Mediatani – Prinsip ekonomi biru dipercaya menjadi salah satu langkah yang perlu dilakukan dalam optimalisasi sektor kelautan dan perikanan. Langkah tersebut dilakukan untuk menciptakan keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya laut sebagai kegiatan ekonomi dengan kesehatan lingkungan laut dan pesisir tetap dijaga.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono juga berharap agar prinsip ekonomi biru dapat diimplementasi dalam peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di lingkup kelautan dan perikanan.
Hal ini disampaikan dalam sambutannya pada kegiatan Forum Hukum Tahun 2021 dengan tema “Implementasi Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam Mendorong Peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak Sektor Kelautan dan Perikanan” di Bandung, siang ini (14/6/2021).
Menurutnya, implementasi ekonomi biru dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja penting untuk dilaksanakan dalam pembangunan kelautan dan perikanan. Sebab, prinsip ini mensyaratkan keterbukaan sosial, pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan keberlanjutan lingkungan.
“KKP pun telah menerapkan ekonomi biru dalam setiap program yang dilaksanakan melalui single ocean management,” ungkap Menteri Trenggono.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Trenggono menyampaikan bahwa saat ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah dan sedang menyelesaikan peraturan pelaksanaan dan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Diharapkan, aturan tersebut nantinya dapat mendorong peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak pada sektor kelautan dan perikanan sebagai penunjang pembangunan nasional, yang merupakan salah satu program prioritas KKP. Hasil yang diperoleh akan dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Pemerintah sampai saat ini telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja dan beberapa diantaranya terdapat peraturan pemerintah yang berkaitan erat dengan bidang kelautan dan perikanan, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kemudian, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
Sedangkan dalam lingkup Peraturan/Keputusan Menteri, KKP hingga saat ini juga telah membuat 16 Peraturan Menteri dan 2 Keputusan Menteri.
Lebih lanjut Menteri Trenggono mengatakan bahwa selain menyelesaikan Peraturan/Keputusan Menteri dari Peraturan Pemerintah turunan Undang-Undang Cipta Kerja, saat ini KKP sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
“Rancangan Peraturan Pemerintah tersebut akan mencabut dan mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang belaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan,” sebut Menteri Trenggono.
Menteri Trenggono berharap dengan adanya Forum Hukum tersebut, KKP dapat mendapatkan saran dan masukan yang konstruktif untuk memperbaiki pelaksanaan pembangunan kelautan dan Perikanan.
”Saya harap melalui Forum ini dapat memberikan saran serta masukan untuk menjadi bahan pertimbangan pelaksanaan kebijakan kelautan dan perikanan, khususnya terkait implementasi peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan pelaksanaan sustainable blue economy,” harapnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar yang turut hadir mendampingi Menteri Trenggono dalam acara tersebut menambahkan bahwa forum ini diharapkan dapat menjadi jembatan harmonisasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
“Melalui kegiatan ini diharapkan terwujud pemahaman yang sama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan mengenai substansi dan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya baik dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan/keputusan menteri khususnya dalam kaitannya dengan peningkatan penerimaan negara bukan pajak pada sektor kelautan dan perikanan,” tutup Antam.