Masyarakat Yapen Timur Kesalkan Aktivitas PT SWPI Cemari Air Laut

  • Bagikan
Saluran pembuangan limbah cair PT Sinar Wijaya Plywood Industries langsung ke laut

Kondisi air laut di sekitar pelabuhan Desa Awunawai, Distrik Yapen Timur, Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, telah tercemar. Secara sederhana, hal ini bisa dilihat dari warna air yang telah berubah menjadi merah dan beraroma tidak sedap. Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan menyebutkan bahwa pencemaran air laut tersebut berasal dari pembuangan limbah cair akibat aktivitas produksi PT. Sinar Wijaya Wood Industries (SWPI) yang terletak sangat dekat dengan area tersebut.

“kami telah mendokumentasikan banyak bukti terkait dengan pencemaran yang disebabkan oleh pembuangan limbah cair dari PT SWPI. Masyarakat juga telah melaporkan adanya pencemaran tersebut kepada pihak berwenang bahkan sejak tahun 2016” jelas Fredrik Samber melalui keterangan pers yang diterima mediatani.co (20/2/2020).

Menurut Fredrik Samber selaku Ketua Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan, kondisi ini telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir, akibat dari pencemaran tersebut menyebabkan banyaknya vegetasi bakau disekitar area tercemar menjadi mati. Dampak yang paling merugikan masyarakat adalah pencemaran air laut tersebut menyebabkan jarak nelayan untuk mencari ikan semakin jauh dari pesisir.

“Diduga telah terjadi pencemaran air laut yang berdampak pada ekosistem terumbu karang, perubahan warna air pada air laut di pesisir pantai kerenui, sampai dengan teluk sumberbaba dan sekitarnya” Jelasnya.

Menuntut keadilan

Pada tanggal 29 Januari 2020 Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan kembali melaporkan pencemaran laut tersebut kepada POLRES Kepulauan Yapen, Bupati Kepulauan Yapen, dan Pimpinan Sementara DPRD Kepulauan Yapen. Salah satu tindak lanjut dari pelaporan tersebut, Dinas Lingkungan Hidup Kepulauan Yapen telah melakukan verifikasi dan mediasi pengaduan masyarakat dengan PT SWPI.

Fredrik Samber menjelaskan bahwa Badan Pengelola Lingkungan Hidup Provinsi Papua membuat rekomendasi agar “PT SWPI wajib mengendalikan dugaan pencemaran air laut yang berdampak pada ekosistem terumbu karang, perubahan warna pada air laut di pesisir pantai kerenui sampai dengan teluk sumberbaba dan sekitarnya ”.

“PT SWPI tidak mengindahkan rekomendasi tersebut, sehingga pencemaran air laut tetap terjadi hingga hari ini.” Kesal Fredrik Samber.

Salah satu temuan Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan yang terverifikasi adalah “Instalasi pengolahan limbah cair PT SWPI yang berasal dari Sawmill, belum memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup RI No. 05 Tahun 2014 tentang baku mutu Air Limbah Bagi Usaha dan/atau Kegiatan Industri Kayu Lapis”.

Oleh karena itu, Aliansi Masyarakat Yapen Timur Peduli Lingkungan, yang juga sebagai anak adat bagian dari pemilik tanah ulayat, serta terdampak oleh pencemaran tersebut menuntuk PT SWPI untuk melakukan hal sebagai berikut:

  1. Melakukan perbaikan pengolahan limbah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Republik Indonesia.
  2. Membayar kompensasi akibat pencemaran lingkungan yang telah terjadi bertahun-tahun sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Bagikan