Mediatani – Sebanyak 14 eksportir benih bening lobster (BBL) kedapatan telah menyalahi aturan perundang-udangan terkait manipulasi jumlah benih yang akan diekspor. Komisi IV DPR yang mengetahui hal itu, lantas mendesak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mencabut izin ekspor perusahaan tersebut.
“Komisi IV DPR RI mendesak KKP untuk mencabut izin ekspor 14 perusahaan eksportir benih bening lobster (BBL) yang melanggar ketentuan perundang-undangan terkait dengan jumlah BBL yang dilaporkan berbeda dengan jumlah yang diekspor,” kata Ketau Komisi IV DPR RI Sudin, saat membacakan hasil rapat dengan KKP di Jakarta, Selasa (22/9/2020).
Selain itu, Komisi IV DPR juga mendesak agar Peraturan Pemerintah tentang Penetapan Penerimaan Bukan Pajak (PNBP) mengenai ekspo BBL segera diterbitkan selambat-lambatnya 60 hari sejak rapat kerja ini.
Sekretaris Jenderal KKP Antam Novambar mengatakan sepakat dengan sanksi yang diberikan kepada semua perusahaan eksportir yang melanggar tersebut. Ia mengatakan, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke pihak berwenang. Selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung, izin ekspor para eksportir pun sudah ditangguhkan.
Dalam rapat kerja tersebut juga dipertegas, pencabutan sementara izin hanya berlaku untuk ekspor BBL. Sedangkan proses budidaya lobster milik 14 eksportir tetap boleh berjalan.
Upaya penyelundupan 1,12 juta benih bening lobster itu terjadi sepekan lalu di Bandara Soekarno Hatta. Benih yang sudah siap dikirim ke Vietnam tersebut terlapor sebanyak 1,5 juta benih. Namun setelah diperiksa lagi oleh petugas Bea Cukai, jumlahnya ternyata lebih banyak dari itu.
Antam mengatakan, para eksportir ini sudah mengakui kesalahan dan siap menerima sanksi dan membayar denda. Akan tetapi, lanjut Antam, ada satu ekspotir yang mengelak disebut melanggar aturan lantaran jumlah benihnya yang akan diekspor lebih sedikit dari yang dilaporkan.
“Jadi satu perusahaan tidak mengakui karena hasil pemeriksaan fisik justru lebih rendah dari dokumen yang dibuktikan,” terang Antam
Dari hasil pemeriksaan, alasan eksportir memalsukan data jumlah BBL demi meminimalisir kerugian akibat adanya perbedaan harga jual di pasar ekspor dengan harga beli di nelayan. Kemudian juga untuk mengurangi kerugian akibat kematian BBL.
Ketua Komisi IV Sudin menyatakan bahwa 14 perusahaan ekportir benih bening lobster tersebut tidak punya itikad baik padahal sudah ada pakta integritas yang diteken oleh pihak perusahaan. Selain itu, Sudin mengatakan kasus tersebut mengindikasikan masih lemahnya pengawasan dari pihak karantina ikan.
Peningkatan Ekspor Benih Lobster
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat adanya lonjakan ekspor benih lobster (kode HS 03063110) pada Agustus 2020 hingga mencapai US$ 6,43 juta atau Rp 94,5 miliar (kurs Rp 14.700 per dolar AS) walau perekonomian global tertekan pandemi Covid-19. Angka tersebut merupakan nilai dari volume ekspor benih lobster 4,216 ton.
Kepala Pusat Karantina Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Riza Priyatna mengatakan peningkatan ekspor tersebut disebabkan memang permintaan atas komoditas tersebut terus meningkat.
“Melihat BPS terkait ekspor lobster (lobster konsumsi, lobster muda dan benih bening lobster) kemungkinan iya mencapai angka tersebut. Ini di sebabkan adanya kelimpahan benih, budidaya berjalan dengan baik dan ekspor yang sesuai permintaan pasar,” kata
Riza melalui pesan singkat, Senin, 21 September 2020.
Untuk Agustus 2020, ekspor benih lobster masih mayoritas dikirim ke Vietnam. Negara tersebut membeli 4.208 kilogram benih dengan nilai US$ 6,42 juta. Secara nominal uang, ekspor ke Vietnam naik hampir dua kali lipat dari Juli 2020 yang hanya US$ 3,66 juta. Pada periode yang sama, ada negara tujuan ekspor baru yakni Taiwan. Negara tersebut hanya membeli benih lobster Indonesia sebanyak 8 kilogram dengan nilai transaksi US$ 7.000.
Sejak Menteri Kelautan Perikanan Edhy Prabowo menerbitkan beleid Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 menjadi dasar ekspor benih lobster angkanya terus naik sangat signifikan.