Mediatani – Kepolisian Resort Tanjung Jabung Timur (Polres Tanjabtim) Jambi berhasil menggagalkan penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL) sebanyak 89.018 ekor. Hasil sitaan tersebur kemudian dilepasliarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui BPSPL Padang di Pantai Marapalam, Nagari Sungai Pinang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat pada Sabtu (23/01) lalu.
Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu melalui keterangan resminya, di Jakarta, mengatakan bahwa rekomendasi lokasi pelepasliaran lobster tersebut dilakukan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12 Tahun 2020, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) bersama Unit Pelaksana Teknis.
Tebe mengungkapkan, BBL yang dilepasliarkan di Pantai Marapalam itu ditaksir bernilai Rp 8,9 Miliar. Benih sebanyak 89.018 tersebut dikemas dalam 487 kantong plastik beroksigen yang terbagi dalam 17 kotak sterofoam.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan di Stasiun Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (SKIPM) Jambi, diketahui BBL yang gagal diseludupkan itu terdiri dari 145 ekor jenis mutiara, dan 88.873 ekor jenis pasir.
Sementara itu, Kepala BPSPL Padang, Mudatstsir, menyampaikan lokasi yang dipilih untuk pelepasliaran sama dengan lokasi pelepasan 401.408 BBL pada Rabu (20/01). Keputusan pemilihan lokasi pelepasliaran yang dilakukan bersama tim gabungan itu karena keterbatasan sumber daya manusia, sehingga tim menyimpulkan BBL dilepasliarkan di perairan Pantai Marapalam, Sungai Pinang.
Di lokasi pelespasan BBL itu, Mudastsir menjelaskan bahwa pantai tersebut memiliki substrat pasir dengan bebatuan karang yang baik. Pihaknya juga menemukan adanya individu lobster yang cukup besar. Sehingga menurutnya, lokasi itu tepat sebagai habitat BBL tumbuh.
Mudatstsir menjelaskan, terumbu karang merupakan tempat yang tepat untuk BBL mencari makan sekaligus sebagai pelindung dari ombak dan serangan predator. Sementara itu, Sungai Pinang sendiri masih belum dikenal banyak orang, terumbu karangnya baik dan memiliki keindahan pesona alam.
“Tak salah, hingga ada yang menyebut Sungai Pinang seperti menyuguhkan pemadangan “Raja Ampat” Sumbar,” imbuhnya lagi.
BBL yang berhasil digagalkan ke luar dari wilayah Republik Indonesia tersebut selesai dilepaskan di hari yang sama, Sabtu (23/01). Pada proses pelepasannya, BBL tersebut sudah diaklimatisasi (penyesuaian suhu dan kualitas perairan) oleh tim gabungan yang terdiri dari BPSPL Padang, SKIPM Padang, SKIPM Jambi, Polres Tanjabtim, dan Satuan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) Padang.
Adapun BBL yang dilepasliarkan pada 20 Januari 2021 sebelumnya berjumlah 401.408. BBL itu terdiri dari 7.838 ekor benih lobster jenis mutiara dan 393.570 ekor benih lobster jenis pasir. Diketahui BBL atau benur tersebut dikemas dalam 2.016 kantong plasik beroksigen dan dibagi ke dalam 78 box styrofoam.
Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) KKP, Rina mengatakan benur tersebut merupakan barang bukti hasil penggagalan penyelundupan yang dilakukan oleh Polres Tanjung Jabung Barat pada 18 Januari 2021 bersama tim Petir Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Betara menemukan 78 box styrofoam mencurigakan di kawasan Kuala Betara. Setelah diperiksa, ternyata isi box itu ternyata Benih Bening Lobster (BBL).
Pada tahun 2020, BBL hasil selundupan yang dilepaskan di wilayah kerja BPSPL Padang terdapat sebanyak 322.117. BBL tersebut terbagi dalam lima kali pelepasliaran. Pelepasliaran pertama dilakukan di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Pariaman, dan keempat di KKPD Batam. Sedangkan pelepasliaran kedua, ketiga, dan kelima berada di lokasi pantai yang berbeda, tetapi masih dalam wilayah Sungai Pinang.