Mediatani – Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan aksi pencurian yang dilakukan lima kapal ikan asing ilegal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara.
Aksi yang dilakukan oleh kelima kapal asing ini menggunakan modus operandi yang sedikit berbeda. Sumberdaya laut Indonesia yang mereka incar kali ini adalah komoditas cumi-cumi.
Dilansir dari Mongabay, pada bulan April ini, laut Natuna memang tengah dilimpahi oleh cumi-cumi. Komoditas ini pun menjadi peruntungan bagi nelayan sekitar. Sayangnya, peluang ini juga dimanfaatkan oleh nelayan asing yang berada di areal penangkapan di laut dalam Natuna.
Keberhasilan PDSKP dalam menangkap kelima kapal pencuri ikan ini merupakan bukti bahwa KKP dibawah Menteri Trenggono semakin tegas untuk tidak berkompromi dengan para pelaku illegal fishing yang beraksi di laut Indonesia.
Sekretaris Jenderal KKP yang juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar mengungkapkan bahwa pada lima kapal ilegal berbendera Vietnam yang berhasil diamankan ini ditemukan barang bukti berupa cumi-cumi hasil tangkapan di perairan Natuna.
“Ada yang sebagian sudah dikeringkan. Karena yang kering jauh lebih mahal dari basah,” ungkap Antam, saat melakukan inspeksi terhadap kelima kapal yang ditangkap tersebut di Stasiun PSDKP Pontianak.
Penangkapan kelima kapal ini dilakukan oleh personel gabungan Ditjen PSDKP yang terdiri dari Hiu Macan Tutul 1, Hiu Macan Tutul 2, Hiu 11, serta Orca 3, saat melakukan Operasi Kapal Pengawas Perikanan dibawah komando Direktorat Pemantauan dan Operasi Armada pada hari Kamis, (8/4/2021).
Sementara kapal-kapal Vietnam yang ditangkap tersebut adalah, KM. BD 93277 (28,6 GT), KM. BD 30925 TS (27 GT), KM. BD 30135 TS (23 GT), KM. BV 99689 TS (27 GT), dan KM. BV 78409 (27 GT).
Selain barang bukti berupa kapal, aparat juga mengamankan 28 awak kapal yang berkewarganegaraan Vietnam. Menurut Antam, para pelaku sempat berusaha melarikan diri dari kejaran aparat namun akhirnya berhasil diamankan.
“Saya memastikan proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Antam.
Melihat dari persediaan stok es yang masih ada, diperkirakan para nelayan Vietnam ini akan mengambil cumi di perairan Natuna selama kurang lebih dua bulan atau setelah kapal mereka telah dipenuhi dengan hasil tangkapan cumi-cumi.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono mengungkapkan bahwa dari kelima kapal tersebut, pihaknya menemukan alat tangkap berupa jaring cumi.
Menurutnya, penemuan alat tangkap cumi ini berbeda dengan kapal ikan asing Vietnam yang sebelumnya pernah ditangkap, dimana kapal tersebut menggunakan trawl yang menarget ikan-ikan dasar (demersal).
“Ini modus operandi yang relatif baru, mereka mengincar komoditas cumi di perairan kita,” terang Ipunk.
Pengungkapan modus baru ini, lanjut Ipunk, menunjukkan bahwa para pencuri ikan di laut Indonesia memang sengaja mengincar sumberdaya ikan yang ada di Indonesia.
Oleh sebab itu, pihaknya akan semakin melakukan pengawasan yang ketat di wilayah-wilayah perbatasan. Selain di Natuna, KKP juga memperketat pengawasan di Selat Malaka dan utara Laut Sulawesi.
Meski demkian, KKP merasa upaya penangkapan tersebut masih belum maksimal. Pasalnya, masih terdapat kapal induk yang menjadi penyuplai pasokan logistik untuk kapal-kapal penangkap ikan dan belum berhasil ditangkap.
”Ini PR bagi kami, utang kami, janji kami. Karena mereka pasti ada kapal besar atau penampungnya. Kapal inilah yang menyediakan logistik, baik makanan maupun alat tangkapnya. Juga menampung hasil tangkapan,” jelas Antam.