Kacaunya Adminduk, Pendataan Kartu Tani Terhambat

  • Bagikan
Ilustrasi

Mediatani.co —  Kekacauan data adminduk (administrasi kependudukan) yang terjadi di beberapa daerah membuat pendataan kartu tani menjadi terhambat. Hal ini juga berpotensi menyebabkan rencana realisasi kartu tani di awal 2018 nanti terpaksa ditunda.

Ditemukan di daerah Kecamatan Tempurejo, Ambulu, dan Wuluhan yang berada di wilayah UPT Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan dan Hortikultura Ambulu. Para petani calon penerima kartu tani harus membereskan terlebih dahulu identitas kependudukannya  lantaran masih banyak data yang tidak valid.

Menurut Kepala UPT Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura Ambulu Joko Nur Cahyono, pihaknya seringkali menemukan adanya NIK ganda pada petani . Disamping itu, ketika melakukan pendataan, masih terdapat KTP el para petani yang belum teraktivasi.

“Ada juga yang mengaku belum punya KTP el. Kasus yang demikian, sudah pasti petaninya tidak dapat memperoleh kartel. Sarat penerima kartel adalah NIK harus valid,” Katanya, seperti yang dilansir oleh Jawa Pos Radar Jember

Sesuai dengan temuan oleh  UPT Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura Ambulu, total penerima kartan tahap satu ini sebanyak satu persen dianggap bermasalah. Berdasarkan data UPT Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura Ambulu, ada total 20 petani di tiga kecamatan, Tempurejo, Ambulu, dan Wuluhan, yang rencannya akan menerima kartan pada tahap pertama penerbitan periode awal ini.

Berkenaan dengan masalah ini, jajaran Dinas Tanaman Pangan, Perkebunan, dan Hortikultura telah melakukan upaya dengan berkoordinasi di level kecamatan. Pihaknya merasa, untuk urusan pembenahan menjadi ranah dinas kependudukan dan catatan sipil (dispendukcapil), serta kecamatan. “Setiap rakor selalu kami jelaskan. Termasuk  dinas juga terkirim surat ke camat,” tutur Joko.

Ada dua hal menurut Joko kemungkinan yang akan dilakukan. Pertama, mengupayakan pengurusan legalitas NIK petani para calon penerima kartan hingga selesai pada akhir tahun. Dan kedua, menunda pemberlakuan kartan, jika ternyata hingga awal tahun verifikasi data calon penerimanya belum rampung.

Menurut Joko, Jika opsi kedua yang diambil, maka pola distribusi pupuk bersubsidi tetap akan menggunakan cara yang sekarang berlaku. Selebihnya, menurut dia prinsip dari pemberlakuan kartan adalah mempermudah distribusi pupuk bersubsidi di tingkat petani, agar tepat sasaran.

“Kartan tidak mengubah mekanisme pemberian pupuk bersubsidi. Semua regulasi yang berkaitan dengan pupuk bersubsidi sampai saat ini belum dicabut. Tujuan kartan hanya mempermudah mekanisme pendistribusiannya,” pungkasnya

Kartu tani adalah alat transaksi berupa kartu debit sebagaimana kartu ATM yang dapat digunakan untuk membeli pupuk bersubsidi. Dari sisi petani kartu ini bakal memudahkan petani mendapatkan saluran pupuk bersubdisi dan berbagai fasilitas kredit usaha rakyat lainnya. Berbeda dengan fasilitas yang pemerintah yang lain yang seringkali berbelok pada sasaran yang lain, kartu tani tak bakal membuat pemerintah salah sasaran lagi karena untuk mendapatkan kartu ini pemerintah sudah melakukan verifikasi data para calon pemegang kartunya

Kehadiran kartu ini bakal menjadi langlah besar atau akibat keberpihakan pemerintah pada petani. Selama ini petani lebih sering berada pada posisi yang sangat lemah akibat banyaknya pemain dalam bidang pertanian bermodal besar. Pemerintah membuktikan, pemerintah tidak akan meninggalkan petani berjuang sendirian menghadapi segala tantangan. Selama ini para petani  pula yang harus menanggung biaya yang paling besar sekaligus keuntungan paling keci

  • Bagikan