Ini Kebijakan KKP Agar Pertumbuhan Perikanan Tidak Terpusat di Jawa

  • Bagikan
Ilustrasi: Penangkapan ikan di Maluku

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan tengah berupaya menerapkan kebijakan yang dapat membuat pertumbuhan ekonomi di wilayah pesisir tidak lagi tersentralisasi di Pulau Jawa. Salah satunya yakni dengan menerapkan Kebijakan Penangkapan Terukur.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan bahwa penerapan Kebijakan Penangkapan Terukur akan memberi berbagai dampak positif, khususnya untuk wilayah timur Indonesia.

Selain dapat meratakan pertumbuhan ekonomi masyarakat pesisir, dampak positif lain dari kebijakan ini yaitu menumbuhkan usaha baru yang nantinya juga berimbas pada penyerapan tenaga kerja yang meningkat.

Menteri Trenggono menyampaikan hal tersebut saat menjadi pembicara utama dalam Forum Bisnis dan Investasi Maluku Baileo Exhibition yang digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu (5/2/2022).

Forum yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Maluku tersebut dilaksanakan dengan tujuan untuk menggaet investasi, salah satunya di bidang perikanan.

“Melalui penangkapan ikan terukur ini, kita ingin membawa perikanan di tanah air ke dalam era baru yang lebih maju, lebih menyejahterakan, lebih berkeadilan, sekaligus lebih berkelanjutan,” ujar Menteri Trenggono dalam sambutannya.

Dalam penerapannya, kebijakan ini mengubah pendekatan input control menjadi pendekatan output control. Artinya, pengendalian penangkapan ikan dilakukan dengan menerapkan sistem kuota dan zonasi sehingga pemanfaatan sumber daya ikan dapat sesuai dengan daya dukungnya.

Pelaku perikanan yang mendapatkan kuota penangkapan ini adalah investor, nelayan lokal, dan penghobi. Sementara dalam aturan zonasi penangkapan, terdapat enam zona yang ditentukan termasuk di dalamnya zona spawning and nursery ground.

Dari semua zonasi tersebut, Zona 03 yang paling banyak mencakup wilayah timur Indonesia. Areanya meliputi WPPNRI 715, 718, dan sebagian 714 yaitu perairan Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur.

Di zona tersebut, ada sebesar 3,9 juta ton potensi ikan yang bisa dimanfaatkan, dengan nilai produksi sekitar Rp117 triliun.

Dia mengatakan, dengan diterapkannya kebijakan penangkapan terukur di Zona 03 ini, maka diperkirakan prospek bisnis dari multiplier effect ekonomi mencapai Rp154,44 triliun.

“Ini juga akan mendukung implementasi program Maluku Lumbung Ikan Nasional,” ungkapnya.

Menurutnya, wilayah timur Indonesia yang memiliki potensi yang besar itu harusnya menjadi peluang yang dapat dimanfaatkan bagi para pelaku usaha maupun kelompok nelayan untuk meningkatkan kesejahteraan.

Sebab, selain usaha penangkapan, ada berbagai usaha turunan yang dapat dikembangkan, seperti usaha galangan kapal, unit pengolahan ikan, pabrik es, apartemen nelayan, air bersih, BBM, toko perbekalan melaut, hingga rumah makan.

Jika berbagai usaha tersebut dapat dikembangkan, maka tenaga kerja yang dapat diserap diprediksi sekitar 571.650 orang yang terdiri dari awak kapal, pekerja UPI, dan pekerja bongkar muat & informal.

Oleh karena itu, Menteri Trenggono berharap potensi perikanan di wilayah tersebut dapat dioptimalkan dengan baik. Jadi semua usaha yang direncanakan dapat diwujudkan, maka perekonomian akan terus tumbuh di wilayah tersebut.

“Ini merupakan trigger untuk pertumbuhan ekonomi di daerah, sehingga tidak “Jawa sentris”, melainkan menjadi “Indonesia sentris,” pungkasnya.

Untuk diketahui, ada dua kegiatan yang dilaksanakan pada Event Maluku Baileo Exhibition ini, yakni Expo Produk UMKM unggulan Maluku dan Forum Bisnis dan Investasi. Peserta yang mengikuti forum bisnis ini berasal dari pelaku usaha di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Selatan dan Jakarta.

Salurkan Donasi

  • Bagikan
Exit mobile version