KKP: Izin Penangkapan Ikan Hanya untuk Nelayan Indonesia

  • Bagikan
Kapal nelayan Indonesia

Mediatani – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan tidak akan menerbitkan izin penangkapan ikan untuk kapal asing. Hingga saat ini kapal perikanan yang memiliki izin pusat (>30 GT) sebanyak 5.534 unit yang semuanya merupakan kapal perikanan buatan Indonesia.

Terkait isu kapal asing baru-baru ini, Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini menegaskan bahwa sampai saat ini bahkan belum pernah ada izin operasi yang diberikan KKP untuk kapal asing di Papua atau WPPNRI 718.

“Tidak hanya di Papua, kita sama-sama ketahui penangkapan ikan di perairan Indonesia untuk nelayan kita sendiri,” jelas Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zaini.

Ia menerangkan lebih lanjut, kapal asing adalah kapal yang mengibarkan bendera selain bendera Indonesia. Sedangkan kapal eks asing atau buatan luar negeri adalah kapal yang dibuat di luar negara Indonesia (luar negeri) namun status hukumnya telah berbendera atau milik Indonesia.

“Kita pastikan jangankan kapal asing, kapal buatan luar negeri pun belum ada yang mendapatkan izin operasi menangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. Kita sangat terbuka terkait perizinan yang saat ini dapat diakses secara online, silakan dapat dicek prosesnya di laman KKP,” tegasnya.

Terkait kabar tentang kelangkaan minyak yang terjadi di Papua dan Maluku, Zaini menyebutkan bahwa pihak Pertamina telah mengonfirmasi hingga 15 hari ke depan, stok di terminal BBM di Maluku dan Papua masih aman.

Kuota nasional tahun 2021 yang ditetapkan untuk konsumen pengguna usaha perikanan, yaitu sebesar 2,3 Juta kiloliter (KL) dimana untuk Papua sebanyak 214.371 KL dan Maluku sebanyak 121.477 KL.

Di samping itu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) telah diatur subsidi BBM untuk nelayan dengan ukuran kapal hingga 30 GT.

Sedangkan untuk ukuran kapal perikanan diatas 30 GT harus menggunakan minyak non subsidi/keekonomian yang saat ini jumlahnya terkonfirmasi masih tersedia di lapangan.

Maka dari itu, Zaini memastikan jatah bbm untuk operasional nelayan kecil tidak akan terganggu oleh kapal-kapal besar karena pemerintah telah memfasilitasi nelayan kecil dengan BBM bersubsidi.

Ketersediaan jatah BBM untuk operasional kapal-kapal besar pastinya tidak akan mengganggu kapal kecil karena untuk nelayan kecil sudah difasilitasi pemerintah dengan BBM bersubsidi.

“Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang ada tentang izin kapal perikanan dipersilakan aparat penegak hukum dapat menindak tegas,” imbuh Zaini.

Selama ini, KKP telah dan terus berkomitmen untuk memerangi segala kegiatan penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Beberapa langkah yang dilakukan, diantaranya yaitu melakukan uji tuntas perizinan perikanan tangkap, penggunaan vessel monitoring system (VMS), pencatatan hasil perikanan dengan logbook penangkapan ikan, dan penempatan petugas pemantau di atas kapal perikanan.

Selain itu, melalui Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) maupun dengan bekerja sama dengan institusi penegak hukum lainnya untuk melakukan operasi pengawasan di laut.

Tanggapan Eks Menteri Susi Pudjiastuti

Menanggapi soal bekas kapal asing pencuri ikan dan kelangkaan minyak di Maluku dan Papua, Sebelumnya, Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti melalui akun twitter pribadinya mengatakan bahwa kelangkaan minyak yang terjadi di Papua, menurutnya, karena kapal-kapal ikan asing yang dulu berhenti, sudah beroperasi kembali.

“Kapal-kapal ikan eks asing yang dulu berhenti sudah satu tahun jalan lagi. Mereka perlu BBM untuk nangkap/curi ikan,” kicau Susi melalui akun twitter pribadinya sambil menyertai berita yang berjudul ‘Pertamina Minta Polisi Bongkar Kelangkaan Minyak di Papua’, Jumat, (15 /1/2021).

Menurutnya, eks kapal-kapal asing itu memerlukan bahan bakar minyak (BBM) untuk menangkap atau mencuri ikan. Susi kemudian menghubungkan dengan kejadian kelangkaan BBM yang pernah terjadi di banyak wilayah di Indonesia ketika ilegal fishing belum ditertibkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Dulu sebelum ilegal fishing ditertibkan Pak Jokowi, kita sering melihat di TV berita masyarakat pulau-pulau kecil juga wilayah Indonesia Barat Tengah Timur ngantri di SPBU,” imbuhnya.

Meski demikian, Susi mengharapkan agar kondisi kelangkaan BBM tersebut tak kembali terjadi di Indonesia.

“Semoga kali ini tidak terjadi, karena pemerintah akan segera menghentikan kapal-kapal asing yang setahun ini sudah beroperasi lagi,” tegasnya.

  • Bagikan