Kerupuk Ikan Bintan Telah Diuji Laboratorium, KKP: Kandungan Ikan Sudah 50 Persen

  • Bagikan
Pengenalan produk kerupuk ikan bintan

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan kerupuk ikan Bintan Provinsi Kepulauan Riau telah sesuai standar. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa kerupuk ikan Bintan sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk Kerupuk Ikan.

“Kerupuk ikan di Bintan kandungan ikannya sudah mencapai 50%.  Komposisi ini telah mendukung peningkatan konsumsi protein dari ikan,” ungkap Dirjen Penguatan Saya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (PDS), Budi Sulistiyo, dilansir dari kkp.go.id, Minggu (11/6/2023).

Dari hasil pendampingan sementara, KKP telah menerbitkan 43 Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) atau Good Manufacturing Practice (GMP) bagi 70 unit UMKM yang beroperasi di Sentra Kerupuk tersebut. Budi mencatat bahwa sirkulasi ekonomi harian di wilayah tersebut mencapai Rp70 juta, atau setara dengan Rp2,1 miliar per bulan, dengan menyerap tenaga kerja sebanyak 140 orang.

“Tentu Sentra Kerupuk ini sangat positif dan menjadi kegiatan ekonomi yang mendukung pengurangan kemiskinan ekstrim,” terang Budi.

Menurut Budi, ada aspek positif yang dapat ditemukan di Sentra Kerupuk, yaitu penggunaan bahan baku ikan tamban atau tembang (Spratelloides gracilis) yang sebelumnya sebagian besar digunakan sebagai pakan ikan atau diolah menjadi ikan asin. Budi menekankan bahwa penggunaan ikan tersebut merupakan langkah untuk meningkatkan nilai tambah dari hasil tangkapan dan juga sebagai upaya untuk menguatkan sektor hilirisasi.

Saat ini, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan (Ditjen PDS) terus melakukan kerja sama dengan Kementerian Perindustrian, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Riau, dan Dinas Perikanan Kabupaten Bintan.

Budi menyatakan bahwa mereka mendorong Sentra Kerupuk Sungai Lekop Bintan untuk menjadi pusat produksi kerupuk yang mampu mencapai pasar domestik dan ekspor dengan bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan program lainnya secara terpadu.

Dalam upaya perluasan pasar domestik, langkah strategis yang diambil adalah melakukan edukasi agar kerupuk menjadi cemilan yang dikonsumsi oleh anak-anak sekolah untuk mendukung program pencegahan stunting. Selain itu, KKP juga mendorong pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan yang mendorong pengelola kuliner untuk menyajikan kerupuk sebagai bagian dari paket menu di restoran-restoran di Provinsi Kepri.

Di samping itu, KKP juga terus melakukan pembinaan diversifikasi kemasan, pengembangan teknologi pengolahan, memfasilitasi akses permodalan, serta melakukan promosi dan perluasan pasar di dalam maupun luar negeri.

“Kami akan melakukan percepatan penerbitan SKP sebagai bukti penerapan GMP dan SSOP di UPI Sentra Kerupuk Sungai Lekop Bintan,” tutupnya.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebelumnya menekankan pentingnya penggunaan produk dalam negeri dalam pengadaan barang atau jasa (PBJ) di Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai upaya untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dalam negeri, khususnya yang didukung oleh usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

  • Bagikan