Mediatani – Beberapa dari kita mungkin saja sedang memiliki keinginan untuk memelihara hewan yang masuk dalam kategori langka di Indonesia. Ini banyak terjadi di antara kita yang gemar dan hobi memiliki hewan langka.
Dalam beberapa hal, hal tersebut juga dikategorikan sebagai prestise, kemewahan duniawi. Meski begitu, wajar-wajar saja, asalkan tidak merugikan orang lain dan tidak melanggar ketentuan hukum yang berlaku, ya.
Dengan kemauan itu, kita tidak secara sembarangan mencari dan memilikinya. Karena hal itu erat kaitannya dengan kelangkaan bahkan kepunahan hewan tersebut.
Sebaliknya, kita diberi jalan oleh otoritas daerah agar dapat memenuhi persyaratan kepemilikan itu sehingga tidak dikategorikan melanggar. Sudah tentu demi hanya untuk menjaga hewan tersebut dari kepunahan.
Terdapat sejumlah hewan langka di Indonesia yang wajib dijaga dan dilestarikan. Secara umum, ini menjadi perhatian pemerintah melalui Balai Konservasi atau pun Suaka Margasatwa.
Di samping pihak terkait, masyarakat umum ternyata bisa pula membantu pemerintah dalam menjaga dan melestarikan keberadaan tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.
Tentunya masyarakat ini harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam).
Berikut syarat-syarat jika ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka dilansir, Kamis, (21/1/2021) dari Tribunsolo.com yang mengutip dari Indonesia.go.id;
- Hewan langka yang dimanfaatkan untuk peliharaan atau pun yang diperjualbelikan harus didapatkan dari tempat penangkaran dan bukan dari alam.
- Hewan langka yang boleh dimanfaatkan dari penangkaran itu merupakan kategori F2.
Kategori F2 ialah kategori yang merupakan hewan generasi ketiga dari hasil penangkaran. Artinya hanya cucu dari generasi hewan pertama di tempat penangkaran tersebut yang bisa dipelihara atau pun diperjualbelikan.
Hewan langka yang legal dan bisa dimanfaatkan setelah ditangkarkan ialah hanya hewan dengan kategori Appendix 2. Sementara itu, hewan langka yang kategori Appendix 1, meski sudah ditangkarkan tetap tidak boleh dimanfaatkan untuk apapun, karena harus dikonservasi.
Hewan langka dengan kategori Appendix 2 merupakan hewan langka yang dilindungi di alamnya. Hewan itu tidak boleh diambil dan dijual, apabila keturunan hewan langka langsung dari alam. Akan tetapi, jika telah ditangkarkan, maka keturunan generasi ketiga atau F2-nya bisa dimanfaatkan.
Contoh hewannya di antaranya; Elang, Alap-alap, Buaya muara, Jalak bali.
Hewan langka Appendix 1 ialah hewan langka dengan jumlahnya atau populasinya kurang dari 800 ekor di alam. Meski sudah ditangkarkan, hewan ini tidak bisa dimanfaatkan dalam bentuk apapun, dan selanjutnya harus tetap kembali ke kawasan konservasi.
Contoh hewannya; Anoa, Badak bercula satu, Harimau sumatera, Macan dahan, serta Orangutan.
Sekarang, usai mengetahui mengenai syarat-syarat itu, kamu, yang mungki masuk dalam kategori masyarakat umum yang ingin memelihara atau memperjualbelikan hewan langka mesti mengurus surat izinnya terlebih dahulu.
Dan berikut cara membuat surat izin untuk memelihara hewan langkanya;
- Proposal izin menangkar atau pun memelihara hewan yang diajukan langsung ke BKSDA
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk individu atau perseorangan serta akta notaris untuk sebuah badan usaha.
- Surat Bebas Gangguan Usaha dari kecamatan setempat atau tempat anda domisili. Surat ini berisi keterangan antara lain, perihal aktifitas penangkaran dan pemeliharaan hewan tidak mengganggu lingkungan sekitar.
- Bukti tertulis mengenai asal usul indukan.
Bukti ini berisi syarat tentang indukan dari hewan yang dipelihara. Indukan hewan dilindungi yang akan dipelihara pun harus berasal dari hewan yang telah didaftarkan sebagai hewan yang dipelihara atau ditangkarkan secara sah pula.
Itu berarti, hewan hasil tangkapan liar dilarang untuk dipelihara karena tidak memenuhi syarat ini. Dari sinilah dapat diketahui syarat hewan yang akan dipelihara telah melewati 3 generasi penangkaran oleh manusia.
- BAP kesiapan teknis, di antaranya mencakup kandang tempat penangkaran atau pemeliharaan hewan yang dilindungi, kesiapan pakan dalam memelihara hewan dilindungi, perlengkapan memelihara hewan, dan lain sebagainya.
- Adanya Surat Rekomendasi dari kepala BKSDA setempat jika hewan anda berasal dari daerah lain. (*)