Mediatani – Belum lama ini, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII bersama dengan Profauna Indonesia, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur, dan juga Pemerintah Kabupaten Bondowoso melepasliarkan sebanyak 217 ekor burung ke alam bebas.
Burung yang merupakan jenis burung yang dilindungi ini dilepasliarkan ke habitatnya di kawasan Kebun Blawan, Kecamatan Sempol, Bondowoso. Namun sebelum dilepasliarkan, burung-burung tersebut terlebih dahulu dipastikan dalam keadaan telah diberi makan yang cukup dan sehat.
Burung-burung yang berasal dari hasil sitaan BKSDA Jawa Timur tersebut diperoleh dari para pemburu sekitar yang sebelumnya telah diberikan pendekatan secara edukatif dan persuasi.
Kegiatan pelepasan satwa dilindungi ini berhasil membuat Pemerintah kabupaten Bondowoso mendapat inspirasi untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) terkait perlindungan terhadap fauna.
Hal ini karena urgensi dari keberadaan hewan di habitatnya yang harus dilindungi, seperti burung misalnya. Terlebih lagi suara kicauan burung yang sudah cukup jarang terdengar di alam bebas.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rahmat, setelah dirinya melepaskan ratusan burung dari berbagai jenis di area perkebunan Blawan.
Ia mengatakan bahwa hingga saat ini di wilayah pemerintahannya itu belum ada Peraturan Daerah, hanya berbentuk peraturan bupati (Perbup) saja, sehingga masih banyak terjadi pemburuan hewan yang dilindungi secara ilegal dan dalam jumlah yang banyak.
Menurut Wabup Irwan, Peraturan daerah terhadap perlindungan fauna dianggap penting untuk dibuat. Hal ini karena Peraturan daerah tersebut akan membahas tentang ekosistem yang bisa berubah menjadi ekowisata. Terlebih lagi ekosistem dan lingkungan yang baik dipercaya sangat potensial untuk dikembangkan menjadi ecotourism.
“Ini yang akan kita bangun. Itu informasinya, ekowisata atau ecotourism mahal sekali,” tegas Wakil Bupati Irwan.
Selain itu, Wakil Bupati Irwan juga menegaskan bahwa dirinya menyambut baik dan mendukung penuh pelepasan ratusan burung yang ada di habitat aslinya itu. Oleh sebab itu, pihaknya akan mengeluarkan aturan yang menjelaskan tentang larangan penangkapan atau perburuan liar burung di hutan maupun di wilayah perkebunan.
“Ini sangat penting,” tegas Irwan lagi.
Wabup Irwan menambahkan bahwa dirinya menghimbau pada masyarakat agar bisa menjaga lingkungan sekitar dan ekosistem hewan yang tinggal di dalam hutan, mengingat suara kicauan burung yang ada di alam sudah cukup jarang terdengar.
Kabupaten Bondowoso yang letaknya di sisi sebelah timur Jawa Timur ini memang dikenal mempunyai ragam jenis burung. Untuk di kawasan perkebunan Blawan saja, berdasarkan hasil survey yang dibuat oleh Profauna Indonesia, ada lima puluh jenis burung yang berbeda-beda. Belum lagi, di beberapa area perkebunan juga hutan yang berada di wilayah lain.