannya.

Menurut Moeldoko, terdapat perbedaan yang mendasar antara usia manusia dan organisasi ketika bertambah, dimana organisasi yang seharusnya makin tua makin mumpuni, sedangkan manusia akan semakin rentah.

“HKTI dibentuk pasti punya tujuan mulia yakni ingin memperbaiki nasib para petani,” tuturnya.

Moeldoko menjelaskan bahwa HKTI sejatinya didirikan untuk memperjuangkan nasib petani, yang salah satunya bisa lewat kebijakan. Menurutnya, perlu adanya pressure group sebagaimana dijelaskan dalam teori kebijakan publik.

“HKTI bisa menekan pemerintah jika pemerintah tidak berpihak pada petani,” kata Moeldoko dalam acara yang digelar di Kantor Pusat DPP HKTI Jakarta, Selasa (27/4/2021).

Di samping itu, lanjutnya, HKTI bisa menjadi partner strategis pemerintah, karena dalam hal ini pemerintah tidak bisa bekerja sendirian.

Sementara itu, Wakil Bendahara Umum DPP HKTI, Carissa Lubis menjelaskan bahwa pada peringatan HUT HKTI ini melibatkan anak yatim karena kebetulan bertepatan dengan bulan Ramadan.

“Kami juga melibatkan para seniman pelukis untuk berpameran di sini dengan tujuan membantu teman-teman seniman di tengah pandemi Covid-19,” jelasnya.

Di lokasi acara syukuran HUT HKTI ini juga dipamerkan sejumlah lukisan bernuansa pertanian karya beberapa seniman. Dalam kegiatan ini juga diselenggarakan webinar yang membahas tentang pertanian dengan tema “Membangun Semangat Gotong Royong Menuju Kedaulatan Pangan Nasional”.

LBH HKTI

Untuk diketahui, HKTI merupakan organisasi sosial kemasyarakatan berbasis petani yang didirikan pada 27 April 1973. Baru-baru ini, HKTI juga telah mempunyai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) sebagai wadah yang berjuang untuk melindungi hak-hak petani.

“Kita harus belajar menghargai petani dan masyarakat adat sebagai bagian dari bhineka tunggal ika,” kata Moeldoko pada peresmian LBH HKTI di Jakarta, Kamis (8/4/2021).

LBH HKTI ini diharapkan dapat membantu menyelesaikan konflik agraria yang terjadi di Tanah Air. Berdasarkan data BPS, masih terdapat banyak ketimpangan yang dialami oleh para petani.

“Data BPS (Badan Pusat Statistik) menunjukkan potret ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah di masyarakat, kita khususnya kaum tani di pedesaan. Ini rata-rata penguasaan tanah oleh para petani berada di bawah 0,5 hektare,” ujar Moeldoko.

Moeldoko mengungkapkan, ada banyak faktor yang menyebabkan banyaknya petani yang kehilangan tanahnya. Dia menilai apabila kepemilikan tanah petani semakin terbatas, maka kesejahteraan warga juga menjadi terganggu.

“Kecenderungan makin banyak petani kehilangan tanahnya karena berbagai faktor. Ketika akses atas tanah makin kecil, maka kesejahteraan petani dan warga desa menjadi taruhannya. Di sisi lain kita juga memahami bahwa sengketa tanah atau konflik agraria dari hari ke hari terus terjadi,” bebernya.

Menurutnya, tanah merupakan faktor paling utama dalam proses produksi pangan. Dia juga tak menampik kenyataan bahwa Indonesia saat ini masih alami kendala dalam masalah agraria dan kehutanan.

“Kita menyadari, Indonesia sebagai negara agraris masih mengalami banyak kendala, dan hal-hal dalam masalah keagrariaan dan kehutanan padahal tanah merupakan faktor produksi yang sangat utama selama proses produksi pangan kita,” katanya.

Oleh karena itu, Moeldoko berharap agar LBH HKTI ini bisa mengedepankan hak atas tanah adat.

  • Bagikan