KKP: Tidak Ada Toleransi untuk Eksportir Perikanan yang Nakal Pajak

  • Bagikan
Ilustrasi: Komoditas ekspor perikanan

Mediatani – Untuk dapat membuat produk-produk perikanan dalam negeri dapat bersaing di pasar global, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun sejumlah langkah mewujudkan hal tersebut, salah satunya dengan mempermudah layanan perizinan serta sertifikasi yang menjadi syarat pemasaran produk perikanan.

Indonesia sebagai salah satu pengekspor produk perikanan terbesar di dunia, pada 2020 telah mencatat total ekspor yang mencapai US$5,2 miliar atau sekitar Rp72,8 triliun. Dari nilai ekspor tersebut, sebesar US$8 miliar berasal dari ikan konsumsi.

Beberapa negara yang menjadi tujuan ekspor utamanya, yakni Amerika Serikat sebesar US$ 561 juta (45 persen terhadap nilai ekspor total), Tiongkok sebesar US$ 171 juta (14 persen), Jepang sebesar US$ 138 juta (11 persen).

Selanjutnya, negara-negara di Asean sebesar US$ 133 juta (10,6 persen), Uni Eropa sebesar US$ 62 juta (5 persen), dan Timur Tengah sebesar US$ 28 juta (2 persen).

Adapun hasil perikanan yang menjadi komoditas ekspor utamanya meliputi udang sebesar US$ 527 juta; tuna, cakalang, tongkol sebesar US$ 169 juta; cumi, sotong, gurita sebesar US$ 128 juta, rajungan-kepiting sebesar US$ 103 juta, rumput laut sebesar US$ 64 juta, dan layur sebesar US$ 22 juta.

Menteri Sakti Wahyu Trenggono mengutarakan bahwa data tersebut menunjukkan bahwa industri perikanan khususnya yang berorientasi ekspor, telah memberi kontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Di masa pandemi Covid-19, geliat ekspor perikanan terus menunjukkan trend positif.

Sektor perikanan ini, lanjut Menteri Trenggono, selain menghasilkan devisa bagi negara, juga menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat yang selama ini banyak menggantungkan hidup dari hasil perikanan.

“Di samping itu sektor ini menyerap banyak tenaga kerja,” tambah Trenggono.

Berdasarkan data sementara BPS, nilai ekspor produk perikanan yang tercatat pada Maret 2021 telah mencapai sebesar US$ 476 juta, dimana nilai tersebut mengalami peningkatan masing-masing 19 persen dari Februari 2021 dan 12 persen dari Maret 2020.

Secara kumulatif, nilai ekspor produk perikanan telah mencapai US$ 1,27 miliar atau naik 1,4 persen pada periode Januari-Maret 2021, dibanding periode yang sama pada tahun 2020 dengan surplus neraca perdagangan sebesar US$ 1,14 miliar, atau naik 0,34 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Seiring dengan adanya dukungan dari pemerintah untuk industri perikanan, Menteri Trenggono mengimbau para eksportir perikanan agar selalu tertib atau mengikuti aturan yang sudah ditetapkan, baik soal pajak hingga jaminan sosial bagi anak buah kapal (ABK).

“Saya berharap kepercayaan dan dukungan penuh dari pemerintah ini tidak disalah-artikan dengan melanggar aturan-aturan yang ada,”tegas Trenggono.

Menteri Trenggono memastikan pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada eksportir yang diketahui melanggar aturan hukum maupun aturan administratif yang sudah ditentukan.

“Dengan melaporkan harga jual yang lebih rendah dibanding harga jual sebenar nya yang bertujuan untuk mengurangi pajak, mengambil ikannya tidak bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), kemudian pajak penjualannya direndahkan, itu namanya tidak ada bela negaranya,” tegasnya.

Dia berharap iklim usaha yang terjadi di sektor perikanan dapat berlangsung secara sehat, baik untuk kelangsungan industri, pemerintahan, maupun untuk para pekerja di dalamnya.

Perlu diketahui, untuk sektor perikanan tangkap, KKP di bawah komando Menteri Trenggono telah menyusun berbagai program terobosan, salah satunya yaitu peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sub-sektor perikanan tangkap.

Program tersebut bertujuan untuk menciptakan wajah perikanan tangkap Indonesia menjadi lebih modern dan ramah lingkungan, baik dari sisi infrastruktur pelabuhan, navigasi kapal, hingga alat tangkap yang dipakai. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat menunjang peningkatan kesejahteraan nelayan.

  • Bagikan