Mediatani – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo untuk menjadi ad interim atau pengganti sementara Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang tersangkut kasus korupsi.
Penunjukan itu dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno melalui Surat Edaran NO : B-835/SJ/XI/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Surat Edaran tersebut ditandatangani Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar.
Juru bicara Menko Kemaritiman dan Investasi, Jodi Mahardi membenarkan ihwal penunjukan tersebut. Jodi mengatakan Menko Luhut telah menerima surat dari Mensesneg yang menyatakan penunjukan Presiden kepada Menko Maritim dan Investasi sebagai Menteri KKP Ad Interim karena Menteri KKP dalam proses pemeriksaan oleh KPK.
Sebagai informasi, selain Menteri Edhy Prabowo, KPK juga menetapkan 6 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait dengan urusan ekspor benih lobster atau benur.
Enam tersangka lainnya yang ditetapkan sebagai penerima suap yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata, dan seorang bernama Amiril Mukminin.
Selain itu, KPK juga menetapkan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito sebagai tersangka pemberi suap atau telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sedangkan tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11/2020) mengatakan bahwa ketetapan tersebut berdasarkan hasil serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, yang dilanjutkan dengan gelar perkara.
KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020