Mediatani – Aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan, seperti cantrang akhirnya resmi diberlakukan. Aturan tersebut secara resmi dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
“Salah satu janji lainnya yang saya tunaikan, melarang alat penangkapan ikan yang tak mendukung ekologi di laut NKRI, salah satunya cantrang. Bagi saya, antara ekologi dan ekonomi tidak untuk dipertentangkan, melainkan diatur sedemikian rupa agar keduanya berjalan beriringan,” tegasnya.
Beleid tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Muhammad Zaini juga menambahkan bahwa peraturan tersebut merupakan gabungan dari beberapa peraturan yang telah dibuat sebelumnya.
Selain itu, aturan ini juga merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan.
“Permen KP ini merupakan eloborasi dari Permen KP Nomor 26 Tahun 2014 tentang Rumpon, Permen KP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Andon Penangkapan Ikan, Permen KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan serta Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2020 tentang alat Penangkapan Ikan di WPPNRI,” paparnya.
Selain menjelaskan alat penangkapan ikan yang dilarang maupun diperbolehkan, dalam aturan tersebut juga memiliki substansi lain, yaitu jalur penangkapan ikan, alat bantu penangkapan ikan, penempatan alat penangkapan ikan serta alat bantunnya di WPPNRI dan penataan andon penangkapan ikan.
Lebih lanjut Zaini menjelaskan bahwa permen KP ini hadir untuk memberikan jawaban dan menjadi pedoman usaha perikanan tangkap. Selain itu, juga untuk mewujudkan sumberdaya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yang dikelola secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Pada Bab III peraturan ini, disebutkan semua jenis alat penangkapan ikan yang diperbolehkan maupun dilarang untuk digunakan di perairan Indonesia.
Alat penangkapan ikan yang dilarang antara lain kelompok jaring tarik yaitu dogol, pair seine, cantrang dan lampara dasar; kelompok jaring hela yaitu pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar udang, pukat hela kembar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, pukat hela pertengahan dua kapal dan pukat ikan; kelompok jaring insang yaitu perangkap ikan peloncat dan kelompok alat tangkap lainnya yaitu muro ami.
“Di peraturan ini tidak hanya mengatur jenis alat penangkapan ikan di perairan laut namun juga perairan darat. Sedangkan pengaturan alat bantu penangkapan ikan berupa lampu dan rumpon yang secara detail tertuang pada Bab IV,” ungkap Zaini.
Pada lampiran peraturan ini, tercantum dengan jelas penempatan alat penangkapan ikan dan alat bantu penangkapan ikan. Penempatan alat-alat tangkap tersebut diatur berdasarkan kelompok alat penangkapan ikan, ukuran kapal, jalur penangkapan, dan lokasi WPPNRI.
Untuk substansi penataan andon penangkapan ikan, tambah Zaini, meliputi pengaturan mekanisme perizinan andon penangkapan ikan (surat tanda keterangan andon, surat tanda penangkapan ikan andon, dan tanda daftar penangkapan ikan andon).
“Mekanismenya harus didahului dengan Kesepakatan Bersama antar Gubernur dan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama Penangkapan Ikan oleh Kepala Dinas/Pejabat yang ditunjuk, kemudian Provinsi tujuan andon memberikan persetujuan penerbitan Surat Tanda Penangkapan Ikan Andon yang akan diterbitkan oleh Provinsi Asal,” imbuhnya.
Zaini mengutarakan bahwa peraturan tersebut diterbitkan setelah melalui pembahasan yang panjang. Mulai dari berbagai kajian hingga konsultasi publik dilaksanakan KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap untuk membuat solusi yang tepat bagi masyarakat kelautan dan perikanan.
“Aturan baru ini tentu mendukung kemudahan berusaha di bidang perikanan tangkap serta diharapkan dapat mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui mekanisme pasca produksi yang menjadi program prioritas KKP di bawah nakhoda Menteri Trenggono,” pungkasnya.